Tanjungpinang (Leader) – DPRD Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna Terbuka dengan agenda Penyampaian Pidato Pengantar 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Tanjungpinang, Tahun 2019, yang disampaikan oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, yang diselenggarakan di ruangan rapat II Kantor DPRD Kota Tanjungpinang, Senggarang, Selasa siang, 18 Juni 2019.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S. IP., MM, di dampingi Wakil Ketua II, Ahmad Dani, resmi dibuka oleh Ade Angga S. IP. Adapun Peserta sidang Paripurna DPRD Kota Tanjungpinang, diantaranya, Anggota DPRD, Muhammad Kurniawan, S.Sos, M.Si. Arianto.Drs. Hendri Delvi. Supriono. Kendy Agustin. Sukandar. Suparno. Simon Awantoko. Said Inderi. Hj. Rosiani. Rika Adrian, SH. Reni. Petrus Marulak Sitohang. Pepy Candra. Hj. Mimi Betty Wilingsih. Maskur Tilawahyu, SH. Mai Yanti. M. Syahrial, SE. Muhammad Arif, S.Ip.M.Si. Hot Asi Silitonga. MM. Selasa siang, 18 Juni 2019.
Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, dalam pidatonya menyampaikan, berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat (6) Undang-undang dasar 1945, dengan terbitnya undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta sesuai dengan amanat pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, tentang pembentukan produk hukum daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri no 80 Tahun 2015, dengan memperhatikan keputusan DPRD Kota Tanjungpinang Nomor 10 Tahun 2019 tentang program pembentukan peraturan daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019, maka pada sidang paripurna ini Pemerintah Kota Tanjungpinang mengusulkan 7 (Tujuh) Raperda kepada DPRD Untuk dapat di lakukan pembahasan selanjutnya.
Harapan Wakil Walikota Tanjungpinang Rahma menjelaskan, 7 (Tujuh) Ranperda yang diusulkan tersebut untuk dapat dibahas dan disahkan oleh DPRD Kota Tanjungpinang sehingga menjadi suatu ketetapan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2019, sebagai dasar pemerintah daerah untuk melaksanakan kegiatan dalam membangun daerah Kota Tanjungpinang.
Adapun 7 Ranperda yang diusulkan tersebut, di antaranya, Ranperda tentang Kawasan Tanpa Rokok, (Bebas dari Rokok) Ranperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Kota Tanjungpinang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Ranperda tentang Pemakaman.
Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan. Ranperda perubahan atas Perda Kota Tanjungpinang nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Penunjukan Langsung (PL) Perangkat Daerah. Ranperda Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tanjungpinang Tahun 2018.
Diakhir pidatonya, Rahma mengharapkan kerja sama yang baik, serta saling mengisi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungpinang dalam rangka mempercepat penetapan Ranperda Kota Tanjungpinang yang diajukan, agar menjadi suatu ketetapan Peraturan Daerah yang implementatif dan memiliki nilai manfaat bagi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, DPRD Kota Tanjungpinang juga menyampaikan tentang penyelengaraan Ibadah Haji di Kota Tanjungpinang agar pemerintah Kota Tanjungpinang, menambah Kuota peserta Ibadah Haji, hal itu disampaikan oleh Drs. Hendri Delvi selaku Ketua Bapemperda DPRD Kota Tanjungpinang.
Selanjutnya dilakukan penyerahan berkas Ranperda Kota Tanjungpinang oleh Wakil Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP, kepada Pimpinan Sidang DPRD Kota Tanjungpinang, Ade Angga, S.IP., MM dan didampingi Wakil Ketua Ahmad Dani.
Acara ini turut di hadiri, Asisten, Staf Ahli, Sekretaris DPRD Kota Tanjungpinang, Anggota DPRD Kota Tanjungpinang, jajaran OPD di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, Camat dan Lurah se-Kota Tanjungpinang. (Leader)









Hari ini : 3947
Total Kunjungan : 2869340
Who's Online : 132
Discussion about this post