• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 19 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Jajaran Polres Tanjungpinang Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
23/11/2018 7:39 AM
in Tanjungpinang
0
Jajaran Polres Tanjungpinang Kembali Tangkap 3 Orang Pelaku Penyalahguna Narkoba
11
SHARES
203
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) –  Baru saja seminggu menjabat sebagai Kasat Narkoba di Polres Tanjungpinang AKP Dwi Rahmadhanto SH. SIK Berhasil ringkus Tiga orang diduga pengedar Narkoba hingga dijebloskan kebalik jeruji besi.

Waka Polres Tanjungpinang Kompol Joko S.I.K, MH, dan Kasat Narkoba AKP. R. Moch. Dwi Ramadhanto, SH, S.I.K, beserta Ps. Kasubbag Humas IPTU G. Suratman menggelar Konferensi Pers, pada Rabu 21 Nopember 2018 di lobi Mapolres Tanjungpinang, sekira pukul 15.00 wib.

Dalam rilisnya menyebutkan, Sebanyak 3 (tiga) orang Tersangka dengan 2 perkara berbeda, diantaranya, 1. Tersangka ZL (perempuan) berumur 37 Tahun beralamat di Putri Riau 4, Kel. Melayu Kota Piring Tanjungpinang.

ZL tersebut ditangkap pada saat mengendarai sepeda motor di Jl. Batu Kucing Kota Tanjungpinang, Pada hari Jumat tanggal 16 November 2018 sekira pukul 20.45 wib, saat digeledah oleh Polwan Sat Narkoba ditemukan 2 (dua) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,13 gram di pakaian dalam / bra yang dikenakannya.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Kemudian HS (laki-laki) berumur 30 tahun beralamat di Perum. Lembah Asri Tanjungpinang.
sedangkan IE (perempuan) berumur 26 Tahun beralamat di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang.
Keduanya ditangkap saat berada di Perum. Galang Permai Tanjungpinang, hari Senin tanggal 19 November 2018 sekira pukul 22.00 wib.

Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan 12 (dua belas) paket bungkus plastik bening berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,69 gram, dan tanaman jenis ganja se berat 1,92 gram, dari saku celana belakang sebelah kanan HS.

Kemudian Satnarkoba juga melakukan penggeledahan rumah tersangka IE di Jl. Abdul Rahman Tanjungpinang, ditemukan pula 1 (satu) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 5,02 gram.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Wakapolres Tanjungpinang Kompol Sujoko, S.I.K, MH menyampaikan secara terbuka bahwa 3 orang tersangka, diamankan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,

Dengan ancaman hukuman dipidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara, dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), jelas releasenya.

Menurut Joko didampingi Kasat Narkoba Dwi Rahmadhanto menyebutkan, terungkapnya tiga orang pelaku penyalah guna Narkoba, berdasarkan informasi dari masyarakat, maka Tim Satres narkoba bergerak cepat untuk melakukan penangkapan.

Tiga orang tersangka tersebut benar memiliki jenis Narkoba bukan tanaman, tersangka beserta barang bukti diamankan di Sel Tahanan Mapolres Tanjungpinang untuk bahan penyelidikan perkara, sebut Joko. (ln)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Why choose LugarBet for your online casino experience: trust, speed, and excitement

19 Oktober 2026

Pin-Up приложение казино: широкий выбор игр, бонусы и возможность игры на реальные деньги

19 Oktober 2026

81 Dino Reels slot Wazdan: reseña y características del juego en Chile

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3066245
Hari ini : 3056
Total Kunjungan : 3066245
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.