• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 12 Oktober 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Salahgunakan Narkoba Tiga  ASN Diringkus Satresnarkoba Polresta  Tanjunpinang

sudirman leader by sudirman leader
14/08/2024 3:22 PM
in Tanjungpinang
0
Salahgunakan Narkoba Tiga  ASN Diringkus Satresnarkoba Polresta  Tanjunpinang
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (Leadernusantara.com) – Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungpinang Ringkus 3 Orang ASN tersangka tindak pidana narkoba berinisial HR,DD, RN, ketiga tersangka beserta barang bukti, dimankan untuk dilakukan penyidikan, sebut AKBP Robby Kurniawan Wakapolres saat Expose di Kantor Polres Tanjungpinang.

Adapun tiga tersangka merupakan ASN, yang lebih menyedihkan dua orang diantaranya adek-kakak, masuk bui karena diduga menyalahgunakan narkoba, HR bekerja di DLHK Pemprov Kepri sedangkan DD  bekerja di KSOP Tanjungpinang, sementara HR bekerja di KSOP Kabupaten Bintan.

Wakapolres Tanjungpinang, AKBP Robby Kurniawan juga menjelaskan bahwa ketiga pelaku merupakan oknum ASN, barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1 butir Pil Ekstasi, plastik, Timbangan, dan tas hitam.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 1 Butir Pil Ekstasi dari DD dan kembali dilakukan pengembangan dari DD”, sebut Roby.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan, satresnarkoba menggeledah rumah abang terduga pelaku DD, ditemukan alat hisap atau bong.

“Kami kembangkan lagi keesokan harinya ke rumah HR yang merupakan kakak dari DD yang bekerja di DLHK Provinsi Kepri, juga ditemukan bong alat untuk menghisap sabu,” tuturnya.

Sementara dari rumah RN yang merupakan ASN di KSOP juga , Satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menemukan dua setengah butir pil ekstasi dengan jenis yang sama, seperti yang ditemukan di rumah DD.

“RN kami amankan dan mengakui bahwa ia telah melakukan transaksi dengan DD sebanyak 3 kali, dengan ekstasi dan waktu yang berbeda. Di rumah RN ditemukan dua setengah butir plus pecahan ekstasi warna pink,” lanjutnya.

Saat digerebek dirumahnya pelaku DD sempat mencoba menghilangkan barang bukti di toilet, namun, petugas dengan cepat mencegahnya.

Dari hasil penyelidikan ketiga pelaku satresnarkoba Polresta Tanjungpinang menetapkan DD sebagai pengedar karena telah melakukan transaksi sebanyak 3 kali, tidak hanya dengan ekstasi melainkan juga sabu.

Sedangkan HR dan RN keduanya dinyatakan positif sebagai pengguna, namun hanya ditemukan alat-alat penggunaan sabu seperti kaca sabu dan tutup botol sabu. HR akan direhabilitasi ke BNNK  Tanjungpinang.

“Termasuk RN, yang tidak terbukti melakukan penjualan tetapi hanya konsumsi secara pribadi. Oleh karena itu, RN di kenakan Pasal 127 tentang pengguna narkotika. Kami melakukan asesmen di BNN, namun perkaranya tetap di lanjutkan,” pungkasnya. (Leader)

Kedua tersangka, kakak beradik DD dan HR, dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pa pasal 112 ayat 1, serta Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun, dan denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Sementara RN dikenai Pasal 127 ayat 1 No. 24 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara atau rehabilitasi. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Bezpieczne metody płatności w kasynie internetowym Dazardbet

28 September 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

10 September 2025
Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

Bupati Lantik 10 pejabat Eselon II dan Pejabat Fungsional

8 September 2025
Semangat HUT RI ke 80 Nagari Koto Baru Gelar Jalan Jantung Sehat Bertabur Doorprize

Semangat HUT RI ke 80 Nagari Koto Baru Gelar Jalan Jantung Sehat Bertabur Doorprize

4 September 2025
Bupati Terima Audiensi Kepala Pusdal Wilayah Sumatera, Bahas Pembenahan TPA

Bupati Terima Audiensi Kepala Pusdal Wilayah Sumatera, Bahas Pembenahan TPA

3 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2807424
Hari ini : 2150
Total Kunjungan : 2807424
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.