Kalbar (Leadernusantara.com) – Pada 22 April 2024, Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar 300 juta rupiah dan uang pengganti sebesar 600 juta rupiah kepada Rawi terkait kasus pembangunan Gedung Persatuan Injil Baptis Indonesia (PIBI) pada tahun 2019.
Namun, pihak keluarga Rawi merasa janggal dengan putusan tersebut. Istri Rawi, Dini Harini, menyatakan ketidakpuasannya terhadap vonis yang dijatuhkan hakim, dan menganggap ada kejanggalan dalam penegakan hukum.
Menurut Dini Harini, seharusnya seluruh panitia pembangunan PIBI Center, termasuk pemerintah saat itu juga dilibatkan dalam perkara terebut. Ia menganggap suaminya dikorbankan dalam persekongkolan jahat, sementara pelaku lain belum tersentuh hukum.
Dini Harini telah berkirim surat kepada Kapolri, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Mahkamah Agung, pada 24 Juli 2024 untuk membela suaminya. Ia mempertimbangkan untuk mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK). Dini Harini mengaku ada ketidakadilan karena hanya suaminya yang dihukum, sedangkan panitia PIBI Center yang juga terlibat masih bebas. Ia menyebut beberapa nama yang seharusnya ikut dihukum.
Kapolres Bengkayang, AKBP Teguh Nugroho, menyatakan bahwa kasus ini akan segera dibahas lebih lanjut. “Terima kasih infonya bang, nanti saya gelarkan kembali ya,” ucap AKBP Teguh Nugroho melalui WhatsApp pada 9 Juli 2024. (Maria)






Hari ini : 2281
Total Kunjungan : 2881199
Who's Online : 127
Discussion about this post