• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 2 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas

sudirman leader by sudirman leader
21/03/2023 9:39 AM
in Kalbar, News
0
Kapolres Bengkayang Sosialisasikan Pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas

foto kpolres bengkayang beserta jajaran memasang sepanduk pelarangan jual-beli pakaian bekas infort

0
SHARES
199
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (leadernusantara.com)– Kepala Kepolisian Resor Bengkayang Polda Kalbar AKBP Dr. Bayu Suseno, S.H., S.I.K., M.M., M.H. gelar sosialisasi tentang pelarangan Jual Beli Pakaian Bekas Impor, di Kecamatan Jagoi Babang, pada Selasa sore 21 Maret 2023.

Sosialisasi tersebut dilakukan sesuai arahan Presiden Joko Widodo, pada saat menghadiri Pembukaan Business Matching Produk Dalam Negeri, Rabu lalu 15 Maret 2023. kecam aktivitas belanja pakaian bekas impor dari luar Negeri.

Menurut Presiden Jokowi “Tindakan beli pakaian bekas impor atau yang sering disebut thrifting itu mengganggu industri tekstil dalam negeri”,.

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo dalam kunjungan kerjanya, di Kalimantan Barat pada Minggu (19/3),  memerintahkan kepada seluruh Kapolda di Indonesia, termasuk bea cukai untuk menertibkan impor pakaian bekas. Kapolri juga meminta jajaran untuk menindak tegas jika menemukan impor barang-barang yang dilarang pemerintah.

Baca Juga

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

Menindaklanjuti hal tersebut, Kapolres Bengkayang melakukan sosialisasi ke Perbatasan Indonesia-Malaysia yang berada di Kecamatan Jagoi Babang. Apabila usaha pakaian impor ilegal terus berlangsung, maka jumlah pengangguran bakal bertambah, imbas dari kurangnya peminat produk dalam negeri.

Menurut Kapolres, maraknya penjualan pakaian bekas sangat berdampak kepada industri tekstil dalam negeri, contohnya seperti tahun 2020 hingga 2021, banyak perusahan tekstil gulung tikar, hingga lakukan PHK besar-besaran terhadap pegawainya, Bayu Suseno.

Disisi lain, Kepala Kantor Bea Cukai Jagoi Babang Piasdo Muaranulli menyampaikan, tentang pelarangan impor pakaian bekas, sudah tertulis didalam pasal 47 ayat 1 undang-undang no 7 tahun 2014, tentang perdagangan sebagaimana telah disempurnakan dengan PERPU 02 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Sebagaimana diatur dalam permendag No 40 tahun 2022 tentang perubahan atas permendag 18 tahun 2021 tentang larangan Barang ekspor-impor. Terkait hal itu ancaman pidana bagi pelanggar ketentuan ini, baik dari sisi importir maupun penjual juga diatur dalam Undang-Undang no 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan

Setiap pelaku usaha yang memperdagangkan barang yang telah ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diperdagangkan, di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).

Pada Pasal 111 : “Setiap importir barang dalam keadaan tidak baru, dipidana dengan pidana paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- ( lima milyar rupiah)“

Dalam kesempatan itu, Kapolres mengatakan pihaknya akan bekerja sama dan bersinergi dengan stakeholder terkait, untuk penertiban impor pakaian bekas di wilayah Kabupaten Bengkayang. Pihak Polres dan jajaran, akan rutin melakukan sosialisasi tentang pelarangan jual beli pakaian bekas.

Kapolres berharap kepada stakeholder terkait, untuk bekerja sama dalam penertiban impor pakaian bekas, guna mencegah penurunan pertumbuhan industri pakaian dalam negeri, kemudian bagi masyarakat yang memiliki dan menguasai pakaian-pakaian bekas dari negara tetangga, agar dapat secara sukarela menyerahkannya kepada polsek terdekat, untuk dimusnahkan, himbau Kapolres. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Die besten Strategien für das Online Casino ohne OASIS 2026: So maximieren Sie Ihre

1 September 2026

Best Casinos Not on GamStop UK in 2026: a comprehensive guide to bonuses and

1 September 2026

De beste strategieën voor online gokken bij Razed Casino België

1 September 2026

Casinò online: opportunità e rischi da considerare

1 September 2026

Discover how to get started with non GamStop casinos: a guide for UK players

1 September 2026

The best games to play at non UK casinos: options for UK players in

1 September 2026

De top 10 spellen die je moet proberen bij Online Casino Zonder Limiet dit

1 September 2026

Meilleur casino en ligne 2026 : les avantages d’un accès sécurisé et d’un bonus

1 September 2026

Ranking de ciclistas en la Vuelta a España: quién lidera y cómo apostar

1 September 2026
Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

1 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3022323
Hari ini : 1999
Total Kunjungan : 3022323
Who's Online : 134

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.