• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 20 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
21/02/2019 3:36 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Ungkap Pembunuhan Berencana Purnawirawan TNI AL
0
SHARES
166
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) Terkuaknya kasus tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan berinisial AD dan Rasyid terhadap korban Purnawirawan TNI  AL, Arnold Tambunan Laki-laki, yang beralamat di Jalan Patiunus Gang Samadar No 78 Tanjungpinang.

Berdasarkan Konferensi Pers Pendopo Polda Kepri terkait pengungkapan Tindak Pidana Pembunuhan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga, didampingi oleh Kabid Dokkes Polda Kepri Kombes Pol dr. B. Djarot Wibowo dan Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, SIK. MH. Bersama Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Efendri Ali, MH. Di Tanjungpinang, pada Selasa (19/2/2019).

Pelaku pembunuhan berinisial AD alias A, telah diamankan diruang tahanan Mako Polres Tanjungpinang, tersangka AD berjenis kelamin laki-laki, lahir di Tanjungpinang, 20 September 1997, bekerja sebagai  karyawan swasta, beralamat di jalan Anggrek  merah  Kelurahan Kampung Bulang Kecamatan Tanjungpinang Timur.

Menurut Erlangga, Kronologis kejadian pada hari Jumat (17/8/2018) sekira pukul 22.00 WIB. Tersangka Inisial AD bertemu dengan Rasyid, untuk merencanakan pembunuhan Arnold Tambunan, dengan dijanjikan akan mendapatkan uang Rp. 20.000.000.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Pada hari Sabtunya (18/8/2018) sekitar pukul 06.30 WIB, tersangka AD mendengar adanya keributan di rumah Rasyid, yang beralamat di jalan Menur Gang Menur no.15 RT 005 / RW 009 Kelurahan Sei jang Kecamatan Bukit Bestari Km.8 Tanjungpinang,

Tersangka AD langsung mendekati suara keributan tersebut, saat itu Rasyid sedang memegang  besi berukuran 3/4 dengan panjang 1 meter, kemudian tersangka AD juga mengambil satu batang besi berukuran 3/4 dengan panjang 40 cm. untuk membantu Rasyid melakukan pemukulan terhadap korban hingga tewas seketika.

Kemudian tersangka Rasyid mengikat tangan dan kaki korban dengan menggunakan seutas tali tambang, lalu membungkus tubuh korban dengan kantong plastik besar berwarna hitam, kemudian dijebloskan kedalam lubang Septic Tank di belakang rumah kos-kosan milik Rasyid.

Kemudian tersangka Rasyid  langsung mengantarkan sepeda motor milik korban ke rumah korban di jalan R.H. Fisabilillah Km.8 Tanjungpinang.

Namun naas tersangka Rasyid malang tidak dapat ditolak mujur tidak dapat diraih juga meninggal dunia karena ditabrak Bus Nirwana yang sedang melintas di jalan raya pada hari Rabu (29/8/2018) sekitar pukul 05.20 WIB dijalan Ahmad Yani Km.5 Tanjungpinang,.

Sigapnya tim Penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus tersebut, pada hari Sabtu  (16/2/2019) pukul 17.00 WIB,  tersangka AD ditangkap pada Tanggal (17/2/2019) langsung ditahan diruang tahanan Polres Tanjungpinang.

Adapun barang bukti yang diamankan Kepolisian Polres Tanjungpinang yaitu; 1 buah palu/martil, 1 buah pahat, 1 batang besi panjang sekira 30 centimeter,1 batang besi petak warna silver ukuran ¾ dengan panjang sekitar 1 meter. Berikut 1 unit lori daihatsu warna merah, 1 unit sepeda Motor yamaha MaX BP 5080 XX.

1 helai jaket hujan merk Alpina warna hitam, 1 helai baju kemeja motif batik warna coklat, 1 helai celana pendek merk Monster energy warna abu-abu, 1 helai celana panjang kain warna hitam, 1 buah tali pinggang merk levis warna hitam, 1 buah tali tambang warna biru 280 centimeter.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka AD mengakui turut serta melakukan pembunuhan terhadap korban Arnold Tambunan. Pelaku dijerat dengan Pasal 340 atau Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 170 KUHP ayat (2) ke-3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau paling lama 15 tahun penjara. Sumber Humas Polda. (LN)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068036
Hari ini : 4847
Total Kunjungan : 3068036
Who's Online : 135

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.