Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos.,M.Si, dan DPRD Natuna sangat mengapresiasi langkah cepat Kepala Kejaksaan Negeri Natuna dalam mendirikan Kampung Perdamaian Adhyaksa di Natuna.
“Kita harapkan hal ini dapat membantu menyelesaikan permasalahan hukum ringan yang terjadi di tengah masyarakat.”Ujar Wan Siswandi, pada pidatonya saat menghadiri launching Lampung peredaman Adiyaksa di Desa Sepempang Bunguran Timur, Senin 14 Maret 2022 pagi.
Bupati Wan Siswandi, juga mengaku bahwa ia telah pernah melaksanakan hal ini sewaktu dirinya menjadi Kepala Desa Sepempang.
“Saya juga sering menyelesaikan permasalahan hukum ringan di tingkat desa waktu itu.
Sekarang pihak desa telah didampingi oleh Kejaksaan dengan membentuk tim berisikan 10 orang, untuk menangani kasus-kasus ringan di desa dengan cara perdamaian, ini patut kita dukung bersama.”ujar Siswandi pada
Kegiatan launching Kampung Perdamaian Adhyaksa Datuk Kaya Wan Mohammad Benteng di Desa Sepempang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna Imam MS Sidabutar, SH MH., mengatakan,
“Kampung Adhyaksa merupakan arahan dari Kajagung RI dalam rangka Restorative Justice sebagai upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban”
Lanjut Kajari, maksud Restorative Justice adalah keadilan yang sesuai degan keadilan masyarakat, artinya perkara ringan yang bisa diselesaikan, seperti pencurian kurang dari Rp2,5 juta rupiah dan perkelahian, apabila ada perdamaian, hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum.
“Perkara ringan yang bisa diselesaikan antara pelaku dan korban, dan telah terjadi perdamaian tidak dilanjutkan ke proses hukum,”terang Imam MS Sidabutar.
Lanjut Kajari Kampung Perdamaian Adhyaksa dibentuk dengan di isi oleh 10 orang dari tokoh agama, tokoh masyarakat, perangkat desa yang bertugas memidiasi perkara ringan yang terjadi.”harap Kajari.(red)
Discussion about this post