• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 10 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
25/07/2020 10:55 PM
in Batam
0
Dit Reskrimum Polda Kepri Amankan Tersangka Tindak Pidana Perdagangan Orang

foto Jajaran Polda kepri saat ekspos pelau tindak pidana perdangan orang

0
SHARES
60
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam (leadernusantara.com) –  Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan di Back Up oleh Tim Satgas TPPO Subdit III Dit Tipidum Bareskrim Polri dan Polda Jateng berhasil mengamankan 7 orang tersangka dengan Inisial HS, TA, TS, LK Alias E, ST, MH dan SC alias S, diduga telah melakukan tindak pidana perdagangan orang.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, S.Sos., S.IK. didampingi Wadir Reskrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, S.Ik., M.H. dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha, SH, S.Ik., MH., pada Sabtu (25/7/20) di Polda Kepri.

“Pada awalnya kita telah menetapkan satu orang tersangka dengan Inisial SC alias S yang berperan sebagai Mandor atau pengawas dalam pencarian ikan di kapal Lu Huang Yuan Yu 118. Dan pada hari ini jumlah tersangka bertambah menjadi tujuh orang yang sudah kita diamankan”.

Dari ketujuh tersangka tersebut dua diantaranya sudah ditangani di Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Tengah. Dan tersangka yang kita bawa ini berkaitan langsung dengan meninggal almarhum Hasan yang bekerja di Kapal tersebut”. Tutur Dir Reskrimum Polda Kepri.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Progres dari penanganan tindak pidana perdagangan manusia yang telah mengakibatkan meninggalnya warga Negara Indonesia telah sampai dengan penetapan tersangka, adapun nama-nama tersangka, diantaranya penangkapan di Tegal yaitu tersangka Inisial HS.

Dimana yang bersangkutan adalah sebagai Direktur PT. GMI yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia, kedua  Inisial TA yang merupakan Komisaris PT. MJM yang bertanggung jawab terhadap proses rekrutmen dan juga sampai dengan proses pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia.

Berikutnya Inisial TS merupakan Direktur PT. MJM dengan peranan yang sama dengan tersangka sebelumnya dan tersangka LK alias E Direktur PT. Novarica Agatha Mandiri yang berperan sama dengan tersangka lainnya, yaitu Merekrut hingga sampai dengan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia dengan dokumen yang tidak semestinya dokumen tenaga kerja.

Berikutnya tersangka ST yang ditahan di Polda Jateng merupakan Komisaris PT. MTB, dan tersangka MH Direktur PT. MTB juga di tahan di Polda Jateng, kemudian tersangka dalam perkara lain, namun juga diduga terlibat dalam perkara ini yaitu inisial SC alias S”. jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

Perlu diketahui bahwa ABK Kapal yang direkrut oleh PT. Mandiri Tunggal Bahari (PT. MTB) sebanyak 12 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban salah satunya almarhum Hasan, sementara itu PT. GMI, PT. Novarica Agatha Mandiri dan PT. MJM merekrut 10 orang Warga Negara Indonesia yang menjadi korban.

Proses yang dilakukan dari awal pemberangkatan pekerja ini hingga sampai ke Singapura satu rangkaiannya merupakan Anprosedural atau tidak diatur didalam peraturan perundang-undangan tenaga kerja. Jelas Dir Reskrimum Polda Kepri.

Barang bukti yang sudah kita amanakan adalah 66 buah Paspor, 37 buku pelaut, beberapa bundel akte pendirian dan perizinan perusahan, Dokumen perjanjian kontrak kerja laut, antara korban dengan perusahan tersebut, 2 unit Laptop, 1 unit CPU, 4 Buah stempel perusahaan, buku tabungan, ATM, beberapa Unit Handphone dan dokumen pribadi korban.

Pasal yang diterapkan adalah Pasal 4 Jo Pasal 7 Jo Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Dengan Ancaman Pidana Penjara Paling Lama Seumur Hidup Dan Pidana Denda Paling Banyak Rp. 5.000.000.000. tutup Dir Reskrimum Polda Kepri. sumber Humas Polda Kepri (leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Как быстро вывести деньги из Pinup: советы по выбору методов платежей

10 September 2026

Pin Up casino и обработка ошибок: советы для беззаботной игры

10 September 2026

Что важно знать о Pinup: от бонусов до управления сессиями в 2026 году

10 September 2026

Pin Up casino-nun oyun dünyası: oyun provayderləri və yeni slotlar

10 September 2026

Unlocking the Mysteries of the Universe: The Role of Science in Modern Exploration

10 September 2026

Join the fun at PayID pokies Australia: explore top slots and enjoy secure payment

9 September 2026

The Fascinating World of Science: Exploring the Unknown

9 September 2026

Strategier for å maksimere din tid i kasinoet

9 September 2026

Hvordan forstå oddsene i casinospill

9 September 2026

Maximize productivity with Gateway: streamline your workflow and payments

9 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3029337
Hari ini : 1247
Total Kunjungan : 3029337
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.