Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Baru saja seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto SH. SIK Berhasil ringkus Tiga orang diduga pengedar Narkoba hingga dijebloskan kebalik jeruji besi.
Waka Polres Tanjungpinang Kompol Joko S.I.K, MH, dan Kasat Narkoba AKP. R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, beserta Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 21 Nopember 2018 di lobi Mapolres Tanjungpinang, sekira pukul 15.00 wib.
Dalam rilisnya menyebutkan, Sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka dengan 2 perkara berbeda, diantaranya, 1. Tersangka ZL (perempuan) berumur 37 Tahun beralamat di Putri Riau 4, Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang.
ZL tersebut ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Batu Kucing Kota Tanjungpinang, Pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekira pukul 20.45 wib, saat digeledah oleh Polwan Sat Narkoba ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam / bra yang dikenakannya.
Kemudian HS (laki-laki) berumur 30 tahun beralamat di Perum. Lembah Asri Tanjungpinang.
sedangkan IE (perempuan) berumur 26 Tahun beralamat di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang.
Keduanya ditangkap saat berada di Perum. Galang Permai Tanjungpinang, hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 22.00 wib.
Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram, dan tanaman jenis ganja se berat 1,92 gram, dari saku celana belakang sebelah kanan HS.
Kemudian Satnarkoba juga melakukan penggeledahan rumah tersangka IE di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang, ditemukan pula 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.
Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH menyampaikan secara terbuka bahwa 3 orang tersangka, diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,
Dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jelas releasenya.
Menurut Joko didampingi Kasat Narkoba Dwi Rahmadhanto menyebutkan, terungkapnya tiga orang pelaku penyalah guna Narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat, maka Tim Satres narkoba bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.
Tiga orang tersangka tersebut benar memiliki jenis Narkoba bukan tanaman, tersangka beserta barang bukti diamankan di Sel Tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk bahan penyelidikan perkara, sebut Joko. (ln)








Hari ini : 2251
Total Kunjungan : 2867099
Who's Online : 127
Discussion about this post