Bintan (leadernusantara.com) – Setelah DPO pelaku yang menggasak uang korbannya 800 juta, dengan cara pecahkan kaca mobil di Batam, akhirnya tak berkutik diringkus Polisi di Tanjung Uban, Bintan Kepulauan Riau pada Senin sore, (30/9/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan adanya pelaku yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil diringkus tim gabungan Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang dan Polres Bintan serta personil Unit Reskrim Polsek Bintan Utara.
“Pelaku Roy Fablo Manurung sempat kabur, menghilang di hutan pulau Dompak Tanjungpinang, berhasil kita amankan oleh tim gabungan, pelaku kita aman saat kendaraan yang digunakan pelàku terpantau berada di depàn salah satu Alfamart, di jalan Indunsuri, Kecamatan Sri Kuala Lobam, tim lansung bergerak cepat menangkap pelaku”, Terang Kapolres Bintan saat dihubungi.
Kapolres juga menambahkan keberhasilan penangkapan pelaku atas kerjasama yang baik antara Polresta Barelang, Polresta Tanjungpinang, Polres Bintan serta masyarakat yang saling memberikan informasi, sehingga pelaku berhasil kita amankan.
selanjutnya pelaku setelah kita amankan, dibawa ke Mapolres Bintan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut, Tutup Kapolres Bintan. Sumber Humas Polres Bintan. (Leader)
Discussion about this post