Natuna, leadernusantara.com-Polres Natuna pada tanggal 25 Agustus 2020 berhasil mengamankan EL (42), S (54), warga Suak Midai, bersama barang bukti (BB) I unid kapal beserta bahan peledak Bom Ikan di perairan laut Kecamatan Midai.
Menurut Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, melalui Kasatreskrim Polres Natuna IPTU Ikhtiar Nazara, kepada sejumlah wartawan di RM Sisi Basisir, Kecamatan Bunguran Timur, Jemangan Ranai, Natuna, Selasa,(08/09) Siang. Tersangka inisial EL dan S ditangkap bermula dari laporan masyarakat kepada pihak Polres Natuna, bahwa kedua tersangka menangkap ikan melakukan putasium dan Bom Ikan.
Dengan gerak cepat polisi langsung menyisir ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan berhasil menangkap EL (42), S (54), warga Suak Midai, yang sedang melakukan penyelaman menggunakan alat Kompresor dan Potasium tersebut.”Terang Ikhtiar Nazara.
Setelah menangkap EL dan S, polisi terus mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya polisi kembali menangkap (1) satu orang tersangka berinisial A (48) yang juga warga Suak Midai, yang berperan sebagai penyuplai Kompresor dan Potasium.”Terang Nazar.
Setelah itu terang Kasat, pihaknya tidak berhenti di tiga orang tersangka itu, pengembangan terus dilakukan. Hasilnya polisi kembali berhasil mengamankan 2 kapal motor penangkap ikan beserta barang bukti 3(tiga) Botol abom ikan.
Kemudian, kata Nazara, kembali dilakukan penyelidikan diamankan dua kapal ikan dan tiga botol bom ikan.
“Hingga saat ini pelaku inisial A, masih buron atau Daftar Pencairan Orang (DPO).
Tersangka dikenakan pasal 85 UU 45 tahun 2009 dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.”Terang Kasatreskrim. (Herman)















Hari ini : 3167
Total Kunjungan : 2907038
Who's Online : 130
Discussion about this post