PADANG PARIAMAN, Leadernusantara.com — Proyek Pembangunan Jaringan Irigasi Permukaan D.I. Lubuk Langik di wilayah V Koto Timur, Kabupaten Padang Pariaman, menuai sorotan tajam dari masyarakat. Proyek senilai Rp976.681.433 yang dikerjakan CV Atta Karsa Mandiri itu memiliki masa pelaksanaan 120 hari kalender, terhitung sejak 15 Agustus hingga 16 Desember 2026.
Sorotan warga mencakup sejumlah aspek, mulai dari keterlibatan tenaga kerja lokal, penggunaan material, hingga kualitas pekerjaan di lapangan.
Sejumlah pemuda setempat mengaku kecewa karena tidak dilibatkan dalam pekerjaan proyek. Mereka menyebut sebelumnya terdapat pembicaraan mengenai keterlibatan pemuda lokal, tetapi dalam pelaksanaannya tidak diberi kesempatan untuk bekerja.
Selain persoalan tenaga kerja, masyarakat juga mempertanyakan material yang digunakan. Di lokasi, proyek disebut menggunakan semen merek Merdeka, sedangkan pasir, kerikil, dan batu disebut berasal dari sekitar kawasan proyek.
Menurut warga, pasir yang digunakan diduga bercampur lumpur. Di sisi lain, sejumlah bagian pekerjaan dinilai tidak rapi. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan mutu dan kesesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan spesifikasi teknis.
Pekerjaan sumuran juga dipersoalkan masyarakat. Pemasangan besi tulangan beton dinilai tidak sesuai dengan ketentuan teknis. Warga meminta penjelasan dari pihak pelaksana maupun konsultan pengawas.
Nilai Hampir Rp1 Miliar, Pengawasan Diminta Diperketat
Dengan nilai proyek hampir Rp1 miliar, masyarakat meminta pengawasan dilakukan secara serius dan terbuka. Setiap material serta metode konstruksi semestinya dipastikan memenuhi spesifikasi teknis dan dokumen kontrak.
Pertanyaan warga antara lain menyangkut kualitas pasir, batu, kerikil, dan semen, termasuk pemasangan rangka besi beton serta pekerjaan sumuran.
Jika material memang bersumber dari sekitar lokasi, masyarakat meminta kejelasan mengenai legalitas, kualitas, dan mekanisme penggunaannya.
Berdasarkan papan plang proyek, pekerjaan dimulai pada 15 Agustus 2026 dan ditargetkan rampung pada 16 Desember 2026. Dengan waktu pelaksanaan yang terbatas, masyarakat meminta percepatan pekerjaan tetap dilakukan sesuai mekanisme, spesifikasi, dan standar mutu proyek.
Masyarakat berharap Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Padang Pariaman, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana turun langsung memeriksa hasil pekerjaan di lapangan.
Sebab, keberhasilan proyek tidak semata-mata diukur dari penyelesaian pekerjaan sesuai jadwal, tetapi juga dari kualitas dan kuantitas pekerjaan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Dengan anggaran sebesar Rp976,6 juta, publik berhak memperoleh pekerjaan sesuai spesifikasi, pelaksanaan yang transparan, serta hasil yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana maupun instansi terkait belum memberikan klarifikasi atas berbagai sorotan masyarakat tersebut. (Jeef)


















Hari ini : 2698
Total Kunjungan : 3041766
Who's Online : 130
Discussion about this post