Kepri (leadernusantara.com) – Gubernur Kepulauan Riau H. Nurdin Basirun sampaikan ampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun 2017 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kamis (12/4/2018) pada rapat paripurna di ruang rapat utama kantor DPRD Kepri di Dompak, Tanjungpinang.
Dalam kesempatan itu, Gubernur didampingi oleh Wakil Gubernur H. Isdianto yang belum lama ini dilantik, juga terlihat Sekdaprov Kepri TS Arif Fadillah serta sejumlah kepala OPD pemerintah Provinsi Kepri.
“Penyampaian LKPJ tersebut merupakan kewajiban bagi Esekutif kepada legislative sesuai peraturan undang-undang yang berlaku. Gubernur mengucapkan apreaiasi kepada seluruh anggota DPRD, selalu mengingatkan kami agar secepatnya menyampaikan LKPJ,” kata Gubernur pada saat Rapat Paripurna.
Dalam penyampaian Gubernur LKPJ Tahun 2017, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2017, terdiri dari upaya peningkatan pelayanan dasar kepada masyarakat, peningkatan infrastruktur dasar, keterhubungan antar wilayah pengembangan.
Serta peningkatan ekonomi masyarakat sektor maritime, pariwiata, pehidupan masyarakat yang agamis, demokratis, berkeadilan, tertib, rukun, damai, aman dan tertib dibawah payung budaya Melayu.
Selanjutnya, muatan RKPD tahun 2017 lainnya, adalah tentang peningkatan ekonomi produktif, pengentasan kemiskinan dan tatakelola pemerintahan.
Dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintah daerah dalam RPJMD Kepri 2016-2021, indikator kinerja program pembangunan Provinsi Kepri Tahun 2017 ditargetkan sebanyak 315 indikator dari 39 urusan.
280 indikator berstatus sangat tinggi, 18 indikator berstatus tinggi, 5 sedang, 2 rendah dan 10 berstatus sangat rendah. Dari persentase jumlah indikator kinerja RPJMD tahun 2017 teraebut yang berstatus tinggi dan sangattinggi sebear 94,60 persen.
“Semua capaian Pemerintah Provinsi Kepri yang dilakukan, tentunya tidak terlepas dukungan yang kuat dari DPRD Kepri. Untuk itulah, sekali lagi kami sangat apresiatif atas segala betuk dukungan yang telah diberikan rekan-rekan di DPRD,” kata Gubernur.
Menanggapi LKPJ Gubernur ini ketua DPRD Kepri Jumaga Nadeak yang memimpin jalannya rapat Paripurna mengatakan, pihak Dewan akan segera membentuk Pansus dan memberikan pandangan akhir paling lama di 30 hari kedepan. Sumber (/Bsr/Hms/leader)
Discussion about this post