• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 12 Juli 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Sidang ke-2 Gugatan LSM AMPUH Kepada PT Glory, KLH Juga Sebagai Tergugat Tidak Hadir

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
22/09/2021 9:11 AM
in Batam
0
Sidang ke-2 Gugatan LSM AMPUH Kepada PT Glory, KLH Juga Sebagai Tergugat Tidak Hadir
0
SHARES
112
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam, leadernusantara.com -Pengadilan Negeri ( PN) Batam Gelar sidang ke- dua gugatan Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Masyarakat Pemerhati Lingkungan Hidup (LSM AMPUH) Kota Batam, terhadap PT Glory Point, terkait aktivitas pencemaran lingkungan di kawasan Pantai Melur, Galang, Batam.

Alingson Simanjuntak CS Kuasa Hukum LSM AMPUH dan Kuasa Hukum Tergugat Saat Mendengarkan Kelengkapan Berkas Pokok Perkara di Ruang Sidang PN Batam

Sebagai mana diketahui, pada sidang perdana sebulumnya, sidang ditunda dikarenakan para tergugat dalam sidang perkara ini tidak ada yang hadir, namun pada persidangan kedua kuasa hukum tergugat kelihatan hadir.

Sidang gugatan ke-dua tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam, Dwi Nuramanu,SH.
didampingi oleh dua rekanya Davit Sitorus, SH, Nanang, SH. pada Rabu 22 September 2021.

Sebagai mana diketahui dalam perkara gugatan ini dilayangakan oleh LSM AMPUH, kepada pihak PT Glory Point sebagai tergugat I dengan, Pokok Perkara, Nomor 232/Pdt/m G/2021/ PN Batam. BP Batam.

Baca Juga

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Karutan Batam Pimpin Apel Pagi, Tekankan Integritas dan Profesionalisme

Gugatan nomor pokok perkara 232/Pdt.G/2021/PN Batam, melalui Pengacara LSM AMPUH Kota Batam, Kantor hukum Amor Iustitia, diwakili oleh Allingson Simanjuntak, dan Darma Simamora, menyatakan hal itu disebabkan ketidakhadiran.
Ellingson Simanjuntak mengatakan “Sebelum kami layangkan gugatan di PN Batam, kita sudah menyurati dan somasi terkait kegiatan Tergugat PT. Glory Point di Pantai Melur Barelang. Tapi tidak ditanggapi, hingga gugatan dilayangkan ke pengadilan,” Sebutnya.

Allingson Simanjuntak menyampaikan, berharap kepada masyarakat di lingkungan Pantai Melur yang merasa dirugikan terkait aktivitas perusakan lingkungan oleh tergugat PT Glory Point untuk dapat melaporkan hal tersebut.

“Ketidak hadirkan Tergugat I patut diduga apa yang disangkakan PT.Glory Point betul-betul mereka lakukan. Pihak-pihak atau masyarakat yang merasa dirugikan dapat melaporkan ke kami,” jelas Allingson.

Pada sidang kedua ini gugatan LSM AMPUH Kota Batam tersebut, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dwi Nuramanu SH. membacakan satu persatu pihak tergugat. Semua surat panggilan telah disampaikan kepada para tergugat, yakni PT. Glory Point, Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kota (Pemko) Batam sebagai Tergugat II, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam sebagai Tergugat III.

Pada sidang kedua ini kelihatan hadir Kuasa Hukum Pemko Batam, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam dan Kuasa Hukum BP Batam turut Tergugat II.
Cuman satu tergugat saja belum kelihatan hardir, dalam sidang kedua ini, yaitu pihak kementerian lingkungan hidup.
Ellingson simanjuntak berharap pada sidang ketiga berikutnya, semua tergugat seharusnya bisa menghadiri sidang yang terhomat ini.” Jelasnya.

Sidang kali ini yang dibacakan ketua majlis pimpinan sidang, Nuramanu, SH.
Untuk kelengkapan Berkas Pokok Perkara,
Dan sidang akan dilanjutkan pada tanggal 20 Oktober 2021, yang akan datang.

Terpantau Dalam website SIPP Pengadilan Negeri Batam disebutkan materi gugatan yang disangkahkan kepada Tergugat I terkait masalah pengerusakan atau pencemaran lingkungan hidup, yaitu melakukan penambangan pasir laut tanpa izin dan melakukan pembuangan limbah sampah secara sembarangan di Pantai Melur, Pulau Galang, Batam.

LSM AMPUH Kota Batam menggugat PT Glory Point agar dapat melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup Pantai Melur, Kelurahan Sijantung, Kecamatan Galang, Kota Batam sesuai dengan cara dan ketentuan pemulihan fungsi lingkungan hidup.

Sebagaimana diketahui Pengerusakan Lingkungan tersebut dilarang dalam UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.Terkait ketidakhadiran pada sidang perdana gugatan LSM AMPUH Kota Batam tersebut, pihak PT Glory Point belum bisa dimintai keterangan.

Seusai sidang Para kuasa hukun tergugat yang hadir lansung, bubaran lansung meninggalkan PN Batam, belum sempat diwawan carai awak media ini. ( Taherman)

Tags: HL

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

Polres Bengkayang Lakukan Penyidikan Bayi Perempuan Ditemukan di Dalam Kantong Plastik

6 Juli 2025
Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

Kakek Diduga Cabuli Anak Usia 5 Tahun, Orang Tua Korban Laporkan Ke Polisi

4 Juli 2025
Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

Ketum APDESI Apresiasi Perhatian Pemerintah Terhadap Kebijakan dan Program Desa

4 Juli 2025
KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

KPU P. Pariaman Gelar Rapat Pleno Terbuka Pemutakhiran Data

2 Juli 2025
Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

Kapolres Bengkayang Pimpin Upacara Dalam Memperingati HUT Bhayangkara Ke-79

1 Juli 2025
Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

Kembali Audiensi ke Kementerian PU RI, Bupati JKA Usulkan Pembangunan Infrastruktur Prioritas

28 Juni 2025
Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

Bupati JKA Terima Kunjungan Komisi IV DPR RI & Investor, Bahas Ketahanan Pangan

26 Juni 2025
Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

Terima SK 434 PPPK, Bupati JKA Minta Jadi Solusi, “Bukan Beban Birokrasi”

26 Juni 2025
Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

Bupati Hadiri Pengukuhan Prof. Is Prima Nanda sebagai Guru Besar Unand

26 Juni 2025
Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

Saat Wisuda Santri Nurul Yaqin Sadaniyyah Bupati JKA Ajak Dukung SKB Jaga Generasi

25 Juni 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2775024
Hari ini : 3448
Total Kunjungan : 2775024
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.