• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Kamis, 23 April 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kejagung ST Burhanuddin Tindak Tegas Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Upaya Pengembalian Kerugian negara

sudirman leader by sudirman leader
09/04/2024 12:33 AM
in Kepri, Nasional
0
Kejagung ST Burhanuddin Tindak Tegas Para Pelaku Tindak Pidana Korupsi Upaya Pengembalian Kerugian negara

Foto Kajagung saat menyampaikan pidatonya dalam penegakan hukum

0
SHARES
43
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Leadernusantara.com) – Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan, selama masa kepemimpinannya, selalu menitikberatkan pada penanganan perkara-perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas, seperti mengakibatkan kerugian besar, berdampak negatif bagi masyarakat.

pelakunya adalah orang-orang berpengaruh serta status ketokohan, sehingga menjadi tidak tersentuh dengan hukum. seperti perkara mega korupsi telah berhasil ditangani seperti Jiwasraya, ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor tekstil, impor garam, impor besi, PT Duta Palma, minyak goreng, impor gula, hingga terbaru adalah PT Timah yang mengakibatkan kerugian hingga triliunan rupiah.

Status perkara-perkara tersebut diantaranya, telah berkekuatan hukum tetap dan masih ada juga dalam proses penyidikan. Hal itu merupakan keseriusan Jaksa Agung ST Burhanuddin tanpa ragu menindak para pelaku tidak pidana koroupsi yang merugikan negara hingga triliuanan rupiah, jelasnya.

Menurut ST Burhanuddin kasus korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime), sehingga membutuhkan strategi dalam mengungkap kejahatannya, dan menggunakan pasal untuk menjerat pelakunya, agar tegaknya supermasi hukum yang berkeadilan di wilayah repoblik Indonesia, ucapnya.

Baca Juga

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Atas dasar hal tersebut, Kejaksaan menjadi aparat penegak hukum yang selangkah lebih maju dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi, yakni dengan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang, sebagai tindak pidana kumulatif, penerapan unsur perekonomian negara.

Dalam menghitung hukuman pelaku, serta menjerat korporasi menjadi pelaku tindak pidana sebagai upaya untuk mengakumulasikan pengembalian kerugian negara. Hal itu semua diterapkan untuk kepentingan pemulihan keuangan negara, akibat perbuatan korupsi yang sangat serakah, tegasnya.

Sejak dikeluarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 25/PUU-XIV/2016, dimana putusannya menghilangkan frase “dapat” pada Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, menjadikan kualifikasi delik korupsi, dimaknai sebagai delik materiil.

Maka kerugian Negara harus benar terjadi atau nyata (actual loss). Hal ini menjadi polemik di berbagai kalangan, namun Jaksa Agung menegaskan, bahwa perhitungan kerugian Negara dengan perekonomian Negara adalah dua hal yang berbeda, ujarnya lagi.

Dalam perkara korupsi dengan sifatnya extraordinary crime, menjadikan pelaku, tidak saja berasal dari perorangan saja, tetapi juga melibatkan korporasi (badan hukum) dan konglomerasi (gabungan antara korporasi, bekerja sama dengan pengambil kebijakan), sehingga dampaknya terjadi pembiaran hingga berkelanjutan.

Dengan demikian, perhitungan kerugian dalam tindak pidana korupsi, tidak bisa hanya dilihat dari pembukuan atau perhitungan secara akuntansi, tetapi harus mempertimbangkan segala aspek dampak yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut, antara lain memperhitungkan pengurangan dan penghilangan pendapatan Negara, penurunan nilai investasi, kerusakan infrastruktur, gangguan stabilitas ekonomi, dan lain sebagainya.

Di sisi lain, dalam korupsi di sektor sumber daya alam, seperti batubara, nikel, emas, timah termasuk galian C, harus juga memperhitungkan kerugian perekonomian dalam perspektif kerusakan lingkungan, serta mengembalikan kepada kondisi awal.

Selain itu, kerugian juga memperhitungkan manfaat yang hilang akibat lingkungan rusak, sehingga membutuhkan waktu dan biaya mahal, termasuk kerugian ekologi, karena telah mengakibatkan kematian bagi makhluk hidup akibat limbah beracun.

Kerugian perekonomian juga mempertimbangkan aspek sosial dan budaya masyarakat setempat, yakni konflik sosial, ketidakstabilan sosial, termasuk menghilangkan pendapatan masyarakat, seperti petani, nelayan, dan perkebunan.

Hal itu semua tidak mudah untuk dikembalikan seperti sedia kala. Kerusakan ekologi, menurut para ahli, mengakibatkan penurunan kualitas alam dan lingkungan, seperti polusi yang mengganggu kesehatan masyarakat, hingga membutuhkan waktu dan biaya mahal untuk merehabilitasinya.

Maka dari itu, dalam setiap kesempatan, Jaksa Agung menyampaikan bahwa korupsi tidak hanya dalam konteks pengadaan barang dan jasa, atau suap menyuap, tetapi titik beratnya adalah kerugian Negara dan perekonomian Negara, seperti proyek-proyek strategis nasional yang berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.

Dalam hal pencegahannya, maka perlu diberikan kebijakan pengamanan dan pendampingan dari aparat penegak hukum. kita tidak boleh kalah dengan koruptor. Kita harus menjadikan pelaku tindak pidana korupsi sebagai musuh bersama (public enemy. Ungkanya di Jakarta, 9 April 2024.

Oleh karenanya, dalam penegakan hukum, khususnya perkara korupsi, tidak bisa lagi dilakukan dengan cara-cara konvensional, mengingat terjadinya perampasan ekonomi masyarakat, perampokan pendapatan Negara, hingga disejajarkan dengan kejahatan kemanusiaan yang sifatnya extraordinary.

Lebih lanjut, Jaksa Agung menekankan, kejahatan korupsi melemahkan posisi tawar Negara dalam pergaulan internasional, sehingga mengakibatkan ketidakstabilan Negara secara masif. Sebab, sudah banyak Negara yang runtuh akibat terjadinya tindak pidana korupsi yang terjadi secara masif, sistematis dan terorganisir bahkan sudah lintas negara. Sumber  Kepala Pusat Penerangan Hukum. (Leader)

 

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026

Por Qué Organizar Doble Foto Blackjack Causa Diferente Reglas Que Eficiente Vingt-Et-Un en toda España Play Now Gratorama Casino

20 April 2026

Bruto Verter Y Ganancia Ganancia Bruta Gratogana . Europa del Sur Claim Bonus

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

Polres Bengkayang Amankan Ibadah Misa Jumat Agung, Jemaat Beribadah Khusyuk

4 April 2026
Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

Selamat Hari Raya Idulfitri Syatu Sawal 1447 2026.

19 Maret 2026
Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

Polres Bengkayang Gelar Apel Pasukan Operasi Ketupat Kapuas 2026, Amankan Mudik Lebaran 1447 H

12 Maret 2026
KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

KUA Lingga Utara Hadiri Silaturahmi MUI Kabupaten Lingga: Perkuat Ukhuwah dan Marwah Umat

4 Desember 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2914810
Hari ini : 1318
Total Kunjungan : 2914810
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.