• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 16 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Bersetubuh Dengan Anak di Bawah Umur Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Natuna

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
15/10/2021 4:40 PM
in Natuna
0
Bersetubuh Dengan Anak di Bawah Umur Seorang Remaja Ditangkap Satreskrim Polres Natuna
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Natuna, leadernusantara.com-Akibat tidak dapat menahan nafsu sehingga melakukan persetubuhan dengan Bunga, anak di bawah umur seorang  remaja ditangkap Satreskrim Polres Natuna.

” Pelaku kita tangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor:LP-B/50/X/2021/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPRI,tanggal 12 Oktober 2021 pasangan ini sebelum ditangani pihak Polres Natuna, terlebih dahulu diamankan oleh Kepala Desa Tapau,Kecamatan Bunguran tengah disalah satu rumah.”Ujar Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, S.I.K., M.Si kepada sejumlah wartawan saat konfrensi pres di Mapolres, Juma’at, 15 Oktober 2021 pukul 10.00 WIB pagi tadi.

Setelah dilakukan penyidikan warga Kecamatan Bunguran Utara itu mengakui sudah sempat melakukan hubungan badan layaknya orang suami istri, sebanyak 3 kali bersama Bunga, nama samaran yang masih di bawah umur tersebut.

Kronologi kejadian dikatakan
Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, didampingi Kasatreskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, S.H., M.Hum. Bermula pada 4 Oktober 2021 lalu sekira pukul 02.00 WIB dini hari. Saat itu korban meninggalkan rumah untuk menemui tersangka WS, setelah bertemu kemudian tersangka mengajak korban berkeliling kota Ranai.

Baca Juga

Muhammad Rapi : PWI Natuna Tetap Tegak Lurus, Tunduk Pada Pusat Hukum

Dinas Kominfo Natuna Terima Kunjungan Guru dan Siswa SLB

Puas berkeliling tersangka WS, mengajak Bunga, kebebatuan di kawasan Masjid Agung Natuna, Kecamatan Bunguran Timur pada 11 Oktober 2021 lalu sekitar pukul 21.00 WIB. Dan disanalah tersangka melakukan aksi tidak terpujinya itu kepada Bunga.” Terang Kapolres.

Pada Selasa, 12 Oktober 2021, korban dan tersangka diamankan di sebuah rumah kosong yang berada di wilayah Desa Tapau, oleh Kepala Desa setempat dan di bawa ke Kantor Desa Tapau, Kecamatan Bunguran Tengah.

Barang bukti yang berhasil diamankan atas perkara ini diantaranya satu unit HP, switer warna hijau tua, satu helai celana panjang jeans warna hitam, 1 helai celana dalam warna hijau tua, 1 tas ransel warna hitam, dan 5 lembar surat dari tersangka yang di tujukan kepada korban.

“Akibat perbiatannya tersangka terancam Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan perubahan pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dimana kerugiannya korban masih sekolah dan masih katagori anak-anak”,Ujar Kapolres.

Terkait kasus ini Kapolres AKBP Ike Krisnadian, juga menghimbau kepada para orang tua dan anak-anak remaja di seluruh wilayah Kabupaten Natuna, agar tidak gampang terperdaya oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab tersebut. begitu juga orang tua jagalah anak kita agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.** (Herman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Gokken met vertrouwen: hoe je je account bij online casino’s beschermt

16 September 2026

Online casino mobile app review: seamless gameplay and secure session management

16 September 2026
Dua Siswa MTsN 4 Padang Pariaman Ukir Prestasi OMI 2026, Siap Bawa Nama Madrasah ke Tingkat Provinsi

Dua Siswa MTsN 4 Padang Pariaman Ukir Prestasi OMI 2026, Siap Bawa Nama Madrasah ke Tingkat Provinsi

16 September 2026
Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

Rp786 Juta Revitalisasi SDN 01 Padang Sago Dipertanyakan, Besi Rangka Baja Lama Disorot

15 September 2026
Kapolsek Pimpin Upacara di SMPN 4 Sungai Sariak, Siswa Diingatkan Jaga Masa Depan

Kapolsek Pimpin Upacara di SMPN 4 Sungai Sariak, Siswa Diingatkan Jaga Masa Depan

15 September 2026
SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

SMAN 2 Sungai Geringging Masih Kekurangan Guru Sebagai Tenaga Pendidik

15 September 2026
PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

PC PMII Tanjungpinang-Bintan Luncurkan Ruang Nalar, Gandeng PWI Perkuat Literasi Mahasiswa

13 September 2026
Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

Naufal Bintang Raih Juara 2 Tarung Derajat Sumbar, Tingkat SMP

10 September 2026
76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

76 Siswa SMPN 4 VII Koto Sungai Sariak Terima Seragam Gratis

10 September 2026
Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

Tak Lagi Pusing Beli Seragam, 94 Siswa SMPN 1 Padang Sago Terima Bantuan Gratis

9 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3039602
Hari ini : 3335
Total Kunjungan : 3039602
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.