• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 19 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Tidak Sesuai Ganti Rugi Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Jembatan Babin “Bergulir Di Pengadilan”

sudirman leader by sudirman leader
26/07/2022 9:50 PM
in Tanjungpinang
0
Tidak Sesuai Ganti Rugi Lahan Masyarakat Untuk Pembangunan Jembatan Babin “Bergulir Di Pengadilan”

foto dalam Persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungpinang

0
SHARES
103
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Upaya pembangunan Jembatan Batam Bintan (Babin) yang digadang-gadang Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tersandung ganti rugi lahan masyarakat belum tuntas di daerah di Lokasi Pasir Omet Tanjung uban Selatan, kabupaten Bintan, hingga bergulir di pengadilan Negri Kelas 1 A Tanjungpinang.

Tarmizi melalui Tim kuasa hukumnya Muskaldi SH didampingi Ardansyah pembacaan gugatannya terkait ganti rugi lahan milik kliennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, yang dianggap tidak sesuai mekanisme yang berlaku, dalam persidangan di pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekira pukul 15.20 WIB, pada Senin 26 juli 2022.

Sidang tersebut dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Riska Widiana didampingi dua orang hakim anggota, setelah diterima oleh hakim ketua sidang pembacaan gugatan Tarmizi melalui kuasa hukumnya Muskaldi dan Ardansyah, agenda sidang dilanjutkan pada tgl 8 Agustus, 2022.

Menurut kuasa hukum Tarmizi, Muskaldi dan Ardansyah kepada awak media ini di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, sekira pukul 3.25 WIB 26/7, menggugat pihak pemerintah yang tergabung di Tim pembayaran ganti rugi lahan milik kliennya untuk pembangunan Jembatan Babin, diantaranya Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kepri dan PUPR Kepri, sebut Muskaldi.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Kata Muskaldi pada perinsipnya mendukung pembangunan yang dilaksanakan pemerintah, tetapi tentunya tidak merugikan masyarakat. Seperti ganti rugi lahan milik kliennya yang dilakukan Tim Apresial, dinilai tidak sesuai mekanisme, memang dikasi waktu selama 14 hari, jika tidak ada sanggahan maka dianggap telah selesai, kata Muskaldi.

Yang mejadi permasalahaan, Tim Apresial mengarahkan Klennya untuk mengajukan sanggahan ke BPN Provinsi Kepri, mestinya ke pengadilan Negeri sesuai mekanisme, artinya Tim Apresial telah mengarahkan klennya kepada jalan yang salah, seharusnya orang yang tau itu, memberikan petunjuk kepada orang, yang sesuai sasarannya, sebut Muskaldi.

Muskaldi menilai, Tim Prersial yang membayarkan ganti rugi lahan milik klyennya, untuk pembangunan Jembatan Babin, tidak sesuai regulasi mekanisme yang sebenarnya, artinya “Bentuk perbuatan melawan hukum”, kata Muskaldi menyesalkan.

Yang lebih menyedihkan lagi kata Muskaldi, Ganti rugi lahan milik klennya sekitar Rp 62 ribu permeter, berdasarkan informasinya, lahan sepadan dilokasi berdekatan diganti rugi Rp 247 ribu  permeter, apa yang menjadi penilaian oleh Tim Apresial, sehingga bedanya seperti siang dan malam. Tutup Muskaldi.

Ditempat terpisah, Kadis Kominfo Hasan sebagai corong pemerintahan Provinsi kepulauan Riau menyebutkan saat dikonfirmasi awak media ini melalui saluran telphon selulernya, sekira pukul 5.57 WIB, pada 26/7/2022, Terkait ganti rugi lahan milik masyarakat untuk kebutuhan pembangunan jembatan Babin, memang belum selesai seluruhnya, karena ada masyarakat belum cocok harga ganti rugi yang dibayarkan oleh Tim Apresial, jelasnya.

Namun kata hasan, Pemerintah Provinsi Kepri (Kepri) telah membentuk Tim Apresial melalui Kementerian Keuangan RI, sesuai regulasi mekanisme yang ada, tentang ganti rugi lahan milik masyarakat, untuk kebutuhan pembangunan Jembatan Babin tersebut, di Bintan, jelasnya.

Bagi masyarakat yang merasa keberatan ganti rugi lahan miliknya, boleh mengajukan gugatannya ke pengadilan, sesuai tengang waktu yang ditetapkan selama 14 hari. Hal itu biasa saja terjadi dimana-mana ganti rugi lahan untuk kebutuhan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah. Pembangunan Jembatan Babin terus berjalan sesuai mekanisme, tutup hasan.

saat berita ini dipostingkan di media ini, awak media ini belum dapat mengkonfirmasi kepada Tim Apresial. (Sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2912973
Hari ini : 2266
Total Kunjungan : 2912973
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.