• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 7 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi PERS Proses Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
16/09/2019 8:41 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi PERS Proses Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
0
SHARES
53
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, MH, menggelar konferensi PERS pada Senin 16 September 2019, di Lobi kantor polres Tanjungpinang terkait tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.

Adapun Korban yaitu SA perempuan berusia 17 tahun. Pelaku yaitu D laki-laki berusia 47 tahun yang merupakan orang tua angkat korban, sedangkan J laki-laki berusia 18 tahun yang merupakan pacar korban.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Senin (19/8/2019) SA dicabuli oleh J yang merayu SA dengan ucapan “SAYA MELAKUKAN INI AGAR TIDAK ADA ORANG LAIN YANG MEMILIKI KAMU”. Kemudian setelah merayu SA, J menarik pakaian SA dan J memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA.

Kemudian pada hari Selasa (20/9/2019) D yang merupakan orang tua angkat SA masuk ke dalam kamar SA dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA namun tidak dapat masuk. Kemudian D berkata “NGGAK BISA MASUK” dan hanya menggosokkan alat kelaminnya di alat kelamin SA kemudian pergi meninggalkan SA ke ruang keluarga untuk tidur. Saat itu SA menangis tidak menyangka dengan kelakuan D terhadap dirinya.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

D mengulangi kembali perbuatannya di hari yang sama. SA sempat melakukan perlawanan dengan menendang D namun D menarik rambut SA dan menampar pipi sebelah kiri SA dengan tangan kanan kemudian memegang kepala SA dan mendorong ke arah dinding. Kemudian D kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA, D mengeluarkan sperma nya di atas perut SA, setelah itu D berkata “KELUAR DARAH”.

Atas kejadian tersebut, SA melaporkannya kepada Kasi RESOS UPTD P2TP2A Prov. Kepri yang bernama Sdri. Eka Suryani dan melalui Sdr. Riki Cofrianto yang merupakan staff P2TP2A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Atas laporan tersebut, Polres Tanjungpinang melalui Sat Reskrim kemudian mengamankan D dan J untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Sumber Humas Polres Tanjungpinang. (Leader)

Tags: Headline polres tanjungpinang

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2943700
Hari ini : 1870
Total Kunjungan : 2943700
Who's Online : 134

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.