Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) – Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau laksanakan kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama (MOU) antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri, Tentang Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa), diselenggarakan secara Daring melalu virtual Zoom Meeting, Pada Selasa tanggal 24 Oktober 2023, di Ruang Rapat kantor kejaksaan tinggi Kepri.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum didampingi Wakilnya, M. Teguh Darmawan, S.H., M.H, Asisten Intelijen Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara E.R. Wiranto, S.H., M.H serta para Jaksa Bidang Intelijen dan Bidang Datun Kejati Kepri.
Pada kesempatan itu juga dihadiri tamu undangan Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, Kepala Inspektorat, Kepala Disduk Capil dan PMD, para peserta zoom meeting dari Kajari/Kacabjari, Bupati, Inspektorat Kabupaten, Kepala Disduk Capil dan PMD Kabupaten, Camat serta seluruh Kepala Desa se-Provinsi Kepulauan Riau.
Kegiatan ini resmi dibuka Asisten Intelijen Kejati Kepri Dr. Lambok M.J Sidabutar, S.H., M.H, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri atau Cabang Kejaksaan Negeri tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) secara serentak se Provinsi Kepulauan Riau, baik secara daring maupun luring.
Hal ini merupakan payung hukum bagi Jaksa dan Pemerintah Desa untuk bersama-sama bersinergi membangun Indonesia, mulai dari desa melaksanakan pengelolaan keuangan desa dengan baik dan benar, tepat sasaran, bermanfaat bagi masyarakat.
Hal itu bertujuan kerjasama ini untuk peningkatan kinerja Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Peningkatan Sumber Daya Manusia, di Wilayah Kerja Kejaksaan Negeri, guna mendukung Pembangunan Daerah dapat diwujudkan secara maksimal.
Kemudian Acara dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Dr. Rudi Margono, S.H., M.Hum menyampaikan, bahwa Desa telah berkembang dalam berbagai asfek, sehingga perlu dilindungi dan diberdayakan agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis.
Semua itu dapat menciptakan landasan yang kuat dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan menuju masyarakat yang adil, makmur, dan sejahtera, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Desa.
Untuk itu Kejaksaan hadir ditengah-tengah masyarakat khususnya dalam rangka pembinaan pemerintah desa serta membangun masyarakat sadar hukum, hal ini dilatar belakangi serta menindak lanjuti hasil Rapat Koordinasi Nasional Kepala Daerah dan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah seluruh Indonesia tanggal 17 Januari 2023 di Sentul Bogor.
Hal itu dituangkan dalam Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia, Dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Melalui, Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
Guna mendukung untuk menyukseskan program pemerintah dalam membangun Indonesia dari desa dengan melaksanakan Program Jaga Desa, sebagai bentuk implementasi dari peran Kejaksaan dalam memberikan pendampingan, pengawalan, dan memaksimalkan pengelolaan keuangan desa.
Meminimalkan permasalahan yang dihadapi oleh perangkat desa untuk memberikan manfaat bagi masyarakat desa, optimalkan Rumah Restorative Justice sebagai wadah bagi Jaksa untuk melaksanakan Program Jaga Desa, dalam meminimalkan potensi pelanggaran hukum serta meningkatkan kesadaran hukum masyarakat desa.
Atas penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri, Tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad, S.E., M.M, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kejaksaan.
Telah melaksanakan program Jaga Desa dan berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah untuk pengembangan Desa. Kejaksaan telah berhasil menjalankan penegakan hukum yang humanis, sebagai bentuk turut berpatisipasi dalam pembinaan desa serta pemanfaatan dana Desa, jelas Gubernur.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) memiliki peran penting dalam pelaksanaanya sebagai sarana meningkatkan kesadaran hukum dan ketaatan hukum bagi perangkat desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.
Tentunya Kejaksaan dalam hal ini lebih mengedepankan untuk mengoptimalkan kegiatan pengawalan, esistensi, bimbingan, penyuluhan hukum kepada perangkat desa dan masyarakat desa, dalam pengelolaan keuangan desa demi terwujudnya pembangunan yang merata diwilayah desa.
Adanya peran penting dalam melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program Jaga Desa secara berkesinambungan dengan melakukan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan terkait, untuk bersama-sama mensukseskan program Jaga Desa.
Kegiatan Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri, Tentang Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) tersebut, berjalan dengan aman, tertib dan lancar. Sumber kasi Penkum. (Leader)
Discussion about this post