Natuna, Leadernusantara.com-Selain untuk berhati-hari terhadap penyebaran Virus Corona/covid-19, Pemerintah Kabupaten Natuna (Bupati Natuna, Drs.H. Abdul Hamid Rizal, M.SI., melalui Camat dan Lurah se-Kecamatan Bunguran Timur, Natuna, juga menghimbau warga untuk berhati-hati dan tidak melakukan pembakaran hutan pada dilungkungan masing-masing pada musim kemarau saat ini.
Himbauan tersebut disampaikan Pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Camat Bunguran Timur, Nomor : 300/204/KBT TRANTIB tanggal 02 April 2020. Untuk dilanjutkan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Bunguran Timur. Untuk diteruskan kepada Ketua RT dan RW serta Masyarakat.
Edaran tersebut juga diteruskan oleh lurah Bandarsyah melalui surat himbauan nomor 364/71/KBDR-TRANTIBUM/2020 Selasa, (07/04) hari ini
Himbauan tersebut disampaikan guna antisipasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran Hutan dan Lahan tahun 2020.
Berikut himbauannya
1. Menghimbau kepada masyarakat di wilayah Kecamatan Bunguran Timur untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar.
2. Menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan antisipasi dini, segera padamkan api apabila terjadi kebakaran, dan tidak membiarkan api terus meluas.
3. Menghimbau masyarakat untuk saling berkoordinasi dengan pihak terkait dalam melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dam lahan.
4. Apabila terjadi kebakaran dan tidak bisa ditanggulangi, agar segera menghubungi Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Natuna dengan nomor : 0774-31112(24) jam.
Pemerintah Kabupaten Natuna juga menyampaikan sangsi ancamannya ababila masih ada yang membakar lahan berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 rentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup pasal 108 menyampaikan setiap orang yang melakukan pembakaran lahan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 69 ayat 1 huruf h dipidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan denda palig sedikit Rp 000 000 000 00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10 000 000 000 00 (sepuluh miliar rupiah)
(her)
Discussion about this post