
Sumbar (leadernusantara.com) – Penyuluh Agama Islam PNS dan P3K Kecamatan mengikuti Sosialisasi dan Evaluasi Aplikasi SIPDAR-LPQ, Kamis, 12/10/2023 diaula PLHUT(pusat layanan haji umrah terpadu)di lingkup Kankemenag , Kab. Padang Pariaman.
PD (pendidikan Diniyah) dan pontren Suhendrizal S.Ag M.Ag dalam sambutannya menyampaikan bahwa apapun bentuk kelembagaannya administrasi harus di urus supaya tetap bermanfaat untuk kemaslahatan umat.
Selain itu dalam sebuah TPQ sebagai pendidikan dasar perlu adanya pemahaman dalam pembelajaran tentang ideologi bangsa, agar nantinya tidak tergusur.
Maka Pendataan harus dilakukan hingga mendapat data yang valid yang dapat dipertanggungjawabkan, lebih lebih ketika menggunakan aplikasi, jika tidak lengkap, maka disaat kita hendak mengapdat di tertolak oleh sistem.
metode dalam pembelajaran agama harus dibuat supaya mudah, menarik dan tahu manfaatnya. Guru ngaji yang selalu melestarikan ajaran agama, pasti akan selalu dikuatkan oleh Allah SWT.
Sesuai data pada Seksi PD Pontren, di Kabupaten Padang Pariaman saat ini terdapat LPQ (Lembaga Pendidikan Al Quran) kurang lebih 1200 lembaga, sedangkan jumlah 608 lembaga yang telah memiliki tanda daftar.
Sebagaimana diatur dalan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam (kepdirjen Pendis ) nomor 5974 tahun 2019, tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ), untuk pendaftaran tanda daftar di lakukan secara online.
SIPDAR-LPQ (Sistem Informasi Pelayanan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan al-Quran) merupakan sistem yang dikembangkan untuk memudahkan proses pengelolaan penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Quran di seluruh Indonesia.
Sastro Wira Haryadi S.Pd i bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan menyampaikan, Pengelola LPQ yang belum memiliki Tanda Daftar dapat segera mendaftarkan diri secara online, melalui menu registrasi pada system, dapat menyiapkan berkas-berkas yang diperlukan, seperti permohonan, data ustadz/ustadzah, data santri, profil lembaga, ijazah dan syahadah ustad dan ustadzah, SK dan Susunan kepengurusan, surat keterangan tanah, akta notaris, keterangan domisili dan denah lokasi.
Dalam kegiatan ini dilakukan praktek langsung tata cara pendaftaran tanda daftar LPQ, mulai dari registrasi sampai proses upload berkas yang di butuhkan sampai proses ajukan. Setelah itu admin kabupaten akan melakukan verifikasi terhadap kelengkapan berkas, kemudian mengupload foto bukti verifikasi di lapangan, kemudian melakukan proses persetujuan.
Untuk selanjutnya proses verifikasi di ajukan ke admin kanwil, untuk validasi selanjutnya oleh admin pusat. Lembaga dapat memantau sejauh mana proses validasi melalui menu riwayat dalam akun masing masing.
Setelah validasi selesai nantinya SK dan Piagam tanda daftar dengan nomor Statistik LPQ (NSP) nantinya akan terintegrasi dengan Emis lembaga. Pelaksanaan pengajuan secara online ini diharapkan mampu menjamin efektifitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas, terkait penerbitan tanda daftar, ucap Sastro (Jeff)
Discussion about this post