• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 24 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bea Cukai Tannjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabenan Senilai 5,3 M.

sudirman leader by sudirman leader
22/05/2025 12:30 PM
in News, Tanjungpinang
0
Bea Cukai Tannjungpinang Musnahkan Barang Hasil Penindakan Kepabenan Senilai 5,3 M.

Foto saat pemusnahan barang hasil penindakan kepabenan Tanjungpinang

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Bea Cukai Tanjungpinang lakukan pemusnahan barang milik Negara (BMN) hasil dari penindakan kepabenan dan cukai. Pada Kamis 22 Mei 2025, di tempat pembuangan akhir (TPA) Ganet kota Tanjungpinang.

Adapun barang yang di musnahkan pada hari ini, terdiri dari 2.679.305 batang Rokok hasil tembakau, 501,68 Liter minuman beralkohol MMEA, 11 pcs sex toys, 2 Rol blasting hose, 20 pkgs PVC Garage Laundrybag dan swiming Lifepole.

Begitu juga dengan 46 pcs tas wanita, 665 pce keramik, 12 pcs Ban Motor, 50 smallbox buat, 140 pcs mata bor, 40 pcs holder mata bor, 147 pasang/33 kali sepatu bekas, 25 pasang sendal bekas, 12 pkgs barang Elektronik bekas.

Juga 19 unit latpop bekas, 66 pcs hend sanitizer, 80 kali pakaian bekas, 28 bkgs susu bubuk, 337 pcs obat-obatan, 7 koli celana jeans bekas, 21 kali celana dalam wanita bekas, 23 kali karet, 5 kali goddieng, 30 pcs Ban Mobil, 6 pcs kasur bekas, dan 1.531 pkgs barang campuran lainya.

Baca Juga

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

Nilai barang yang dimusnakan diperkirakan 5.369.682.595,00, potensi kerugian negara mencapai 3.391.400.634,00.

Pada pelaksanaan pemusnahan barang tersebut dipimpin langsung kepala Bea dab Cukai Tanjungpinang Tri Hartana, disaksikan para pemangku kepentingan aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Sebagai bentuk transparansi atas barang hasil tegahan yang tidak diselesaikan kewajiban kepabeanannya atau dilarang pemaskannya ke dalam Negeri.

Pada kesempatan itu Kepala Kantor Bea Cukai Tanjungpinang Tri Hartana mengatakan, bahwa pihaknya akan terus berupaya melakukan langkah proaktif dan bersinergi dengan pihak terkait lainnya, untuk mencegah masuknya barang-barang illegal yang dapat merugikan negara dan masyarakat, khususnya di wilayah kerja KPPBC TMP B Tanjungpinang.

Dalam rangka pengamanan ke uangan negara, menciptakan iklim usaha yang sehat, serta mendukung pertumbuhan ekonomi. KPPBC TMP B Tanjungpinang Tri Hartana, mengucapkan apresiasi dan terimakasih kepada Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum laiinya, atas kerjasamanya yang baik, dalam memberantas, peredaran barang-barang illegal selama ini.

Pada acara tersebut, dihadiri kapolresta Tanjungpinang diwakili Kasat Reskrim, beserta undangan lainnya, meskipun di gugur hujan tidak menyurutkan semangat peserta melaksanakan pemusnahan barang milik Negara berdasarkan PMK No 17/PMK.04/2024. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

Retreat Wali Nagari Padang Pariaman Rp5,5 Juta per Orang, Peran Universitas Dipertanyakan, DPMD Belum Merespons

24 Oktober 2026
ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

ADA APA DI BINTAN? Dugaan Tambang Pasir Ilegal Terus Beroperasi, Dua Nama Disebut Dalangnya

24 Oktober 2026
3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

3 Tahun 7 Bulan Mengabdi, Heri Sugianto Tinggalkan Kenangan di IKP Diskominfo Padang Pariaman

22 Oktober 2026
Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

Santer Nama Elvis & Helen Dimedia “Aktifitas Tambang Pasir Diduga Ilegal Tak Tersentuh Hukum”.

22 Oktober 2026
Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan Terus Beroperasi, “Sopir Sebut Nama Helen dan Elvis”

22 Oktober 2026
Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

Wagub Kepri Nyanyang Salurkan 750 Paket Sembako dan Perlengkapan Sekolah Siswa di Lingga

21 Oktober 2026
Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

Kunjungi Graha PWI Kepri, Dr Aqua Dwipayana Tekankan Pentingnya Komunikasi dalam Organisasi

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3070460
Hari ini : 3227
Total Kunjungan : 3070460
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.