• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 31 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN Pimpinan Rapat : Wakil Presiden RI

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
07/10/2020 12:32 AM
in Galeri Foto
0
Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN Pimpinan Rapat : Wakil Presiden RI
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pjs Gubernur Bahtiar Baharuddin terus mengingatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau untuk menjaga netralitas dan tidak terlibat politik praktis pada pilkada 2020 ini. Mereka harus menjaga integritas dan profesionalismenya dengan menjunjung netralitas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan selama berlangsungnya pemilihan kepala daerah.

“Kita ini sebagai ASN masih digaji dan dibiayai negara menggunakan APBD ataupun APBN. Oleh karena itu sebagai abdi negara wajib hukumnya bagi kita untuk netral,” kata  saat mengikuti acara Video Conference Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN dari Gedung Daerah, Tanjungpinang, Rabu (07/10).

Tampak hadir Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau H. TS. Arif Fadillah, kepala Badan Kesbangpol linmas Lamidi dan Inspektur Daerah Irmendes. Hadir juga Ketua KPU provinsi Kepulauan Riau Sriwati dan Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau Muhammad Sjahri Papene.

Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN yang  secara resmi dibuka oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, juga dihadiri secara virtual oleh Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Ketua KPK RI Firli Bahrui, Ketua KASN Agus Pramusinto, beberapa pimpinan kementerian dan lembaga serta anggota KPU dan Bawaslu pusat.

Baca Juga

Banner dari DPRD Lingga

Atas Nama Pemkab Lingga Bupati Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa

Berdasarkan UU No.5 Tahun 2014 tentang aparatur Sipil Negara, Bahtiar menyampaikan bahwa telah sangat jelas bahwa Aparatur Sipil Negera (ASN) baik dalam Pemilu maupun Pilkada tetap memiliki hak politik untuk memilih namun tidak boleh mengekperasikannya di ruang publik karena terikat dan harus berpegang teguh pada sumpah jabatan, kode etik

dan harus mematuhi larangan dalam undang-undang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ASN dalam pilkada.

”ASN dalam pilkada harus netral. Tapi bukan berarti tidak boleh memilih. Silakan pilih tapi nanti pada waktu pemilihan 09 Desember nanti di bilik suara. Di situlah nanti anda kreasikan hak politiknya,” jelasnya.

Untuk mengawal netralitas ASN ini, Bahtiar mengharapkan peran serta semua masyarakat untuk ikut mengawasi di lapangan. Jika ada temuan pegawai ikut dalam pemenangan salah satu pasangan calon, segera laporkan ke aparat terkait, seperti Panwas, polisi dan KPU, dan nanti akan diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Berdasarkan laporan tersebut, KASN akan mengeluarkan rekomendasi yang akan disampikan ke Pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti hukuman yang tepat bagi ASN yang melanggar netralitas.

”Jika ada ASN yang ketahuan tidak netral akan kita lakukan penindakan dengan segera. Sanksinya cukup jelas, baik dari hukuman disiplin tingkat rendah, sedang, dan berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” ujarnya.

Untuk menjaga netralitas itu, Pemprov Kepri pun menerbitkan Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara. Imbauan bernomor 800/1363.1/BKPSDM-SET/2020 itu memang menindaklanjuti surat Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kepulauan Riau Nomor 444/K.Bawaslu-KR/PM.00.01/VIII/2020 tanggal 28 Agustus 2020 perihal Imbauan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan demi terciptanya Pilkada yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, serta berintegritas, beretika, bermartabat.

Dalam surat yang ditandantangi Sekdaprov TS Arif Fadillah itu juga menyebutkan soal sanksi untuk mereka yang tidak netral. Karena dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Pasal 5 bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud akan dijatuhi hukuman disiplin. Pada pasal 7 ayat (1) disebutkan tingkat hukuman disiplin terdiri dari, Hukuman disiplin ringan, Hukuman disiplin sedang hingga Hukuman Disiplin Berat.

Discussion about this post

Berita Terkini

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani Segera Terbitkan Buku Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur’an

Ketua PWI Kepri Saibansah Dardani Segera Terbitkan Buku Ilmu Jurnalistik dalam Al-Qur’an

30 Oktober 2026
Musrenbang Ambuang Kapua Sungai Sariak Himpun Aspirasi, Wali Nagari Prioritaskan Perjuangan Pembangunan

Musrenbang Ambuang Kapua Sungai Sariak Himpun Aspirasi, Wali Nagari Prioritaskan Perjuangan Pembangunan

30 Oktober 2026
Rp248,3 Juta untuk Rehabilitasi SMAN 1 Kayu Tanam, Progres dan Mutu Pekerjaan Jadi Sorotan

Rp248,3 Juta untuk Rehabilitasi SMAN 1 Kayu Tanam, Progres dan Mutu Pekerjaan Jadi Sorotan

29 Oktober 2026
Dani Marlindo Tekankan Pemuda Jangan Jadi Alat Politik, Harus Berani Mengawal Kekuasaan

Dani Marlindo Tekankan Pemuda Jangan Jadi Alat Politik, Harus Berani Mengawal Kekuasaan

28 Oktober 2026
PWI Kepri, Polda Kepri, dan BP Batam Perkuat Kolaborasi Menjaga Keberlanjutan Air Bersih di Batam

PWI Kepri, Polda Kepri, dan BP Batam Perkuat Kolaborasi Menjaga Keberlanjutan Air Bersih di Batam

27 Oktober 2026
Jelang HUT Kabupaten Lingga, Pemkab dan PLN Siapkan Antisipasi Gangguan Listrik

Jelang HUT Kabupaten Lingga, Pemkab dan PLN Siapkan Antisipasi Gangguan Listrik

27 Oktober 2026
114 Siswa Kelas XII SMAN 2 Lubuk Alung Ikuti TKA, Satu Laboratorium Komputer Jadi Kendala

114 Siswa Kelas XII SMAN 2 Lubuk Alung Ikuti TKA, Satu Laboratorium Komputer Jadi Kendala

27 Oktober 2026
Proyek Irigasi Rp162,94 Juta di Sungai Asam Disorot, Pelaksana dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

Proyek Irigasi Rp162,94 Juta di Sungai Asam Disorot, Pelaksana dan Mutu Pekerjaan Dipertanyakan

26 Oktober 2026
Nurhayati Imbau Warga Padang Pariaman Memeriksa Data Perlindungan Sosial Sebelum Akhir 2026

Nurhayati Imbau Warga Padang Pariaman Memeriksa Data Perlindungan Sosial Sebelum Akhir 2026

25 Oktober 2026
Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

Diguyur Hujan, Seni Gendang Kepri Binaan Boby Jayanto Tampil Memukau di Simponi Alam Berkicau

25 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3078981
Hari ini : 4160
Total Kunjungan : 3078981
Who's Online : 129

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.