• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 21 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sesuai Pasal 368 KUHP Pelaku Pungli Terancam 9 Tahun Penjara

sudirman leader by sudirman leader
07/02/2023 7:31 PM
in News, Sumbar
0
Sesuai Pasal 368 KUHP Pelaku Pungli Terancam 9 Tahun Penjara

foto Plang sekolah SMA N 1 Lembah Melintang

0
SHARES
397
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasaman (Leadernusantara.com) – Diminta kepada penegak hukum, sidik pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli). Seperti pungutan uang atas nama Koprasi Siswa (Kopsus) yang tidak ada badan hukumnya di SMA N 1 Lembah Melintang, dibawah kepemimpinan Erwin.

Pungutan liar itu diduga dilakukan oleh “Oknum guru atas kebijakan Kepsek, kepada siswa-siswi di sekolah SMA N 1 Lembah Melintang, karena mengatasnamakan Koperasi tidak berbadan hukum alias Bodong, apalagi tidak  dirapatkan dengan walimurid (Orang Tua).”.

Pungli merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena diduga telah penyalahgunaan wewenang, ingin memperkaya diri. akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan terkait, sehingga  “Pungli meraja lela”.

Pungutan Koperasi Siswa (Kopsis) yang tidak berbadan hukum alias bodong telah berjalan selama 6 bulan, dipungut kepada seluruh siswa-siswi SMA N 1 Lembah Melintang Rp 10 Ribu, setiap bulan, mulai dari tahun ajaran 2022 hingga 2023.

Baca Juga

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Seperti yang disampaikan Rudi Renata selaku kasi SMA Kacabdin wilayah Pasaman melalui pesan suara dari phonselnya kepada awak media ini, pada minggu 6 Februari 2023, sekira pukul 20.00 WIB, Rudi Renata mengatakan bahwa pungutan Kopsis selama Enam Bulan, telah dikembalikan kepada siswa, informasi dari Kepsek atas Intruksi Kacabdin, sebut Rudi Renata.

Menurut sumber media ini yang tidak dipublis namanya disini mengatakan kepada media ini, kasus tindak pidana pungli, Meskipun dana tersebut dikembalikan, tidak menhapuskan kasus pidananya, karena pelaku telah melakukan aksinya berbulan-bulan, maka penyidik harus menindak tegas para pelaku Pungli, sebutnya singkat. berita edisi ke 2. tunggu edisi selanjutnya. (****)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Brionisplay.pl: odkryj świat kasyn online i ich unikalne oferty

20 Oktober 2026

Norsemania Casino: Wichtige Tipps für einen gelungenen Spielstart

20 Oktober 2026

So vergleichen Sie die besten Zahlungsoptionen im Woolbet Casino

20 Oktober 2026

Woolbet Casino: Ihre erste Sitzung – Tipps für einen gelungenen Start

20 Oktober 2026

Die Top-Promotions im Mythoswin Casino: Maximieren Sie Ihre Gewinne

20 Oktober 2026

Unlock Exciting Rewards with Pin Up Bonuses at Kenya’s Top Online Casino!

20 Oktober 2026

Завоюйте Megaways слоты онлайн: захватывающий игровой опыт для игроков из Таджикистана

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3068242
Hari ini : 4271
Total Kunjungan : 3068242
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.