Lingga Kepri (leadernusantara.com) – Tersangka MR” bin “AH (Alm)” beserta barang bukti kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani Polres Lingga, pada Kamis siang 13 September 2018, di limpahkan ke Kejaksaan Negri (Kejari) Lingga untuk ditindak lanjuti.
Kapolres Lingga AKBP Joko Adi Nugroho SIK.MT melalui Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko kepada awak media menyebutkan, “Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang kita tangani sejak 25 Juli 2018 lalu, hari ini resmi kita serahkan tersangka dan barang bukti (BB) serta berkas perkaranya ke-Kejaksaan Negeri Lingga” Ujarnya, Kamis 13/09 sore pukul 14.00 Wib.
Adapun tersangka tindak pidana pencabulan yang kita serahkan, satu orang laki-laki berinisial “MR” bin “AH (Alm)” Kelahiran Sulawesi Selatan Umur (66) tahun beralamat tinggal Jl. Masjid Lama RT.003/RW.005 Kelurahan Pulau Duyung Kecamatan Senayang Kabupaten Lingga Kepulauan Riau. Jelas AKP Suharnoko kepada awak media.
Tindak pidana perbuatan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini sesuai dengan rumusan. Kita sangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan atau Pasal 81 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
Sebelumnya disebutkan. Kejadian itu, diketahui dari saudara istri tersangka sendiri berinisial “SNH” pada Rabu 25 Juli 2018 lalu sekira pukul 19.30 Wib. “Anak pelapor selaku korban telah disetubuhi oleh tersangka, awalnya terlapor, sekarang ditetapkan sebagai tersangka. Selanjutnya pelapor memanggil korban mempertanyakan kebenaran kejadiannya.
Sesuai pengakuan yang disebutkan korban, mengaku benar telah disetubuhi terlapor akunya. Dari hasil pengakuan korban, pelapor langsung membuat laporan atas diri “MR” bin “AH (Alm)” yang sekarang dijadikan dan ditetapkan sebagai tersangka, Pungkas Kasat Reskrim Polres Lingga AKP Suharnoko. Sumber LN/ZUL (red)






Hari ini : 2276
Total Kunjungan : 2866616
Who's Online : 129
Discussion about this post