• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 25 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kejari Lingga Tetapkan Henerty DPO Kasus Koroupsi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
13/10/2018 7:58 AM
in Lingga
0
Kejari Lingga Tetapkan Henerty DPO Kasus Koroupsi
0
SHARES
330
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lingga (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga menggelar Press Release tindak pidana Koroupsi pengadaan Alat Transportasi Laut Siswa-siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2017.

Dalam Press Release tersebut Kajari Lingga diwakili Alexander Silaen selaku Kasipidsus, di dampingi Prima selaku kepala Staf penyidikan, menetapkan dua tersangka, Jefrizal Laki-laki (42) dan Henerty, pada Senin sekira pukul 17.20 WIB 6 Agustus 2018 di Aula pertemuan Kantor Kejari Lingga.

Menurut Alekxander menyebutkan, satu orang tersangka laki-laki Jefrizal (42), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit III, dan satu orang tersangka lainnya Henerty perempuan asal kelahiran Lingga menetap di Tanjungpinang, selaku penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya, sebut Alexander Silaen.

Sudah tiga kali pemanggilan Henerty masih mangkir alias tidak mau hadir, maka sesuai perintah pimpinan, sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka, daftar pencarian orang (DPO), kami sudah sampaikan surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Henerti, jelas Alekxander.

Baca Juga

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Selain itu kami juga, sudah menghubungi pihak bagian Intelijen untuk meminta bantuan dalam hal daftar pencarian orang (DPO), bahkan sekarang atas nama Henerty tersebut, sudah diterbitkan surat DPO nya, terhitung sejak hari Senin (06/08/2018), sebut Alekxander.

Hal ini dilakukan, berdasarkan pengakuan pihak penasehat hukum yang bersangkutan tidak bisa diketahui keberadaannya, dimana Henerty dan tidak bisa dihubungi, maka kami layangkan surat DPO, dan sudah di sampaikan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, nantinya akan diteruskan ke Polda dan juga kebahagian Intelijen, lanjutnya.

Untuk tersangka Jefrizal akan dilakukan penahanan sementar, selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak 06 Agustus sampai 25 Agustus 2018 sambil menunggu pelimpahan berkas perkara kepihak kejaksaan penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang..

kedua tersangka diduga Mark’up anggaran proyek pengadaan transportasi laut, jenis pompong senilai ratusan juta rupiah, tepatnya Rp.1.25.000.000 juta dari Rp. 5.37.000.000 Dana bakunya, tersangaka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, ujarnya. (LN/ZUL/red).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2956371
Hari ini : 2900
Total Kunjungan : 2956371
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.