• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 9 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi PERS Proses Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
16/09/2019 8:41 PM
in Tanjungpinang
0
Polres Tanjungpinang Gelar Konferensi PERS Proses Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur
0
SHARES
52
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Kasat Reskrim AKP Efendri Ali, MH, menggelar konferensi PERS pada Senin 16 September 2019, di Lobi kantor polres Tanjungpinang terkait tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak di bawah umur.

Adapun Korban yaitu SA perempuan berusia 17 tahun. Pelaku yaitu D laki-laki berusia 47 tahun yang merupakan orang tua angkat korban, sedangkan J laki-laki berusia 18 tahun yang merupakan pacar korban.

Kronologis kejadian yaitu pada hari Senin (19/8/2019) SA dicabuli oleh J yang merayu SA dengan ucapan “SAYA MELAKUKAN INI AGAR TIDAK ADA ORANG LAIN YANG MEMILIKI KAMU”. Kemudian setelah merayu SA, J menarik pakaian SA dan J memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA.

Kemudian pada hari Selasa (20/9/2019) D yang merupakan orang tua angkat SA masuk ke dalam kamar SA dan mencoba memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA namun tidak dapat masuk. Kemudian D berkata “NGGAK BISA MASUK” dan hanya menggosokkan alat kelaminnya di alat kelamin SA kemudian pergi meninggalkan SA ke ruang keluarga untuk tidur. Saat itu SA menangis tidak menyangka dengan kelakuan D terhadap dirinya.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

D mengulangi kembali perbuatannya di hari yang sama. SA sempat melakukan perlawanan dengan menendang D namun D menarik rambut SA dan menampar pipi sebelah kiri SA dengan tangan kanan kemudian memegang kepala SA dan mendorong ke arah dinding. Kemudian D kembali memasukkan alat kelaminnya ke dalam alat kelamin SA, D mengeluarkan sperma nya di atas perut SA, setelah itu D berkata “KELUAR DARAH”.

Atas kejadian tersebut, SA melaporkannya kepada Kasi RESOS UPTD P2TP2A Prov. Kepri yang bernama Sdri. Eka Suryani dan melalui Sdr. Riki Cofrianto yang merupakan staff P2TP2A melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tanjungpinang.

Atas laporan tersebut, Polres Tanjungpinang melalui Sat Reskrim kemudian mengamankan D dan J untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, MH melalui Kasat Reskrim menyampaikan bahwa atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan sanksi sesuai Pasal 81 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda maksimal 5 miliar rupiah. Sumber Humas Polres Tanjungpinang. (Leader)

Tags: Headline polres tanjungpinang

Discussion about this post

Berita Terkini

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

Bupati Padang Pariaman Imbau Masyarakat Bijak Bermedia Sosial

14 September 2025
Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun di Padang Pariaman

14 September 2025
Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

Wakil Bupati Temui Masyarakat Kapalo Hilalang Bahas Tuntutan di Tarok City

12 September 2025
Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

Walinagari Batu Kalang Sosialisasikan Bahaya Tentang Penyalahgunaan Narkoba.

11 September 2025
Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

Bundo Kanduang Nagari Batu Gadang Kuranji Hulu Dikukuhkan

10 September 2025
Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

Terima Bantuan EWS dari BNPB, Bupati JKA Ucapkan & Apresiasi

10 September 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2905757
Hari ini : 2888
Total Kunjungan : 2905757
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.