• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 2 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sesuai Pasal 368 KUHP Pelaku Pungli Terancam 9 Tahun Penjara

sudirman leader by sudirman leader
07/02/2023 7:31 PM
in News, Sumbar
0
Sesuai Pasal 368 KUHP Pelaku Pungli Terancam 9 Tahun Penjara

foto Plang sekolah SMA N 1 Lembah Melintang

0
SHARES
388
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasaman (Leadernusantara.com) – Diminta kepada penegak hukum, sidik pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli). Seperti pungutan uang atas nama Koprasi Siswa (Kopsus) yang tidak ada badan hukumnya di SMA N 1 Lembah Melintang, dibawah kepemimpinan Erwin.

Pungutan liar itu diduga dilakukan oleh “Oknum guru atas kebijakan Kepsek, kepada siswa-siswi di sekolah SMA N 1 Lembah Melintang, karena mengatasnamakan Koperasi tidak berbadan hukum alias Bodong, apalagi tidak  dirapatkan dengan walimurid (Orang Tua).”.

Pungli merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena diduga telah penyalahgunaan wewenang, ingin memperkaya diri. akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan terkait, sehingga  “Pungli meraja lela”.

Pungutan Koperasi Siswa (Kopsis) yang tidak berbadan hukum alias bodong telah berjalan selama 6 bulan, dipungut kepada seluruh siswa-siswi SMA N 1 Lembah Melintang Rp 10 Ribu, setiap bulan, mulai dari tahun ajaran 2022 hingga 2023.

Baca Juga

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

Seperti yang disampaikan Rudi Renata selaku kasi SMA Kacabdin wilayah Pasaman melalui pesan suara dari phonselnya kepada awak media ini, pada minggu 6 Februari 2023, sekira pukul 20.00 WIB, Rudi Renata mengatakan bahwa pungutan Kopsis selama Enam Bulan, telah dikembalikan kepada siswa, informasi dari Kepsek atas Intruksi Kacabdin, sebut Rudi Renata.

Menurut sumber media ini yang tidak dipublis namanya disini mengatakan kepada media ini, kasus tindak pidana pungli, Meskipun dana tersebut dikembalikan, tidak menhapuskan kasus pidananya, karena pelaku telah melakukan aksinya berbulan-bulan, maka penyidik harus menindak tegas para pelaku Pungli, sebutnya singkat. berita edisi ke 2. tunggu edisi selanjutnya. (****)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Secure your funds at Best Online Pokies Australia: fast withdrawals and trusted payments

2 September 2026

Comparing real money slots at Online Pokies NZ: which games offer the best rewards?

2 September 2026

Beginner’s checklist for Fast Withdrawal Casinos Canada: Ensuring secure and fast payment

2 September 2026

Những bí quyết giúp bạn thắng lớn tại casino

2 September 2026

Exploring Fast Withdrawal Casino: your guide to UKGC licensed safety and fast payouts

2 September 2026
Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

Enam Bulan Memimpin, Ratna Wilis Bangun Fondasi di SMAN 2 VII Koto

1 September 2026
Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

Tim Futsal SMAN 1 2×11 Enam Lingkung Raih Juara I Laga Cup IV Se-Sumatera Barat

1 September 2026
Audit Tata Kelola Anggaran dan Jaminan Kesehatan Dinkes Kepri Menjadi Sorotan

Audit Tata Kelola Anggaran dan Jaminan Kesehatan Dinkes Kepri Menjadi Sorotan

1 September 2026
Bupati Tekankan Bukan Sekadar Raih Sertifikat, Tetapi Pelayanan Harus Ditingkatkan

Bupati Tekankan Bukan Sekadar Raih Sertifikat, Tetapi Pelayanan Harus Ditingkatkan

31 Agustus 2026
Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

30 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3023601
Hari ini : 3277
Total Kunjungan : 3023601
Who's Online : 131

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.