• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 20 Mei 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sesuai Pasal 368 KUHP Pelaku Pungli Terancam 9 Tahun Penjara

sudirman leader by sudirman leader
07/02/2023 7:31 PM
in News, Sumbar
0
Sesuai Pasal 368 KUHP Pelaku Pungli Terancam 9 Tahun Penjara

foto Plang sekolah SMA N 1 Lembah Melintang

0
SHARES
371
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pasaman (Leadernusantara.com) – Diminta kepada penegak hukum, sidik pelaku tindak pidana pungutan liar (Pungli). Seperti pungutan uang atas nama Koprasi Siswa (Kopsus) yang tidak ada badan hukumnya di SMA N 1 Lembah Melintang, dibawah kepemimpinan Erwin.

Pungutan liar itu diduga dilakukan oleh “Oknum guru atas kebijakan Kepsek, kepada siswa-siswi di sekolah SMA N 1 Lembah Melintang, karena mengatasnamakan Koperasi tidak berbadan hukum alias Bodong, apalagi tidak  dirapatkan dengan walimurid (Orang Tua).”.

Pungli merupakan perbuatan melawan hukum, dapat dijerat dengan pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara, karena diduga telah penyalahgunaan wewenang, ingin memperkaya diri. akibat lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan terkait, sehingga  “Pungli meraja lela”.

Pungutan Koperasi Siswa (Kopsis) yang tidak berbadan hukum alias bodong telah berjalan selama 6 bulan, dipungut kepada seluruh siswa-siswi SMA N 1 Lembah Melintang Rp 10 Ribu, setiap bulan, mulai dari tahun ajaran 2022 hingga 2023.

Baca Juga

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

Seperti yang disampaikan Rudi Renata selaku kasi SMA Kacabdin wilayah Pasaman melalui pesan suara dari phonselnya kepada awak media ini, pada minggu 6 Februari 2023, sekira pukul 20.00 WIB, Rudi Renata mengatakan bahwa pungutan Kopsis selama Enam Bulan, telah dikembalikan kepada siswa, informasi dari Kepsek atas Intruksi Kacabdin, sebut Rudi Renata.

Menurut sumber media ini yang tidak dipublis namanya disini mengatakan kepada media ini, kasus tindak pidana pungli, Meskipun dana tersebut dikembalikan, tidak menhapuskan kasus pidananya, karena pelaku telah melakukan aksinya berbulan-bulan, maka penyidik harus menindak tegas para pelaku Pungli, sebutnya singkat. berita edisi ke 2. tunggu edisi selanjutnya. (****)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2933391
Hari ini : 2288
Total Kunjungan : 2933391
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.