Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tanjungpinang yang dipimpin Suparno menggelar sidang paripurna, Ranperda pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2017, pada tanggal 30 Desember 2016 di Gedung DPRD Kota Tanjungpinang di Senggarang.
Rapat paripurna itu dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kota Tanjungpinang SUPARNO, dihadiri Walikota Tanjungpinang dan 22 Orang Anggota DPRD, serta Sekdako, Asisten, Staf ahli, beserta SKPD dilingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, dan sejumlah Insan PERS ikut berperan serta dalam meliput sidang paripurna tersebut.
Dalam rapat paripurna itu, Sekretaris Dewan (Sekwan) Kota Tanjungpinang Abdul Kadir Ibrahim yang akrab disapa Akib, menyampaikan hasil musyawarah segenap Praksi-praksi DPRD Kota Tanjungpinang, Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) tahun 2017 yang diajukan Walikota Tanjungpinang, dapat disetujui dan ditetapkan menjadi APBD Kota Tanjungpinang tahun anggara 2017.
Menurut Akib, membacakan Text pandangan akhir Praksi-praksi DPRD, meskipun ada keritikan serta pemangkasan alokasi dana untuk kegiatanan pelaksanaan pembangunan yang diusulkan Dinas-dinas, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Dinas Pendidikan, Dishub Komimfo, serta sejumlah Dinas lainnya dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang, namun semua itu dapat disetujui oleh Praksi-Praksi DPRD Kota Tanjungpinang.
Dalam kata sambutan Walikota Tanjungpinang H.Lis Darmansah SH mengucapkan rasa terimakasih kepada segenap anggota DPRD Kota Tanjungpinang yang telah mentelaah mulai dari RANPERDA hingga menyetujui dan mengesahkan Perda ABPD Kota Tanjungpinang tahun anggaran 2017.
“Sebelumnya tentu menguras pemikiran pembahasan keritikan maupun saran dan pendapat terutama dibidang Banggar,” sebut Lis.
Lis juga menyebutkan bahwa APBD tahun anggaran 2017, aspek tetap mengacu pada Nota kesepakatan mengenai kebijakan umum APBD Tahun anggaran 2017 serta prioritas plafon anggaran sementara, bukan merupakan perubahan terhadap kebijakan anggaran yang telah disepakati tetapi lebih merupakan penguatan terhadap kebijakan-kebijakan tersebut.
Lis juga menyampaikan pendapatan daerah Kota Tanjungpinang tahun 2017 ditetapkan sebesar 906,5 milyar, dengan rincian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 116,44 milyar, dana perimbangan sebesar 721,82 milyar, target pendapatan pada lain-lain yang sah sebesar 68,22, milyar.
Pada belanja daerah ditetapkan sebesar 921,5 milyar, terdiri belanja tidak langsung sebesar 372,26 milyar, yang diperuntukan belanja pegawai, Subsidi, Hibah, Bantuan sosial, belanja bantuan keuangan kepada Provinsi/kabupaten/Kota dan belanja tidak terduga, serta belanja langsung sebesar 549.23 milyar, dalam rangka dukungan program dan kegiatan tahun anggaran 2017 untuk memenuhi pelaksanaan target RPJMD 2013-2018, sehingga terdapat Defisit pembiayaan sebesar 15 milyar.
Dari Defisit pembiayaan tersebut, terdapat alokasi sumber pembiayaan dalam bentuk estimasi, sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) tahun anggaran 2016 sebesar 15 milyar, pada BLUD yang di rencanakan akan di gunakan untuk pembayaran hutang pelayanan tahun anggaran 2016 pada APBD tahun anggaran 2017, serta untuk membiayai belanja operasional BLUD, kata Lis.
Usai mendengarkan sambutan Walikota Tanjungpinang, ketua DPRD Suparno menanyakan kepada segenap anggoata DPRD yang hadir, “ Bagaimana anggota DPRD semua yang hadir, APBD yang disampaikan pak Walikota, dapat diterima atau tidak.” “Diterima,” kata semua anggota DPRD menjawab secara serentak. Kemudian sidang paripurna ditutup oleh ketua DPRD Suparno. (Dayat)
Discussion about this post