• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 21 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan 25 Paket Besar Sabu

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
29/11/2019 9:48 PM
in Tanjungpinang
0
Satresnarkoba Polres Tanjungpinang Amankan 25 Paket Besar Sabu
0
SHARES
63
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang, (leaderusantara.com) – Lima orang kurir dan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu seberat 25 kg berhasil diamankan Satreskrim narkoba Polres Tanjungpinang.

Barang haram teraebut dikendalikan oleh seorang Narapidana (Napi) di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Jambi.

Hal tersebut dikatakan, Kapolres Tanjungpinang AKPB M. Iqbal saat konferesi pers di lobi mapolres Tanjungpinang, Jumat 29 November 2091.

Disampaikanya bahwa, narkoba jenis sabu 25 kilogram yang berhasil diungkap jajarannya, setelah menangkap Lima orang pelaku.

Baca Juga

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

“Pengakuan dari pelaku yang telah ditangkap bahwa mereka diperintahkan oleh seorang napi yang berada di Lapas Jambi, dan barang haram ini akan di pasarkan di wilayah Jambi dan Pekanbaru,” katanya.

Para pelaku yang ditangkap yakni, Wagiran (51), Panji Prabowo (23), Pendi (25) dan Arta Fanyukni (30). Para pelaku berasal dari Jambi, bekerja di kebun sawit.

Terungkapnya kasus tersebut kata Iqbal, atas laporan dari masyarakat yang mengetahui adanya pengeriman narkoba jenis sabu menggunakan jasa ekspedisi.

Setelah mendapatkan laporan, jajaran Satnarkoba Polres Tanjungpinang langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan satu unit mobil Toyota Avanza di salah satu jasa ekspedisi di Tanjungpinang pada Selasa, (12/11) kemarin.

“Saat digeledah anggota mendapat BB sabu sebanyak 25 Paket Besar di dalam mobil yang sudah dimodifikasi,” terang Iqbal.

Kemudian kata Iqbql, Mobil yang berisi barang haram tersebut, akan dikirim ke Kuala Tungkal melalui pelabuhan Punggur dan Pelaku diberi upah Rp10 juta untuk sekali pengiriman.

“Ini adalah pengiriman yang ketiga,” katanya.

Keempat pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2, Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara, denda maksimal Rp10 miliar. (sdr)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

Jack: Bupati JKA Milik Seluruh Masyarakat Padang Pariaman, Bukan Golongan Tertentu

21 Oktober 2026
HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

HUT ke-75 Humas Polri, Polres Bengkayang Gelar Donor Darah untuk Bantu Sesama

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3067930
Hari ini : 3257
Total Kunjungan : 3067930
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.