• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 19 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
08/09/2018 4:07 AM
in Nasional
0
Buronan. Khossan Katsidi Ditangkap Kejari Pariaman

Foto Net Kantor Kejari Pariaman

9
SHARES
970
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pariaman (leadearnusantara.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Pariaman bersama tim berhasil menangkap inisial KK (Khossan Katsidi) sempat kabur alias DPO (Daftar Pencarian Orang) karena terdakawa perkara Instalasi Air Bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011 lalu.

Hasil dikonfirmasi awak media, Kajari Pariaman Efrianto membenarkan, Tim Jajarannya telah menangkap dan mengamankan  terdakwa inisial KK sempat kabur alias DPO pada Tahun 2011 lalu, sebut Kajari Pariaman melalui Telphon selulernya, Kamis (6/9/2018).

“Benar kita bersama tim telah berhasil mengamankan DPO terdakwa perkara instalasi Air bersih PDAM Kabupaten Padang Pariaman Tahun 2011-an, KK ditankap di sebuah rumah makan Jl. HOS cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (5/9) siang sekira pukul 14:30 WIB,” ungkapnya.

Ditambahkannya, KK menjadi DPO setelah ditetapkan bersalah dan dijatuhi hukuman atas perbuatan melakukan tindak pidana korupsi melalui putusan MA yang sudah inkrah pada 2016 lalu, dan ditetapkan pengadilan Pariaman pada (29/5/2017) lalu.

Baca Juga

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

Tersangka Khossan Katsidi kini diamankan oleh tim kejaksaan, terdiri dari Kejati Sumbar, Kejaksaan Agung, Kejari Jakpus dan Kepolisian.

Masih Efrianto, Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2185 K/Pid.Sus/2016 tanggal 29 Mei 2017, Terpidana Khossan Kastidi merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.4.600.000.000,- (Empat Milyar Enam Ratus Juta Rupiah) dengan hukuman pidana penjara selama 7 Tahun, denda Rp.200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) subsidair 6(Enam) Bulan.

“Setelah tim Kejari pariaman mengamankan terpidana di TKP tersebut, kemudian berangkat menuju Padang dari Bandara Sukarno Hatta jam 20.00 dan sampai di BIM jam 23.00,” ulas Efrianto.

“Terpidana diserahkan ke Rutan Anak Air di Padang, untuk sementara waktu menunggu proses Hukum selanjutnya,” pungkasnya. (jeff)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

Asmadi Sambangi Posko Hapkido Padang Pariaman di Solok, Beri Motivasi Atlet

10 Oktober 2026
Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menyerahkan Pataka Polda Kepri

9 Oktober 2026
137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

137 Medali Dikoleksi, Padang Pariaman Tempati Posisi Kedua PORPROV XVI Sumbar

8 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3067210
Hari ini : 4941
Total Kunjungan : 3067210
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.