Lingga (leadrnusantara.com) – Beredarannya minuman keras (Miras) dan rokok FTZ (free trade zone) tanpa cukai masuk ke Kabupaten Lingga, khususnya Dabo Singkep, membuat penegak hukum bekerja keras menindak para pelaku yang di duga melanggar hukum.
Menindak lanjuti laporan dari Nara sumber yang tidak disebutkan namanya. Danlanal Dabo Singkep, Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto memerintahkan jajarannya untuk mencari tahu, jika Benar kapal tersebut membawa Miras dan rokok FTZ atau barang ilegal lainnya, agar ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Saya memang sudah perintahkan kepada seluruh satuan anggota saya. untuk operasi mencari dan menangkap pada setiap oknum yang membawa miras dan rokok tanpa cukai yang sifatnya Ilegal dari wilayah luar perairan Kabupaten Lingga, tanpa memandang siapa yang bermain”, tegas Letkol Laut (P) Agus Yudho Kristanto, melalui Pasintelnya Eko, via pesan handphone selulernya, kepada pewarta pada. Kamis malam (18/01/18).
Ditambahkan Eko, Sehubungan adanya perintah atas tersebut, maka seluruh unsur Lanal bekerja sama melaksanakan patroli dilaut secara maksimal dan menghimpun data yang ada. Khususnya di wilayah kerja Lanal Dabo Singkep, ujarnya.
“Berdasarkan informasi dari narasumbe pada Rabu (17/01) kemarenr, sebuah kapal bermuatan minuman keras (Miras) dan Rokok tanpa cukai, berangkat dari Kampung Kolam Bintan/Tanjungpinang tujuan Dabo Singkep, ciri- ciri Kapal dek warna kayu, lunas warna biru dan lis atas warna biru, GT kurang lebih 15 GT. kata Eko
Informasi tersebut, kami respon serta menindaklanjutinya dengan mengerahkan seluruh personil untuk melaksanakan penyekatan dilaut. pada akhirnya Kamis siang, tepatnya pukul 13.00 Wib Posal Pulau Mas dengan menggunakan Patkamla Kuala Gaung melaksanakan patroli penyekatan (mencegat) di area alur masuk Dabo Singkep, perairan Sungai Buluh Singkep Barat.
Melihat adanya kapal sesuai ciri-ciri yang di maksud, kemudian melaksanakan Hendrikan (pengamatan) terhadap kapal tersebut dilaksanakan penghentian dan pemeriksaan, di dapati KM. Samudera II membawa minuman jenis beer merk Carlsberg sebanyak 450 kotak/kis (10.800 kaleng) dan minuman arak putih cap Apek Tua (Apek Botak) sebanyak 60 lusin (720 botol) tanpa dilengkapi dokumen yang syah dan berlayar tanpa adanya Surat Ijin Berlayar (SIB), papar Eko.
Samudera II GT.I5. No.248/PPq2005 GGa 4902 N. Nahkodanya atas nama Zakaria alamat Dabo Lama, ABK atas nama Rio juga Dabo Lama, Kabupaten Lingga, sudah kami amankan di Dermaga Pos TNI AL Pemubaziran untuk menunggu proses lebih lanjut, tutupnya. sumber zul (red)
Discussion about this post