Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 3 Orang ASN tersangka tindak pidana narkoba berinisial HR,DD, RN, ketiga tersangka beserta barang bukti, dimankan untuk dilakukan penyidikan, sebut AKBP Robby Kurniawan Wakapolres saat Expose di Kantor Polres Tanjungpinang.
Adapun tiga tersangka merupakan ASN, yang lebih menyedihkan dua orang diantaranya adek-kakak, masuk bui karena diduga menyalahgunakan narkoba, HR bekerja di DLHK Pemprov Kepri sedangkan DD bekerja di KSOP Tanjungpinang, sementara HR bekerja di KSOP Kabupaten Bintan.
Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan oknum ASN, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 butir Pil Ekstasi, plastik, Timbangan, dan tas hitam.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 Butir Pil Ekstasi dari DD dan kembali dilakukan pengembangan dari DD”, sebut Roby.
Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, satresnarkoba menggeledah rumah abang terduga pelaku DD, ditemukan alat hisap atau bong.
“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke rumah HR yang merupakan kakak dari DD yang bekerja di DLHK Provinsi Kepri, juga ditemukan bong alat untuk menghisap sabu,” tuturnya.
Sementara dari rumah RN yang merupakan ASN di KSOP juga , Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua setengah butir pil ekstasi dengan jenis yang sama, seperti yang ditemukan di rumah DD.
“RN kami amankan dan mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi dengan DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu yang berbeda. Di rumah RN ditemukan dua setengah butir plus pecahan ekstasi warna pink,” lanjutnya.
Saat digerebek dirumahnya pelaku DD sempat mencoba menghilangkan barang bukti di toilet, namun, petugas dengan cepat mencegahnya.
Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan transaksi sebanyak 3 kali, tidak hanya dengan ekstasi melainkan juga sabu.
Sedangkan HR dan RN keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna, namun hanya ditemukan alat-alat penggunaan sabu seperti kaca sabu dan tutup botol sabu. HR akan direhabilitasi ke BNNK Tanjungpinang.
“Termasuk RN, yang tidak terbukti melakukan penjualan tetapi hanya konsumsi secara pribadi. Oleh karena itu, RN di kenakan Pasal 127 tentang pengguna narkotika. Kami melakukan asesmen di BNN, namun perkaranya tetap di lanjutkan,” pungkasnya. (Leader)
Kedua tersangka, kakak beradik DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pa pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.
Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (Leader)
Discussion about this post