• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 20 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas

sudirman leader by sudirman leader
21/03/2023 9:39 AM
in Kalbar, News
0
Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas

foto kpolres bengkayang beserta jajaran memasang sepanduk pelarangan jual-beli pakaian bekas infort

0
SHARES
221
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (leadernusantara.com)– Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. gelar sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor, di Kecamatan Jagoi Babang, pada Selasa sore 21 Maret 2023.

Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu lalu 15 Maret 2023. kecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri.

Menurut Presiden Jokowi “Tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri”,.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerjanya, di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3),  memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas. Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.

Baca Juga

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang. Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah, imbas dari kurangnya peminat produk dalam negeri.

Menurut Kapolres, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak kepada industri tekstil dalam negeri, contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021, banyak perusahan tekstil gulung tikar, hingga lakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya, Bayu Suseno.

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli menyampaikan, tentang pelarangan impor pakaian bekas, sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014, tentang perdagangan sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diatur dalam permendag No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang larangan Barang ekspor-impor. Terkait hal itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini, baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Pada Pasal 111 : “Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)“

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait, untuk penertiban impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres dan jajaran, akan rutin melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.

Kapolres berharap kepada stakeholder terkait, untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas, guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri, kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada polsek terdekat, untuk dimusnahkan, himbau Kapolres. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Unlock Exciting Rewards with Pin Up Bonuses at Kenya’s Top Online Casino!

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

Diakhir Tarung Derajat Padang Pariaman Raih 5 Medali, 3 Emas Pertegas Prestasi Tuan Rumah

11 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3067322
Hari ini : 3351
Total Kunjungan : 3067322
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.