• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 26 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
08/09/2018 4:07 AM
in Nasional
0
Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Foto Net Kantor Kejari Pariaman

9
SHARES
956
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman (leadearnusantara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman bersama tim berhasil menangkap inisial KK (Khossan Katsidi) sempat kabur alias DPO (Daftar Pencarian Orang) karena terdakawa perkara Instalasi Air Bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 lalu.

Hasil dikonfirmasi awak media, Kajari Pariaman Efrianto membenarkan, Tim Jajarannya telah menangkap dan mengamankan  terdakwa inisial KK sempat kabur alias DPO pada Tahun 2011 lalu, sebut Kajari Pariaman melalui Telphon selulernya, Kamis (6/9/2018).

“Benar kita bersama tim telah berhasil mengamankan DPO terdakwa perkara instalasi Air bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011-an, KK ditankap di sebuah rumah makan Jl. HOS cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/9) siang sekira pukul 14:30 WIB,” ungkapnya.

Ditambahkannya, KK menjadi DPO setelah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan MA yang sudah inkrah pada 2016 lalu, dan ditetapkan pengadilan Pariaman pada (29/5/2017) lalu.

Baca Juga

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

Tersangka Khossan Katsidi kini diamankan oleh tim kejaksaan, terdiri dari Kejati Sumbar, Kejaksaan Agung, Kejari Jakpus dan Kepolisian.

Masih Efrianto, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Terpidana Khossan Kastidi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4.600.000.000,- (Empat Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan hukuman pidana penjara selama 7 Tahun, denda Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 6(Enam) Bulan.

“Setelah tim Kejari pariaman mengamankan terpidana di TKP tersebut, kemudian berangkat menuju Padang dari Bandara Sukarno Hatta jam 20.00 dan sampai di BIM jam 23.00,” ulas Efrianto.

“Terpidana diserahkan ke Rutan Anak Air di Padang, untuk sementara waktu menunggu proses Hukum selanjutnya,” pungkasnya. (jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti, Dari Edi Tyawarman Ke Zubaidah Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

26 Agustus 2026
Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

21 Agustus 2026
Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

21 Agustus 2026
Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

21 Agustus 2026
Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

20 Agustus 2026
Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

19 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemko Tanjungpinang Rp14 Juta.

19 Agustus 2026
Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3016566
Hari ini : 3341
Total Kunjungan : 3016566
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.