Natuna, leadernusantara.com-Adanya sorotan dari warga terkait dugaan Proyek Wisata Hutan Mangrove Pian Pering
yang diduga meloloskan bahan kayu “Apkir dan Ilegal” menjadi perhatian serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Natuna.
Kepada media ini Rabu 16 Maret 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Natuna Imam S Sidabuntar, SH.,MH., melalui Kasi Intelijen Kejari Natuna Muhammad Albar, SH.,berjanji akan mempelajari dugaan tersebut.
“Kalau benar proyek tersebut meloloskan kayu Apkir dan kayu ilegal, itu sudah menyalahi hukum.”ujar Albar.
Menyinggung kearifan lokal dalam penggunaan kayu, ini juga menyebut, itu hanya berlaku untuk bahan bangunan rumah warga setempat. Tetapi kalau untuk bahan proyek yang bernilai miliaran rupiah pihak kontraktor harus membeli kayu dari pengusaha yang jelas legalitasnya.
Terkait hal ini kalau benar hal ini terjadi, pihak kontraktor dan konsultan pengawas harus bertanggungjawab.”ujar Albar.(red)
Discussion about this post