• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 3 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
21/02/2019 3:36 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL
0
SHARES
157
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) Terkuaknya kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan berinisial AD dan Rasyid terhadap korban Purnawirawan TNI  AL, Arnold Tambunan Laki-laki, yang beralamat di Jalan Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjungpinang.

Berdasarkan Konferensi Pers Pendopo Polda Kepri terkait pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, didampingi oleh Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK. MH. Bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH. Di Tanjungpinang, pada Selasa (19/2/2019).

Pelaku pembunuhan berinisial AD alias A, telah diamankan diruang tahanan Mako Polres Tanjungpinang, tersangka AD berjenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjungpinang, 20 September 1997, bekerja sebagai  karyawan swasta, beralamat di jalan Anggrek  merah  Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Menurut Erlangga, Kronologis kejadian pada hari Jumat (17/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid, untuk merencanakan pembunuhan Arnold Tambunan, dengan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp. 20.000.000.

Baca Juga

BPK  RI Ungkap Tata Kelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri Capai Rp1,5 Triliun Jadi  Sorotan

Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemko Tanjungpinang Rp14 Juta.

Pada hari Sabtunya (18/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid, yang beralamat di jalan Menur Gang Menur no.15 RT 005 / RW 009 Kelurahan Sei jang Kecamatan Bukit Bestari Km.8 Tanjungpinang,

Tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, saat itu Rasyid sedang memegang  besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, kemudian tersangka AD juga mengambil satu batang besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm. untuk membantu Rasyid melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas seketika.

Kemudian tersangka Rasyid mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan seutas tali tambang, lalu membungkus tubuh korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian dijebloskan kedalam lubang Septic Tank di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.

Kemudian tersangka Rasyid  langsung mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah korban di jalan R.H. Fisabilillah Km.8 Tanjungpinang.

Namun naas tersangka Rasyid malang tidak dapat ditolak mujur tidak dapat diraih juga meninggal dunia karena ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya pada hari Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.20 WIB dijalan Ahmad Yani Km.5 Tanjungpinang,.

Sigapnya tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut, pada hari Sabtu  (16/2/2019) pukul 17.00 WIB,  tersangka AD ditangkap pada Tanggal (17/2/2019) langsung ditahan diruang tahanan Polres Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Tanjungpinang yaitu; 1 buah palu/martil, 1 buah pahat, 1 batang besi panjang sekira 30 centimeter,1 batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekitar 1 meter. Berikut 1 unit lori daihatsu warna merah, 1 unit sepeda Motor yamaha MaX BP 5080 XX.

1 helai jaket hujan merk Alpina warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek merk Monster energy warna abu-abu, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 buah tali tambang warna biru 280 centimeter.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AD mengakui turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 15 tahun penjara. Sumber Humas Polda. (LN)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Fast and secure access to online casinos: your gateway to endless gaming fun

3 September 2026

Tipps für den Einstieg ins Casino: Was neue Spieler wissen sollten

3 September 2026

Unlocking potential: a beginner’s guide to the best sports betting sites UK

3 September 2026

Unlock incredible welcome bonuses at the best sports betting sites UK this August 2026

3 September 2026

Erste Schritte im Online-Casino: Tipps für neue Spieler

2 September 2026

Mejores Casinos Online Chile: promociones que no te puedes perder este año

2 September 2026

Come gestire il bankroll nel gioco d’azzardo virtuale

2 September 2026

Why PayID Pokies Australia stands out: a comprehensive look at real money gaming

2 September 2026

Discover the benefits of 24/7 support at Fair Go Casino Australia: always here for

2 September 2026

Beginner’s roadmap to Online Pokies NZ: Step-by-step tips for real money gaming

2 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3022829
Hari ini : 1511
Total Kunjungan : 3022829
Who's Online : 142

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.