• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 16 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bawaslu Padang Pariaman Bersama Istansi Terkait Serta Parpol Gelar Sillaturahmi Sikapi PKPU

sudirman leader by sudirman leader
17/11/2023 11:04 AM
in Sumbar
0
Bawaslu Padang Pariaman Bersama Istansi Terkait Serta Parpol Gelar Sillaturahmi Sikapi PKPU

foto ketua Bawaslu memperlihatkan Nota Kepakatan dengan para Parpol peserta pemilu tahun 2024

0
SHARES
118
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Padang pariaman (Leadernusantara.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kabupaten padang pariaman gelar Silaturahmi dan diskusi terkait Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) bersama Pimpinan Partai Politik peserta Pemilu dan stakeholder terkait  pada pelaksanaan pemilu 2024.

Pada acara silaturahmi dan diskusi tersebut, di kantor BAWASLU Padang Pariaman,  pada Jumat Nopember 2023, dihadiri  pengurus Parpol peserta pemilu Padang Pariaman, juga Badan Kesbangpol, Satpol PP, Dinas lingkungan hidup PKPP, serta Dinas perhubungan Padang Pariaman.

Hasil diskusi tersebut melahirkan beberapa poin untuk ditindak lanjuti oleh pimpinan parpol dan peserta Pemilu 2024. Di antaranya melaksanakan sosialisasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023, tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Poin pertama himbauan Bawaslu RI nomor 774/pmk1/10/2023,  sepakat bahwa alat peraga sosialisasi (APS) tidak memuat unsur ajakan, seperti nomor urut calon legislatif, coblos nomor urut, tidak memuat simbol/gambar paku dan tidak memuat materi lainnya sesuai jadwal yang telah ditentukan bersama.

Baca Juga

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Poin kedua sepakat menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang merupakan alat peraga kampanye (APK) sebagai ketentuan di Bawaslu Republik Indonesia nomor: 774/pmk1/10/2023, secara mandiri oleh peserta pemilu dalam rentang 3X24 jam yang di laksanakan setelah kesepakatan bersama, pada waktu rapat.

Dalam kordinasi dengan stakeholder dan partai politik peserta pemilu tahun 2024, Terkait penertiban alat peraga sosialisasi (APS) dan alat peraga kampanye ( APK) demi menjaga ketrtiban pada pelaksanaan pemilu, sehingga dapat berjalan dengan baik, tertib, aman, tidak bermuara ke ranah sengketa pemilu, jelasnya.

Pada poin ketiga, memperhatikan jadwal tahapan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yaitu pada tanggal 4 November 2023, sehingga perlu untuk menjadi perhatian agar calon Anggota Legislatif tidak melakukan kegiatan yang berpotensi, seperti kampanye sebelum tiba masa jadwalnya.” jelasnya.

Poin ke Lima, terhitung mulai tanggal 28 November 2023  hingga 10 February merupakan masa  kampanye, sepakat untuk memasang alat peraga kembali dan sosialisasi (APS) alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu tahun 2024.

Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum  Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf h, dan huruf I, dilaksanakan sejak 25 hari setelah penetapan DCT Caleg, semua tingkatan.

Selain itu, juga sejak 15 hari setelah ditetapkan Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan dimulainya masa tenang. (**)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

16 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

16 Agustus 2026
Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

Risdianto Turun Langsung ke SDN 11 V Koto: Serap Aspirasi Guru, Soroti PBM dan Sarana Pendidikan

16 Agustus 2026
Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

Jelang Detik-Detik Proklamasi, Sungai Sariak Matangkan Persiapan Upacara

15 Agustus 2026
RRp2.97 M Lebih Belanja Internet Di Dinaskominfo Tanjungpinang Patut Dipertanyakan

Belanja Makan dan Minum Rapat Diskominfo Tanjungpinang Jadi Sorotan BPK

15 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

Semarak HUT RI ke-81, Kecamatan VII Koto Sungai Sariak Gelar Tabligh Akbar

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

Polresta Tanjungpinang Ungkap Enam Kasus Pencurian Diwilayah Hukumnya

14 Agustus 2026
Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

Semarak HUT RI ke-81, Jalan Santai Jantung Sehat Dibanjiri Warga & Pelajar VII Koto 

14 Agustus 2026
Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

Polresta Tanjungpinang Ungkap Lima Kasus Pencurian, Amankan Sembilan Pelaku 

14 Agustus 2026
DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

DPRD Padang Pariaman Gelar Rapat Paripurna, Bupati Sampaikan Arah Kebijakan APBD 2027

13 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3001199
Hari ini : 4046
Total Kunjungan : 3001199
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.