• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 22 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Menampung Pengungsi Asing, Sekda Bintan : Ini Panggilan Kemanusiaan

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
29/12/2017 2:02 PM
in Bintan, News
0
Menampung Pengungsi Asing, Sekda Bintan : Ini Panggilan Kemanusiaan
0
SHARES
47
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leader Nusantara.com – Pencari suaka dan pengungsi asing di Indonesia kian bertambah seiring berjalannya waktu. Indonesia yang kerap kali meraih pujian dan penghargaan berbagai Organisasi Internasional termasuk UNHCR atas kebaikannya dalam menampung pengungsi asing menjadikannya sebagai negara yang sering dipilih oleh para pengungsi karena dirasa nyaman dan dilindungi. Lokasi masuk para pengungsi asing pun merata di berbagai pulau di Indonesia termasuk Kabupaten Bintan yang secara geografis memang terletak di wilayah perbatasan dan menjadi salah satu gerbang utara Indonesia.

Komitmen Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan untuk menampung para pengungsi yang masuk dimulai saat terbitnya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Pengungsi dari Luar Negeri. Bahkan Pemkab Bintan mendapatkan apresiasi tinggi sebab Kabupaten Bintan menjadi satu-satunya Daerah yang telah menerapkan Perpres Nomor 125 Tahun 3016 tersebut. Hal ini diungkapkan langsung oleh Asisten Deputi Bidang Koordinasi Kamtibmas Kemenko Polhukam Brigjen Pol. Drs. Chairul Anwar, SH, MH bersama rombongan saat berkunjung dan menggelar Rapat Koordinasi di Ruang Rapat II Kantor Bupati Bintan, Kamis (28/12).

“Kami menyampaikan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas komitmen Pemkab Bintan yang telah mewujudkan penerapan Perpres ini. Daerah-daerah lain baru akan menuju untuk menerapkan, sementara Bintan satu-satunya yang telah menerapkan setelah satu tahun Perpres ini diterbitkan. Kami perlu melakukan sosialisasi yang lebih intens ke daerah lain, dan semoga nantinya Bintan yang akan menjadi contoh untuk Kabupaten lainnya” terangnya.

Diketahui bahwa sampai Desember tahun 2017, jumlah pengungsi asing di Indonesia mencapai angka lebih dari lima belas ribu jiwa dimana 10 % nya adalah anak-anak yang tentunya berasal dari beragam negara dan didominasi oleh negara-negara yang tengah dilanda konflik seperti Afghanistan, Somalia, Myanmar dan Irak. Alasan utama dibalik kesiapan menampung pengungsi asing tidak lain adalah HAM. Hal ini tentunya sangat sejalan dengan cita-cita leluhur bangsa dan nilai-nilai moral rakyat Indonesia.

Baca Juga

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan Drs. Adi Prihantara, MM yang menyambut langsung kunjungan rombongan mengungkapkan kesiapan Pemerintah Daerah untuk mensukseskan Perpres tersebut. Namun dirinya menegaskan bahwa sejauh mana pun upaya Pemerintah Daerah dalam menangani pengungsi asing yang datang, tentunya perlu mendapat dukungan yang pasti dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian.

“Kami siap untuk mensukseskan Perpres ini sebab ini memang sebuah panggilan kemanusian. Terlepas dari kewajiban yang tertuang di Perpes tersebut, mereka yang luntang-lantung datang sebagai orang asing dan sedang tertekan di negara asalnya perlu mendapat perlakuan yang baik dan merasa nyaman. Kami rasa tidak ada perbedaan opini untuk kita memperlakukan mereka dengan baik sebab kita punya jiwa sosial yang diajarkan oleh orang-orang tua kita” tambahnya.

Direncanakan nantinya 500 orang pengungsi asing dari Myanmar dan beberapa negara lainnya yang saat ini sedang berada di Aceh dan Medan akan dibawa ke Kabupaten Bintan. Rumah pengungsiannya akan ditempatkan di Hotel Hermes yang untuk sementara waktu akan dilakukan penyewaan tempat.

Sesuai dengan Perpres Nomor 125 Tahun 2016 tersebut, penanganan pengungsi asing akan dilakukan sejak ditemukan, penampungan, pengamanan dan pengawasan keimigrasian melalui koordinasi serta kerjasama dengan instansi terkait di dalam negeri maupun internasional. Selanjutnya tinggal menunggu keputusan apakah pengungsi itu bisa diterima atau ditolak berdasarkan beberapa kriteria yang telah ditetapkan. Peraturan ini merupakan peraturan nasional yang pertama berlaku secara komprehensif mengenai penanganan pengungsi dari luar negeri di Indonesia.

Perlu diketahui bersama bahwa Kepala Perwakilan UNHCR di Indonesia Thomas Vargas mengakui bahwa Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 ini menjawab kebutuhan para pengungsi anak, terutama masalah pendidikan. Diterangkan pula bahwa Pemerintah Indonesia juga telah memberi perhatian khusus terhadap para pengungsi keluarga, termasuk pengungsi anak, dengan menempatkan mereka di tempat-tempat penampungan khusus. Ia juga mengatakan di samping beberapa sisi negatif dan kekhawatiran terhadap kehadiran pengungsi asing, namun para pengungsi di Indonesia banyak yang memiliki keahlian atau bakat istimewa yang bisa berguna bagi masyarakat lokal. (H/red)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2953806
Hari ini : 2443
Total Kunjungan : 2953806
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.