• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 2 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kejari Lingga Tetapkan Henerty DPO Kasus Koroupsi

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
13/10/2018 7:58 AM
in Lingga
0
Kejari Lingga Tetapkan Henerty DPO Kasus Koroupsi
0
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lingga (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Kabupaten Lingga menggelar Press Release tindak pidana Koroupsi pengadaan Alat Transportasi Laut Siswa-siswi pada Dinas Pendidikan Kabupaten Lingga, Tahun Anggaran 2017.

Dalam Press Release tersebut Kajari Lingga diwakili Alexander Silaen selaku Kasipidsus, di dampingi Prima selaku kepala Staf penyidikan, menetapkan dua tersangka, Jefrizal Laki-laki (42) dan Henerty, pada Senin sekira pukul 17.20 WIB 6 Agustus 2018 di Aula pertemuan Kantor Kejari Lingga.

Menurut Alekxander menyebutkan, satu orang tersangka laki-laki Jefrizal (42), selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Unit III, dan satu orang tersangka lainnya Henerty perempuan asal kelahiran Lingga menetap di Tanjungpinang, selaku penyedia pekerjaan dari CV. Mekar Cahaya, sebut Alexander Silaen.

Sudah tiga kali pemanggilan Henerty masih mangkir alias tidak mau hadir, maka sesuai perintah pimpinan, sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka, daftar pencarian orang (DPO), kami sudah sampaikan surat kepada kepala Kejaksaan Tinggi Kepri di Tanjungpinang, untuk meminta bantuan pencarian dan penangkapan terhadap tersangka atas nama Henerti, jelas Alekxander.

Baca Juga

Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

Temuan BPK di Pemkab Lingga: Perjalanan Dinas Bermasalah, Ratusan Juta Rupiah Belum Dikembalikan

Selain itu kami juga, sudah menghubungi pihak bagian Intelijen untuk meminta bantuan dalam hal daftar pencarian orang (DPO), bahkan sekarang atas nama Henerty tersebut, sudah diterbitkan surat DPO nya, terhitung sejak hari Senin (06/08/2018), sebut Alekxander.

Hal ini dilakukan, berdasarkan pengakuan pihak penasehat hukum yang bersangkutan tidak bisa diketahui keberadaannya, dimana Henerty dan tidak bisa dihubungi, maka kami layangkan surat DPO, dan sudah di sampaikan di Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, nantinya akan diteruskan ke Polda dan juga kebahagian Intelijen, lanjutnya.

Untuk tersangka Jefrizal akan dilakukan penahanan sementar, selama dua puluh hari kedepan, terhitung sejak 06 Agustus sampai 25 Agustus 2018 sambil menunggu pelimpahan berkas perkara kepihak kejaksaan penuntut umum Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang..

kedua tersangka diduga Mark’up anggaran proyek pengadaan transportasi laut, jenis pompong senilai ratusan juta rupiah, tepatnya Rp.1.25.000.000 juta dari Rp. 5.37.000.000 Dana bakunya, tersangaka dikenakan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi No.20 tahun 2001 dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun penjara, ujarnya. (LN/ZUL/red).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Tips for maximizing your enjoyment at a casino

2 September 2026

Get started at Neosurf Casinos Australia: essential tips for playing and winning big

2 September 2026
Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

1 September 2026
Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

1 September 2026
Audit Tata Kelola Anggaran dan Jaminan Kesehatan Dinkes Kepri Menjadi Sorotan

Audit Tata Kelola Anggaran dan Jaminan Kesehatan Dinkes Kepri Menjadi Sorotan

1 September 2026
Bupati Tekankan Bukan Sekadar Raih Sertifikat, Tetapi Pelayanan Harus Ditingkatkan

Bupati Tekankan Bukan Sekadar Raih Sertifikat, Tetapi Pelayanan Harus Ditingkatkan

31 Agustus 2026
Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

30 Agustus 2026
Rabana Bergema, Melingkar Carano Berhias, Semangat HUT RI ke-81 di Gunung Padang Alai Utara

Rabana Bergema, Melingkar Carano Berhias, Semangat HUT RI ke-81 di Gunung Padang Alai Utara

29 Agustus 2026
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK  RI Ungkap Tata Kelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri Capai Rp1,5 Triliun Jadi  Sorotan

28 Agustus 2026
Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

28 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3023187
Hari ini : 2863
Total Kunjungan : 3023187
Who's Online : 125

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.