• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 20 Maret 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Kejagung ST Burhanuddin: “Penerapan Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Merupakan Langkah Progresif Penegakan Hukum”

sudirman leader by sudirman leader
28/11/2023 8:49 PM
in Kepri, Nasional
0
Kejagung ST Burhanuddin: “Penerapan Perekonomian Negara Dalam Tindak Pidana Korupsi Merupakan Langkah Progresif Penegakan Hukum”

foto ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD)

0
SHARES
37
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta (Leadernusantara.com) Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi keynote speaker dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) yang diselenggarakan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, pada Selasa 28 November 2023 bertempat di Hotel The Dharmawangsa, Jakarta.

Kegiatan tersebut diberi tema “Optimalisasi Pidana Tambahan Pembayaran Uang Pengganti dalam Rangka Pemulihan Dampak Tindak Pidana Korupsi”.

Jaksa Agung menyampaikan di tengah derasnya praktik-praktik korupsi yang terjadi di Indonesia, mengharuskan kita untuk merenungkan mengenai satu hal mendasar, yaitu terkait hakikat dari keberadaan unsur merugikan perekonomian negara, sebagai salah satu excess dari tindak pidana korupsi. Hal itu tercantum sebagaimana dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun terkait dengan unsur perekonomian negara, tidak dapat dimaknai secara parsial dan bersifat alternative, dikarenakan kerugian perekonomian negara harus dipicu oleh suatu tindakan nyata, dapat mengakibatkan dampak signifikan terhadap negara dan masyarakat, tentunya.

Baca Juga

Pasokan Pasir Laut Diduga Ilegal Masuk Batam, Aktivis Desak Penindakan Tegas

Kapolres Bengkayang Hadiri Upacara Penutupan Hari Pramuka ke-64

“Penjelasan Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi, hanya menggambarkan makna dari perekonomian negara secara luas, hingga saat ini definisinya masih berupa konsep luas (broad concept), tentunya tidak aplikatif sebagai instrumen pemidanaan, mengingat penormaan dalam hukum pidana, harus tertulis (lex scripta), harus jelas (lex certa), serta harus dimaknai tegas tanpa adanya analogi (lex stricta),” ujar Jaksa Agung.

Menurut Jaksa Agung, perumusan definisi kerugian perekonomian negara seyogyanya harus dapat diatur secara khusus dalam bentuk regulasi, sehingga terciptanya kepastian hukum. Oleh karena itu, hal tersebut tentunya membuka peluang baik bagi legislator maupun bagi kita selaku aparat penegak hokum, untuk mengkaji kembali eksistensi dari Pasal 2 dan Pasal 3 sebagai muatan krusial di dalam Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Hal tersebut menjadi penting sebagai anasir pembuktian penuntut umum, apakah pembuktian merugikan perekonomian negara pada Pasal 2 dan Pasal 3 ditentukan secara mandiri, ataukah unsur tersebut baru ditentukan setelah adanya nominal kerugian negara.

“Namun perlu diingat bahwa dalam praktiknya, tidak mungkin ada kerugian perekonomian negara tanpa adanya kerugian keuangan negara. Penerapan atau pembuktian unsur perekonomian negara adalah langkah progresif penegakan hukum, dalam hal ini di Kejaksaan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, Jaksa Agung mengapresiasi pemilihan tema pada FGD ini, menunjukkan adanya cerminan sense of crisis dari bidang Tindak Pidana Khusus, dalam menangani permasalahan tindak pidana korupsi. Terlebih lagi, tantangan penanganan tindak pidana korupsi kian meningkat dengan adanya pengaruh globalisasi, membuat perkembangan kejahatan rasuah menjadi semakin kompleks.

“Aparat penegak hukum khususnya jajaran Tindak Pidana Khusus dituntut harus mampu membuat suatu langkah taktis dan strategis, guna memberikan deterrent effect bagi pelaku kejahatan, terutama dalam rangka mencari dan menemukan harta kekayaan hasil tindak pidana yang tidak dapat dijangkau melalui instrumen hukum saat ini,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menyampaikan sebagai upaya untuk melaksanakan pemulihan kerugian negara, aparat penegak hukum telah dibekali oleh instrumen penyitaan, yaitu sebagaimana diatur pada Pasal 39 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tak hanya itu, berdasarkan Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, mengatur untuk dilakukan penyitaan harta benda terpidana oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut (sita eksekusi). Pelaksanaan sita eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan, telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Incracht).

“Pada tahap penyidikan maupun penuntutan, penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap corpus delicti dan instrumental delicti, dikarenakan pada tahapan tersebut ketika melakukan penyitaan, penyidik maupun penuntut umum, harus mampu membuktikan bahwa terdapat suatu hubungan kausal antara benda yang disita dengan perbuatan, serta akibat perbuatan dari pelaku tindak pidana,” ujar Jaksa Agung.

Kemudian, Jaksa Agung menuturkan pengaturan pidana tambahan berupa uang pengganti merupakan salah satu upaya memberikan efek jera juga terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Hal tersebut telah selaras dengan ketentuan Pasal 31 Ayat (1) Piagam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC),

Menegaskan bahwa “Negara wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem hukum nasionalnya, tindakan-tindakan yang perlu untuk memungkinkan perampasan hasil kejahatan yang berasal dari kejahatan menurut konvensi ini atau kekayaan yang nilainya setara dengan hasil kejahatan itu”.

Dengan demikian, Jaksa Agung menganggap agar perlunya pembaharuan hukum demi terwujudnya keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Hal itu dapat diwujudkan dengan terobosan penegakan hukum yang didasari oleh sebuah penalaran yuridis normatif yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jaksa Agung berharap dengan diselenggarakannya kegiatan FGD ini, dapat menambah wawasan mengenai optimalisasi pidana tambahan, sebagai pembayaran uang pengganti, yang akan memberikan impact positif bagi kelangsungan penegakan hukum tindak pidana korupsi di kemudian hari.

Selain itu, Jaksa Agung juga berpesan agar pembahasan FGD ini tidak hanya berhenti disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran tindak pidana khusus, sehingga menjadi modal bagi kita untuk dapat melahirkan kebijakan (penal policy) yang aplikatif serta memberikan daya manfaat. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Regulated Platforms Provide Balanced Reward Terms. Online Sugar Casino – APAC region Sign Up Today

19 Maret 2026

Warm Urge For Responsible For Risk With Composite Noesis Of The In Style Style ; · Asia-Pacific Spin to Win Casino Razed

19 Maret 2026

Gamblers Are Able To Experience Introductory Rewards. Commonwealth country Claim Bonus Online Casino Highflyer

19 Maret 2026

Hump What You Want To Caper Blend In Atomic Number 49 slotsmillion casino Commonwealth of Australia Bet Now

19 Maret 2026

Les bénéfices d’un service client exceptionnel offert par Spinfin aux joueurs en ligne

18 Maret 2026

Ein Leitfaden für neue Spieler im Casino Lucky Vibe

17 Maret 2026

Tapasztald meg a hot slot games varázsát és nyerj nagyot

17 Maret 2026

Azur Slot Casino: Eine Welt voller Möglichkeiten und gewinnbringender Chancen

16 Maret 2026

Personaliza Tu Perfil Para Una Inmersión Óptima En El Juego · Reino de España Dragonia casino

12 Maret 2026

Wetten Natürliche Selektion Atomnummer 85 AceWin Glücksspiel Casino Jet casino österreichischer Markt Collect Bonus

12 Maret 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2884693
Hari ini : 2452
Total Kunjungan : 2884693
Who's Online : 132

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.