Tanjungpinang, (Leadernusantara.com) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau Denny Anteng Prakoso, SH., MH., gelar acara Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang dengan topik “Pencegahan Terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)” pada Kamis (16/05/2024).
Adanya dialog interaktif yang dilakukan kejaksaan kajati Kepri melalui kasi pengkum Denny Anteng Parkoso, di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, banyak kesan dan pesan terhadap pelaku tindak pidana perdagangan orang maupun masyarakat pada umumnya untuk dapat dijadikan pedoman agar tidak terjerat dengan persoalan tersebut.
Kasi penkum kejati Kepri Denny Anteng Parkoso menjadi Announcer (penyiar) berkolaborasi dengan Penyiar Radio Onine 93 FM Tanjungpinang ANDRA. Menjadi narasumber Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NURUL ANWAR, SH., MH., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ABDUL MALIK, SH.,
Dalam rilis, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., menjelaskan, pada sesi pertama narasumber Koordinator Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau NURUL ANWAR, SH., MH., menjelaskan, garis besar tugas dan kewenangan Kejaksaan RI berdasarkan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.
Pada Bidang Pidana melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, jaksa melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan Undang-Undang, melengkapi berkas perkara tertentu, agar dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan, dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan pihak penyidik.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)/Human Trafficking merupakan kejahatan antar negara (Transnational Crime) yang bertentangan dengan harkat dan martabat kemanusiaan, melanggar hak asasi manusia (HAM). Human trafficking atau perdagangan orang adalah kejahatan terorganisir.
Dengan kemajuan teknologi informasi, komunikasi dan transportasi yang memberikan akses kepada kejahatan tersebut, menjadi terstruktur dan sistematis, dengan mempedomani landasan hukum Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Merujuk kepada Konvensi Palermo tahun 2000, yaitu United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (UNCATOC), di Palermo, Italia, PBB mengadakan konferensi mengenai Pencegahan, penekanan dan penghukuman perdagangan manusia, khususnya perempuan dan anak yang melengkapi konvensi PBB terhadap kejahatan transnasional yang terorganisir.
Modus dari Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti menjadikan Asisten Rumah Tangga (ART), Duta Seni/Budaya/Besasiswa, Perkawinan Pesanan, Penipuan melalui Program Magang Kerja ke Luar Negeri, Pengangkatan Anak, Jeratan Utang, Penculikan Anak, Umroh, Tenaga Kerja ke Luar Negeri.
Beberapa faktor terjadinya perdagangan orang antara lain dikarenakan budaya Patriarkhi (objektivitas seksual perempuan, nilai keperawanan, komoditas), tuntutan aktualisasi perempuan, kemiskinan, pendidikan dan keterampilan rendah, nikah usia muda (dibawah umur), tradisi perbudakan dan eksploitasi perempuan (selir, perempuan sebagai upeti, sahaya), sikap permisif terhadap pelacuran, urban life style (konsumtif, materialistik), pembangunan belum menyentuh daerah terpencil (terisolasi), terbatasnya lapangan pekerjaan.
Adapun beberapa proses terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang biasanya melalui perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan dan penerimaan seseorang. Serta ada beberapa cara pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang dalam melaksanakan aksinya, seperti menggunakan ancaman kekerasan atau menggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang dan memberi bayaran atau manfaat.
Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang adalah Eksploitasi terhadap korban contohnya pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan/praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organ reproduksi/secara melawan hukum, memindahkan/mentransplantasi organ/jaringan tubuh, memanfaatkan tenaga kemampuan seseorang.
Selanjutnya narasumber Kepala Seksi Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara pada Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau ABDUL MALIK, SH., menjelaskan, Eksploitasi merupakan tindakan ataupun aktivitas yang dilakukan agar dapat mengambil keuntungan serta memanfaatkan suatu hal secara berlebihan dan penuh dengan kesewenang-wenangan tanpa adanya tanggung jawab.
Umumnya, tindakan ini kemudian akan menimbulkan kerugian kepada pihak lain, baik itu pada manusia, hewan, dan berbagai lingkungan di sekitarnya, dari tindakan eksploitasi tersebut korban yang mengalami dampak dari kejahatan Perdagangan Orang merupakan kalangan perempuan, laki-laki, anak-anak dan bayi dari berbagai jenis latar belakang.
Lanjut narasumber juga menjelaskan pelaku TPPO/Human Trafficking dari bermacam-macam latar belakang, baik dari profesi maupun status sosial, diantaranya orang terdekat, keluarga, agen/calo/sponsor, sindikat perdagangan orang, oknum perusahaan perekrut tenaga kerja, oknum aparat Pemerintah, oknum pengajar, jasa travel, pegawai/pemilik perusahaan, pengelola tempat hiburan.
Bahwa berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dapat menghitung kerugian materiil yang diderita korban dengan merinci kerugian berdasarkan ketentuan, yaitu kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis dan/atau kerugian lain yang di derita korban sebagai akibat perdagangan orang.
Diakhir penjelasan Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakoso, SH., MH., dengan adanya kegiatan Jaksa Menyapa ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya diwilayah Kepulauan Riau, akan bahaya terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Tindak Pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Sehingga penyampaian informasi melalui siaran Radio ini, strategi langkah pencegahan dan penanganan korban Tindak Pidana Perdagangan orang, Pemerintah juga wajib membuka akses seluas-luasnya untuk peran serta terhadap masyarakat, baik nasional maupun internasional, merujuk pada Pasal 61 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasaan Tindak Pidana Perdagangan Orang, “pungkas Denny. (Leader)
Discussion about this post