• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 25 Agustus 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas

sudirman leader by sudirman leader
21/03/2023 9:39 AM
in Kalbar, News
0
Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas

foto kpolres bengkayang beserta jajaran memasang sepanduk pelarangan jual-beli pakaian bekas infort

0
SHARES
176
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (leadernusantara.com)– Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. gelar sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor, di Kecamatan Jagoi Babang, pada Selasa sore 21 Maret 2023.

Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu lalu 15 Maret 2023. kecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri.

Menurut Presiden Jokowi “Tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri”,.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerjanya, di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3),  memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas. Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.

Baca Juga

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang. Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah, imbas dari kurangnya peminat produk dalam negeri.

Menurut Kapolres, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak kepada industri tekstil dalam negeri, contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021, banyak perusahan tekstil gulung tikar, hingga lakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya, Bayu Suseno.

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli menyampaikan, tentang pelarangan impor pakaian bekas, sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014, tentang perdagangan sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diatur dalam permendag No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang larangan Barang ekspor-impor. Terkait hal itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini, baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Pada Pasal 111 : “Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)“

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait, untuk penertiban impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres dan jajaran, akan rutin melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.

Kapolres berharap kepada stakeholder terkait, untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas, guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri, kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada polsek terdekat, untuk dimusnahkan, himbau Kapolres. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Padang Pariaman Terima Dividen Rp 8,9 M dan CSR Pendidikan Rp 110 Ju

Padang Pariaman Terima Dividen Rp 8,9 M dan CSR Pendidikan Rp 110 Ju

17 Agustus 2025
Bupati John Kenedy Azis Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Padang Pariaman

Bupati John Kenedy Azis Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Padang Pariaman

17 Agustus 2025
Camat Lingga Utara Pimpin Upacara HUT RI RI ke 80 Berjalan Lancar

Camat Lingga Utara Pimpin Upacara HUT RI RI ke 80 Berjalan Lancar

17 Agustus 2025
34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih

34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih

15 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2784678
Hari ini : 1896
Total Kunjungan : 2784678
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.