• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 21 Mei 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bawaslu Padang Pariaman Bersama Istansi Terkait Serta Parpol Gelar Sillaturahmi Sikapi PKPU

sudirman leader by sudirman leader
17/11/2023 11:04 AM
in Sumbar
0
Bawaslu Padang Pariaman Bersama Istansi Terkait Serta Parpol Gelar Sillaturahmi Sikapi PKPU

foto ketua Bawaslu memperlihatkan Nota Kepakatan dengan para Parpol peserta pemilu tahun 2024

0
SHARES
116
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang pariaman (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten padang pariaman gelar Silaturahmi dan diskusi terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait  pada pelaksanaan pemilu 2024.

Pada acara silaturahmi dan diskusi tersebut, di kantor BAWASLU Padang Pariaman,  pada Jumat Nopember 2023, dihadiri  pengurus Parpol peserta pemilu Padang Pariaman, juga Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas lingkungan hidup PKPP, serta Dinas perhubungan Padang Pariaman.

Hasil diskusi tersebut melahirkan beberapa poin untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan parpol dan peserta Pemilu 2024. Di antaranya melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Poin pertama himbauan Bawaslu RI nomor 774/pmk1/10/2023,  sepakat bahwa alat peraga sosialisasi (APS) tidak memuat unsur ajakan, seperti nomor urut calon legislatif, coblos nomor urut, tidak memuat simbol/gambar paku dan tidak memuat materi lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama.

Baca Juga

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Poin kedua sepakat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang merupakan alat peraga kampanye (APK) sebagai ketentuan di Bawaslu Republik Indonesia nomor: 774/pmk1/10/2023, secara mandiri oleh peserta pemilu dalam rentang 3X24 jam yang di laksanakan setelah kesepakatan bersama, pada waktu rapat.

Dalam kordinasi dengan stakeholder dan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye ( APK) demi menjaga ketrtiban pada pelaksanaan pemilu, sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib, aman, tidak bermuara ke ranah sengketa pemilu, jelasnya.

Pada poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 4 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar calon Anggota Legislatif tidak melakukan kegiatan yang berpotensi, seperti kampanye sebelum tiba masa jadwalnya.” jelasnya.

Poin ke Lima, terhitung mulai tanggal 28 November 2023  hingga 10 February merupakan masa  kampanye, sepakat untuk memasang alat peraga kembali dan sosialisasi (APS) alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu tahun 2024.

Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum  Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf I, dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan DCT Caleg, semua tingkatan.

Selain itu, juga sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. (**)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2933302
Hari ini : 1552
Total Kunjungan : 2933302
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.