Tanjunginang (leadernusantara.com) – Pemerintah Provinsi Kepri bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Provinsi Kepri hingga saat ini masih terus menggesa disahkannya Rancangan Peraturan Daerah Ranperda Rencana Zonasi Wilayah Perbatasan dan Pulau-pulau Kecil RZWP3K di Provinsi Kepri.
Pasalnya, keberadaan perda RZWP3K ini nantinya diharapkan dapat meningkatkan serta mendorong perkembangan dunia investasi di bidang kemaritiman dan kelautan di Provinsi Kepri. kata Plt Gubernur Provinsi Kepri H Isdianto di Tanjungpinang, pada Senin 24 Februari 2020.
Kata Isdianto “Kita harapkan perda ini dapat segera selesai, karena perda ini nantinya akan berdampak besar pada perekonomian Kepri di bidang Kemaritiman,” karena hingga saat ini banyak potensi kelautan dan kemaritiman milik Provinsi Kepri yang masih belum tergarap secara maksimal, sebut Isdianto.
“Yangmana salah satu penyebabnya, adalah masih belum adanya aturan hukum yang jelas terkait pengelolaan kawasan pesisir atau laut saat ini,” ungkap Isdianto.
Sehingga dengan adanya Perda RZWP3K ini sekaligus bakal menjadi dasar hukum, sehingga mampu membuka pintu Investasi di dibidang kemaritiman yang selama ini dikhawatirkan investor.
“Harapan terbesar kita adalah, melalui perda ini, potensi-potensi kelautan tersebut dapat kita garap dan kelola dengan baik, sehingga mampu menjadi sumber ekonomi baru yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kepri,” jelas Isdianto.
Sebelumnya, pembahasan Ranperda RZWP3K ini telah sampai ke tahapan jawaban Pemerintah Provinsi Kepri, terhadap pandangan fraksi di DPRD Kepri terkait Ranperda RZWP3K ini. Sumber diskominfo. (leader)
Discussion about this post