• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 1 April 2023
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

sudirman leader by sudirman leader
20/01/2023 5:25 AM
in Kalbar, News
0
Korban PHK Sepihak Tuntut PT Ceria Prima Di Bawah Naungan PT.Duta Palma Nusantara.

foto pengurus serikat buruh berbincang upaya perjuangan hak kryawan yang dipecat perusahaan

0
SHARES
41
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang (Leadernusatara.com) – Korban PHK salah seorang karyawan PT Duta Palma Nusantara yang bekerja selama 4 tahun di kebun Ceria Prima 2, Bagian operator Genset, di pecat secara sepihak oleh perusahaan, membuat dirinya berkeluh kesah karena kehilangan mata pencarian ekonomi keluarganya.

Kepada media ini Kusnadi yang merupakan pengurus serikat pekerja Pelikha (Pejuang Lintas Khatulistiwa) mengatakan kronologi yang di alaminya, bahwa keputusan pihak management perusahaan dengan memberhentikan dari perusahaan, merupakan perbuatan tindakan melawan hokum, sebutnya Kamis 20/01/23.

“Dalam hal ini kita seharusnya mengacu pada peraturan perundangan yang sudah di tetapkan, Salah satunya perusahaan dilarang mem-PHK sesaui Pasal 153 Ayat 1 huruf f. buruh yang tergabung dalam organisasi ikatan perwakilan dengan buruh lainnya di dalam satu perusahaan tersebut”, kata Kusnadi.

Kusnadi mengungkapkan adanya dugaan Union Busting (Pemberangusan) yang di lakukan oleh pihak perusahaan terhadap karyawan.

Baca Juga

Jajaran Polres Bintan Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemerkosa Anak Gadis Dibawah Umur

“Bagaikan Tongkat Membawa Rebah” Sejak KPK OTT Kepala Daerahnya Korupsi Disusul Pelaku Lainnya

“Union busting adalah suatu praktek yang di lakukan oleh perusahaan atau pengusaha yang berupaya untuk menghentikan aktivitas serikat pekerja /buruh di perusahaannya. Hal itu merupakan tindakan sewenang-wenang perusahaan terdap karyawannya, pihak terkait patut mensiasati bagi perusaah nakal” kata Kusnadi.

Setiap warganegara berhak mendapatkan kemerdekaan sesuai haknya, di jamin oleh UUD 1945 maupun UU turunannya seperti UU No.21 tahun 2000 tentang serikat pekerja/buruh. “Tidak sebaliknya seperti yang dilakukan oleh perusahaan, merupakan penidasan terhadap karyawannya” Ungkapnya

Lanjut Kusnadi menjelaskan, adanya kecurangan yang dilakukan pihak manajemen perusahaan dalam  mengeluarkan surat peringatan (SP), seharusnya ada jedah waktu seperti SP 1, beberapa bulan kemudian ada SP 2 dan SP 3. yang menjadi pertanyaan, Surat yang di keluarkan oleh manejen perusahaan secara bersamaan, tanpa jeda.

“Secara garis besar SP terbagi menjadi tiga, Yaitu SP pertama, kedua dan ketiga masing-masing berlaku selama enam bulan atau sesuai dengan perjanjian kerja, Jika dalam kurun waktu enam bulan perilaku karyawan tersebut membaik, maka kryawan tersebut terbebas dari SP pertama, jelasnya.

Namun bila masa SP pertama belum habis, mereka kembali melakukan pelanggaran berbeda, maka pihak Perusahaan dapat memberikan SP ke dua hingga ke tiga. Atas tindakan perusahaan yang memecat karyawanya secara sepihak, kita akan laporkan kepada Disnaker kabupaten Bengkayang. Pungkasnya. Reporter : Maria/Tim.

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Jajaran Polres Bintan Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemerkosa Anak Gadis Dibawah Umur

Jajaran Polres Bintan Diminta Tindak Tegas Pelaku Pemerkosa Anak Gadis Dibawah Umur

30 Maret 2023
5 Cara Mudah Bayar PBB Online

5 Cara Mudah Bayar PBB Online

30 Maret 2023
“Bagaikan Tongkat Membawa Rebah” Sejak KPK OTT Kepala Daerahnya Korupsi Disusul Pelaku Lainnya

“Bagaikan Tongkat Membawa Rebah” Sejak KPK OTT Kepala Daerahnya Korupsi Disusul Pelaku Lainnya

30 Maret 2023
Upaya Tingkatkan Profesional Jurnalis Kominfo Adakan Bimtek Resmi Dibuka  Gubernur Sumbar

Upaya Tingkatkan Profesional Jurnalis Kominfo Adakan Bimtek Resmi Dibuka  Gubernur Sumbar

28 Maret 2023
Safari Ramadhan BPKAD Pemkab Lingga Bagikan Sembako Ke Masyarakat Desa Duara

Safari Ramadhan BPKAD Pemkab Lingga Bagikan Sembako Ke Masyarakat Desa Duara

28 Maret 2023
Pelaksanaan Pasar Bazar Ramadhan Resmi Dibuka Walikota Tanjungpinang

Pelaksanaan Pasar Bazar Ramadhan Resmi Dibuka Walikota Tanjungpinang

28 Maret 2023
Program Safari Ramadhan 1444. H Pemkab Lingga Serahkan Berbagai Bantuan

Program Safari Ramadhan 1444. H Pemkab Lingga Serahkan Berbagai Bantuan

27 Maret 2023
Holding BUMN Farmasi Sinergi Berbagi Kebaikan dan Inspirasi Pada Ramadhan 1444 H

Holding BUMN Farmasi Sinergi Berbagi Kebaikan dan Inspirasi Pada Ramadhan 1444 H

24 Maret 2023
Bupati Suharti Bur Bangun Baru Jalan Pengganti Lakuak Landie Yang Putus

Bupati Suharti Bur Bangun Baru Jalan Pengganti Lakuak Landie Yang Putus

22 Maret 2023

DPRD Kabuapten Lingga Ucapkan selamat Menunaikan Ibadah Puasa Bulan Ramadhan

21 Maret 2023
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2506798
Hari ini : 2765
Total Kunjungan : 2506798
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.