Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Walikota Kota Tanjungpinang Hj.Rahma S.IP serahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran kepada satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) Tahun Anggaran 2021, pada Senin 1 Januari 2021, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota Tanjungpinang, di Senggarang, Kota tanjungpinang.
Dalam penyerahan DPA tersebut Walikota Tanjungpinang di dampingi wakil ketua DPRD Kota Tanjungpinang Hendra Jaya S. IP. Dihadiri seluruh SKPD dilingkungan pemerintah Kota Tanjungpinang.
Dalam kata sambutan Rahma menyampaikan apresiasi atas segala usaha yang optimal kepada Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungpinang, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta kerjasama Organisasi Perangkat Daerah Kota Tanjungpinang yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021.
“Sebelumnya saya menyampaikan apresiasi atas upaya yang dilakukan secara maksimal oleh pihak-pihak yang terlibat terhadap penyusunan APBD tahun anggaran 2021, ” ujarnya.
Rahma menginstruksikan kepada seluruh unit kerja agar dapat segera melaksanakan program dan kegiatan sesuai dengan tugas dan fungsinya, sehingga pembangunan daerah Kota Tanjungpinang dapat berjalan dengan semaksimal mungkin, kata Rahma, saat itu.
“Dengan penyerahan DPA-SKPD ini sebagai komitmen awal Pemerintah dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seluruh OPD instansi dan unit kerja pemerintah daerah Kota Tanjungpinang dapat segera melaksanakan program kegiatan untuk pembangunan di semua sektor”.
Rahma juga menekankan agar dalam penggunaan anggaran belanja dengan transparan sesuai tugas dan fungsinya serta konsisten dengan penyerapan anggaran kas yang termuat di dalam dokumen anggaran tersebut, ucapnya.
Rahma juga menjelaskan, bahwa dalam kondisi tahun ini semua daerah termasuk Kota Tanjungpinang mengalami permasalahan yang sama, yaitu pandemi Covid-19, maka kegiatan Pemerintah harus ditekankan pada kegiatan bidang lingkungan, dan Pemulihan.
Pemeliharaan dan pembangunan infrastruktur yang bersifat mendesak dan mengarah pada kelancaran akses fasilitas umum dan pelayanan masyarakat serta bantuan sosial yang telah dianggarkan pada belanja tidak terduga belanja hibah dan bantuan social, jelas Rahma.
“Maka saya harapkan dengan diserahkannya DPA SKPD ini maka para pemegang tanggung jawab pelaksana segera mempersiapkan administrasi. Ini merupakan langkah awal dimulainya pelaksanaan kegiatan pembangunan Tahun Anggaran 2021 dalam rangka mempersiapkan pelaksanaan kegiatan pembangunan”, ucap Rahma.
Menyerahkan DPPA kepada SKPD, APBD 2021 tersebut, sebesar Rp55.060.026.073, kemudian Sekretariat DPRD, sebesar Rp. 37.870.405.063, dilingkungan Pemko Tanjungpinang pada Senin 1 Januari 2021 di Aula kantor Walikota Tanjungpinang.
Dengan rincian DPPA tersebut, Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan sebesar Rp.13.313.503.591, Inspektorat Daerah sebesar Rp. 11.355.123.287, Dinas Pendidikan sebesar Rp. 242.163.693.826, Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana sebesar Rp. 114.483.448.968, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebesar Rp. 94.588.078.126,
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp.69.158.599.275, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebesar Rp.29.129.386.469, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah sebesar Rp.12.232.047.76, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata sebesar Rp. 25.150.577.120, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan sebesar Rp. 24.420.786.683, Dinas Perhubungan sebesar Rp. 13.143.181.613,
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebesar Rp. 11.460.093.102, Dinas Kepemudaan dan Olahraga sebesar Rp. 12.439.939.476, Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan sebesar Rp. 11.113.541.727, Dinas Perdagangan dan Perindustrian sebesar Rp. 12.989.610.186, Dinas Komunikasi dan Informatika sebesar Rp. 12.824.374.055, Dinas Sosial sebesar Rp. 10.898.427.198, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp. 10.834.061.536,
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp. 11.952.349.182, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia sebesar Rp. 9.618.667.961, Dinas Tenaga Kerja, Koperasi dan Usaha Mikro sebesar Rp. 11.046.862.112, Dinas Lingkungan Hidup sebesar Rp. 8.286.304.054.
Dinas Perpustakaan dan Arsip sebesar Rp.6.643.170.093, Badan Kesatuan Bangsa, Politik dan Pemberdayaan Masyarakat sebesar Rp.8.461.973.286, Badan Penanggulangan Bencana Daerah sebesar Rp. 4.299.307.307.
Kecamatan Tanjungpinang Kota sebesar Rp. 11.373.870.141, Kecamatan Tanjungpinang Timur sebesar Rp. 16.838.244.623, Kecamatan Tanjungpinang Barat sebesar Rp. 13.789.785.401, dan Kecamatan Bukit Bestari sebesar Rp. 15.212.098.018. sumber Humas dan Kominfo Tanjungpinang. (Leader)
Discussion about this post