Karimun, leadernusantara.com-Menjalankan Malumat Kapolri serta Surat Edaran (SE) Bupati Karimun Nomor : 300 / BAKESBANGPOL-COVID19 / IV / 2020. Kapolsek Moro, Sabtu,(04/04) melakukan Apel Cipta kondisi gabungan.
Apel Cipkon tersebut Kapolsek Moro, AKP Edy Wiyanto, SH.,MH, juga melibatkan para Pemerintah Kecamatan, serta Organisasi Pepemudaan Kecamatan Moro.
Dalam arahannya AKP Edy Wiyanto menyampaikan, “Kegiatan Cipta Kondisi ini dilaksanakan untuk menertibkan Toko / Warung / Kedai Kopi yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk tutup sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karimun dan maklumat Kapolri serta membubarkan masyarakat yang berkumpul dengan cara yang persuasip,
dalam upaya pembatasan terhadap penyebaran covid-19 di Kabupaten Karimun.
“Apabila ditemukan ada yang tidak mengindahkan maka di lakukakan tindakan tegas & terukur sesuai dengan Maklumat Kapolri.”Terang Kapolsek.
Kapolsek juga menyampaikan, agar anggotanya tidak melakukan tindakan yang kontra produktif yang akan dapat mencemar nama baik Kepolisian. Setiap anggota harus memperhatikan keselamatan / jaga jarak aman sesuai dengan SOP & tetap mengunakan alat pelindung diri APD.”Sarannya.
Adapun tempat-tempat / sasaran sebagai berikut,
1. Toko / Warung / Kedai Kopi yang sifatnya menjadi tempat berkumpulnya masyarakat di sepanjang Jl. Jend. Sudirman, Kec. Moro
2. Tempat2 yang sering digunakan oleh masyarakat untuk berkumpul
Pihak polsek akan terus berpatroli secara Mobile, dengan rute,
1. Jl. Jend. Sudirman
2. Jl. Pasar Baru
3. Jl. Terubuk
4. Jl. Kedaung
5. Jl. Paya panjang
6. Jl. Kp. Ladi
7. Jl. Sidodadi
8. Jl. Batu Ampar
9. Jl. Sidomoro.”Edy Wiyanto.
Juga disampaikan Edy Wiyanto,
Selama tim gabungan melakukan patroli,
masih ditemukan warung yang buka diatas pukul 20.30 wib serta beberapa orang masyarakat / pemuda yang duduk berkumpul di tempat-tempat umum.
“Pada umumnya masyarakat Kec. Moro sudah mematuhi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Bupati Karimun.”Terang AKP Edy Wiyanto. (her)
Discussion about this post