Batam, leadernusantara.com -Pengadilan Negeri ( PN) Batam Gelar sidang ke- dua gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM AMPUH) Kota Batam, terhadap PT Glory Point, terkait aktivitas pencemaran lingkungan di kawasan Pantai Melur, Galang, Batam.
Sebagai mana diketahui, pada sidang perdana sebulumnya, sidang ditunda dikarenakan para tergugat dalam sidang perkara ini tidak ada yang hadir, namun pada persidangan kedua kuasa hukum tergugat kelihatan hadir.
Sidang gugatan ke-dua tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Dwi Nuramanu,SH.
didampingi oleh dua rekanya Davit Sitorus, SH, Nanang, SH. pada Rabu 22 September 2021.
Sebagai mana diketahui dalam perkara gugatan ini dilayangakan oleh LSM AMPUH, kepada pihak PT Glory Point sebagai tergugat I dengan, Pokok Perkara, Nomor 232/Pdt/m G/2021/ PN Batam. BP Batam.
Gugatan nomor pokok perkara 232/Pdt.G/2021/PN Batam, melalui Pengacara LSM AMPUH Kota Batam, Kantor hukum Amor Iustitia, diwakili oleh Allingson Simanjuntak, dan Darma Simamora, menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran.
Ellingson Simanjuntak mengatakan “Sebelum kami layangkan gugatan di PN Batam, kita sudah menyurati dan somasi terkait kegiatan Tergugat PT. Glory Point di Pantai Melur Barelang. Tapi tidak ditanggapi, hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan,” Sebutnya.
Allingson Simanjuntak menyampaikan, berharap kepada masyarakat di lingkungan Pantai Melur yang merasa dirugikan terkait aktivitas perusakan lingkungan oleh tergugat PT Glory Point untuk dapat melaporkan hal tersebut.
“Ketidak hadirkan Tergugat I patut diduga apa yang disangkakan PT.Glory Point betul-betul mereka lakukan. Pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,” jelas Allingson.
Pada sidang kedua ini gugatan LSM AMPUH Kota Batam tersebut, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu SH. membacakan satu persatu pihak tergugat. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat, yakni PT. Glory Point, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebagai Tergugat II, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sebagai Tergugat III.
Pada sidang kedua ini kelihatan hadir Kuasa Hukum Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Kuasa Hukum BP Batam turut Tergugat II.
Cuman satu tergugat saja belum kelihatan hardir, dalam sidang kedua ini, yaitu pihak kementerian lingkungan hidup.
Ellingson simanjuntak berharap pada sidang ketiga berikutnya, semua tergugat seharusnya bisa menghadiri sidang yang terhomat ini.” Jelasnya.
Sidang kali ini yang dibacakan ketua majlis pimpinan sidang, Nuramanu, SH.
Untuk kelengkapan Berkas Pokok Perkara,
Dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Oktober 2021, yang akan datang.
Terpantau Dalam website SIPP Pengadilan Negeri Batam disebutkan materi gugatan yang disangkahkan kepada Tergugat I terkait masalah pengerusakan atau pencemaran lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan pasir laut tanpa izin dan melakukan pembuangan limbah sampah secara sembarangan di Pantai Melur, Pulau Galang, Batam.
LSM AMPUH Kota Batam menggugat PT Glory Point agar dapat melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam sesuai dengan cara dan ketentuan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Sebagaimana diketahui Pengerusakan Lingkungan tersebut dilarang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Terkait ketidakhadiran pada sidang perdana gugatan LSM AMPUH Kota Batam tersebut, pihak PT Glory Point belum bisa dimintai keterangan.
Seusai sidang Para kuasa hukun tergugat yang hadir lansung, bubaran lansung meninggalkan PN Batam, belum sempat diwawan carai awak media ini. ( Taherman)
Discussion about this post