Padang pariaman (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten padang pariaman gelar Silaturahmi dan diskusi terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait pada pelaksanaan pemilu 2024.
Pada acara silaturahmi dan diskusi tersebut, di kantor BAWASLU Padang Pariaman, pada Jumat Nopember 2023, dihadiri pengurus Parpol peserta pemilu Padang Pariaman, juga Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas lingkungan hidup PKPP, serta Dinas perhubungan Padang Pariaman.
Hasil diskusi tersebut melahirkan beberapa poin untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan parpol dan peserta Pemilu 2024. Di antaranya melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.
Poin pertama himbauan Bawaslu RI nomor 774/pmk1/10/2023, sepakat bahwa alat peraga sosialisasi (APS) tidak memuat unsur ajakan, seperti nomor urut calon legislatif, coblos nomor urut, tidak memuat simbol/gambar paku dan tidak memuat materi lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama.
Poin kedua sepakat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang merupakan alat peraga kampanye (APK) sebagai ketentuan di Bawaslu Republik Indonesia nomor: 774/pmk1/10/2023, secara mandiri oleh peserta pemilu dalam rentang 3X24 jam yang di laksanakan setelah kesepakatan bersama, pada waktu rapat.
Dalam kordinasi dengan stakeholder dan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye ( APK) demi menjaga ketrtiban pada pelaksanaan pemilu, sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib, aman, tidak bermuara ke ranah sengketa pemilu, jelasnya.
Pada poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 4 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar calon Anggota Legislatif tidak melakukan kegiatan yang berpotensi, seperti kampanye sebelum tiba masa jadwalnya.” jelasnya.
Poin ke Lima, terhitung mulai tanggal 28 November 2023 hingga 10 February merupakan masa kampanye, sepakat untuk memasang alat peraga kembali dan sosialisasi (APS) alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu tahun 2024.
Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf I, dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan DCT Caleg, semua tingkatan.
Selain itu, juga sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. (**)
Discussion about this post