• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 23 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Salahgunakan Narkoba Tiga  ASN Diringkus Satresnarkoba Polresta  Tanjunpinang

sudirman leader by sudirman leader
14/08/2024 3:22 PM
in Tanjungpinang
0
Salahgunakan Narkoba Tiga  ASN Diringkus Satresnarkoba Polresta  Tanjunpinang
0
SHARES
59
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 3 Orang ASN tersangka tindak pidana narkoba berinisial HR,DD, RN, ketiga tersangka beserta barang bukti, dimankan untuk dilakukan penyidikan, sebut AKBP Robby Kurniawan Wakapolres saat Expose di Kantor Polres Tanjungpinang.

Adapun tiga tersangka merupakan ASN, yang lebih menyedihkan dua orang diantaranya adek-kakak, masuk bui karena diduga menyalahgunakan narkoba, HR bekerja di DLHK Pemprov Kepri sedangkan DD  bekerja di KSOP Tanjungpinang, sementara HR bekerja di KSOP Kabupaten Bintan.

Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan oknum ASN, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 butir Pil Ekstasi, plastik, Timbangan, dan tas hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 Butir Pil Ekstasi dari DD dan kembali dilakukan pengembangan dari DD”, sebut Roby.

Baca Juga

Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemko Tanjungpinang Rp14 Juta.

Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, satresnarkoba menggeledah rumah abang terduga pelaku DD, ditemukan alat hisap atau bong.

“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke rumah HR yang merupakan kakak dari DD yang bekerja di DLHK Provinsi Kepri, juga ditemukan bong alat untuk menghisap sabu,” tuturnya.

Sementara dari rumah RN yang merupakan ASN di KSOP juga , Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua setengah butir pil ekstasi dengan jenis yang sama, seperti yang ditemukan di rumah DD.

“RN kami amankan dan mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi dengan DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu yang berbeda. Di rumah RN ditemukan dua setengah butir plus pecahan ekstasi warna pink,” lanjutnya.

Saat digerebek dirumahnya pelaku DD sempat mencoba menghilangkan barang bukti di toilet, namun, petugas dengan cepat mencegahnya.

Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan transaksi sebanyak 3 kali, tidak hanya dengan ekstasi melainkan juga sabu.

Sedangkan HR dan RN keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna, namun hanya ditemukan alat-alat penggunaan sabu seperti kaca sabu dan tutup botol sabu. HR akan direhabilitasi ke BNNK  Tanjungpinang.

“Termasuk RN, yang tidak terbukti melakukan penjualan tetapi hanya konsumsi secara pribadi. Oleh karena itu, RN di kenakan Pasal 127 tentang pengguna narkotika. Kami melakukan asesmen di BNN, namun perkaranya tetap di lanjutkan,” pungkasnya. (Leader)

Kedua tersangka, kakak beradik DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pa pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

Michyko Anesthasya Harumkan Indonesia, Juara Elite ITT Tour de Bintan 2026

21 Agustus 2026
Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

21 Agustus 2026
Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Dari Nursyamsi, Digantikan Rahmi.

21 Agustus 2026
Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

Meriah! Gerak Jalan Sehat HUT RI ke-81 di Koto Baru Dibanjiri Warga, Door Prize Semakin Seru

20 Agustus 2026
Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

Kemerdekaan Bukan Sekadar Warisan, Tetapi Teruslah Berjuang

19 Agustus 2026
Biaya Konsumsi Rapat Tidak Sesuai Ketentuan, Sejumlah OPD Tanjungpinang Jadi Sorotan

Jadi Temuan BPK Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN Pemko Tanjungpinang Rp14 Juta.

19 Agustus 2026
Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

Ketua DPRD Padang Pariaman Bacakan Teks Proklamasi pada Upacara HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
MAN 1 Pariaman Meriahkan HUT RI ke-81, Marching Band Tampil Memukau di Halaman Kantor Bupati

MAN 1 Pariaman Meriahkan HUT RI ke-81, Marching Band Tampil Memukau di Halaman Kantor Bupati

17 Agustus 2026
Dua Srikandi SMAN 1 Padang Sago Sukses Mengibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

Dua Srikandi SMAN 1 Padang Sago Sukses Mengibarkan Merah Putih pada HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
Gita Fhatya Sahara, Pembawa Baki Kebanggaan SMAN 1 Batang Anai di HUT RI ke-81

Gita Fhatya Sahara, Pembawa Baki Kebanggaan SMAN 1 Batang Anai di HUT RI ke-81

17 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3012558
Hari ini : 4594
Total Kunjungan : 3012558
Who's Online : 135

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.