Kepri (leadernusantara.com) – Sekdaprov H. TS. Arif Fadillah melakukan video Conference bersama Unsur Pimpinan DPRD dan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau dalam rangka Rapat Pembahsan Pembiayaan Covid-19 (Refocusing) dan Pembahasan Rencana APBD-P TA 2020 di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Tanjungpinang, Kamis 16 April 2020.
Rapat secara teleconference tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau Jumaga Nadeak dengan secara terpisah, dihadiri oleh wakil Ketua I Hj. Dewi Kumalasari, wakil ketua II Raden Hari Tjahyono, serta beberapa anggota DPRD, diantaranya H. Lis Darmasyah, Bobby Jayanto, Taba Iskandar, Sahat Sianturi, Teddy Jun Asakara, H. Irwansyah, Ririn, Onward Siahaan, Suryani, Khazalik, Surya Sardi Hanafi Ekra, Bakti Lubis dan Putu Wirasata.
Rapat video Conference tersebut, Sekerataris Daerah Provinsi Kepri H. TS. Arif Fadillah, didampingi Asisten Adminsitrasi Umum M Hasbi, Kepala Barenlitbang Provinsi Kepri Naharuddin dan kepala BP2RD Reni Yusneli.
Pada kesempatan rapat tersebut, Arif menyampaikan perkembangan terakhir penyebaran covid-19 di kepulauan Riau, pertanggal 15 April 2020 tercatat 32 kasus positif dengan rincian 17 kasus di Batam, 14 kasus di Tanjungpinang dan 1 kasus di Karimun.
2 pasien dinyatakan telah sembuh, 1 di Tanjungpinang dan 1 di Kabupaten Karimun, ditambah update terbaru 3 orang pasien lagi yang sembuh sehingga 5 jumlah pasien sembuh dari covid.
Dalam rangka percepatan penanganan covid-19 ini, Arif menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat telah memberikan berbagai peraturan, termasuk peraturan yang terkait dengan keharusan daerah melakukan penyesuaian dan Pemanfaatan APBD, refocusing anggaran untuk percepatan Penanganan dan pencegahan Covid- 19, jelasnya.
Adapun peraturan tersebut, diantaranya Instruksi Presiden Nomor 4 tahun 2020, Tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019 di Lingkungan Pemerintah Daerah, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran Dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Dilingkungan Pemerintahan Daerah.
Begitu juga Surat Keputusan Bersama Mendagri dan Menkeu Nomor 177/KMK.07/2020 Tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun 2020 Dalam Rangka Penanganan COVID-19.
“Dalam berbagai peraturan tesrebut, dijelaskan bahwa Pemerintah daerah dipandang perlu untuk memprioritaskan penggunaan APBD untuk antisipasi dan pencegahan dampak covid 19, pemeritah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya”.
“Selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, Pengeluaran untuk kegiatan yang dimaksud kemudian dibebankan kepada biaya tidak terduga, penjadwalan ulang kegiatan dan memanfaatkan uang yang tersedia untuk penanganan permasalah yang timbul dari adanaya virus covid ini,” jelas Arif.
Pemerintah daerah, kata Arif, juga harus melakukan percepatan alokasi anggaran kegiatan untuk meningkatkan kapasitas penanganan kesehatan penanganan dampak ekonomi, serta penyediaan jaringan pengaman social bagi masyarakat yang terdampak covid-19.
Berpedoman dari berbagai peraturan tersebut, Arif mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, melalui TAPD telah menyusun rencana refocusing APBD tahun 2020, guna percepatan penangan covid-19 di Kepulauan Riau.
“Kami sudah dua kali surati kepada Pimpinan DPRD. langkah awal untuk mengtatasi covid-19 , kebutahan anggarannya sekitar 40 milyar. Surat kedua ada perubahan atau penambahan disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang kami laporkan menjadi sekitar 230 milyar,” jelas Arif.
Selanjutnya Kepala Barenlitbang Naharuddin menyampaikan, dalam rangka percepatan penanganan covid di Kepulauan Riau, kebutuhan anggaran sementara yang telah diajukan melalui gugus tugas, sebesar Rp230.386.311.980.
“Anggaran ini diperoleh dengan melakukan refocusing pada kegiatan APBD Tahun anggaran 2020, meliputi kegiatan-kegiatan, seperti kegiatan yang bersifat Diklat dan Bimtek, kegiatan sosialisasi , workshop, lokakarya seminar dan kegiatan sejenis”.
Ditambahkan Naharrudin, seperti belanja perjalanan dinas, belanja transportasi, belanja makan dan minum kegiatan, belanja barang pakai habis, belanja cetak dan penggadaan, belanja jasa konsultasi tenaga ahli dan narasumber, belanja modal yang kurang prioritas serta belanja pos bantuan,” jelas Naharuddin.
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Riau mewakili semua anggota DPRD Provinsi kepualaun Riau mengingatkan, bahwa walaupun dalam berbagai peraturan pemerintah yang terbit terkait penggunaan anggaran untuk pencegahan penanganan covid 19 tidak secara langsung melibatkan unsur legislative, namun sebagai mitra kerja Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, berkewajiban melaporkan secara rinci penggunaan anggaran, sebut Jumaga Nadeak.
“Anggaran penanggulangan covid 19 ini, kita tahu nilainya cukup fantastis. Tentunya kita tidak ingin ini bermaslaah dikemudain hari. Oleh karean DPRD mengingatkan bahwa substansi kebutuhan anggaran yang diusulkan oleh Pemprov, harus disesuaikan dengan kebutuhan” kata Jumaga.
Jumaga mengingatkan, bahawa Rincian kegiatan Belanja harus jelas peruntukannya. Walapun secara langsung kami tidak dilibatkan dalam hal ini, sudah merupakan kewajiban kami untuk menjalankan fungsi pengawasan, tegas Jumaga. (leader)
Discussion about this post