Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Kejaksaan Negeri Bengkayang laksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB) Perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Incrach , pada Rabu (27/9/2023) sekira pukul 10:00 hingga selesai, dikantor Kejaksaan negeri Bengkayang.
Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang Tommy Adhiyaksa Putra,S.H melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Dicky Ferdiansyah mengatakan, bahwa pada hari ini Kejaksaan Negeri Bengkayang melakukan pemusnahan Barang Bukti beberapa perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, jelasnya.
“perkara tindak pidana khusus yang akan dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti, diantaranya 4 perkara, dengan jumlah barang bukti, 12.783, terdiri dari 12 jenis minuman beralkohol tanpa dilekati vita cukai”, kata Dicky Ferdiansyah.
Pemusnahan Barang Bukti dari perkara tindak pidana umum, maupun perkara tindak pidana khusus, total 34 perkara. 30 Perkara terdiri dari tindak pidana umum. 4 perkara diantaranya tindak pidana khusus, jenis Narkotika, 7 perkara. total barang bukti 6,23 Gram Metafetamin. tindak pidana judi 2 perkara.
Kemudian kasus pertambangan Emas Tanpa izin atau peti sebanyak 7 perkara, tindak pidana pencabulan 4 perkara, pencurian 5 Perkara. Kasus BBM 2 perkara yaitu TP yang dilakukan oleh Rapani 25 (dua puluh lima ) 2 Jerigen, 35 liter per Jerigen dalam keadaan kosong.
Atas nama Benyamin Aniko 1 (satu) buah drum plastik kosong warna biru, ukuran masing-masing 210 liter dan 5 (lima) buah jerigen kenadaan kosong warna biru ukuran masing-masing 35 liter. berikutnya tindak pidana membawa obat-obatan 1 Perkara. Terakhir 1 perkara ITE,” tutup Dicky Ferdiansyah. (Maria).
Discussion about this post