Leader nusantara.com – Ikut Kampanye kan Calon Legislatif, Dua ASN Kementerian Agama (Kemenag) Padang Pariaman, Sumatera Barat (Sumbar) terkena Keduanya dikenakan sangsi disiplin oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman.
Kedua ASN yang dikenakan sangsi tersebut beranisial SHZ dan IY kedua pegawai Kemenag itu terbukti terlibat dalam kampanye salah satu caleg dari Partai besar yang ikut kampaye.
Rekomendasi sanksi diberikan Bawaslu Padang Pariaman setelah mendapat surat putusan dari Kementerian Aparatur Sipil Negara (KASN) pada Sabtu (23/3) lalu.
Bawaslu menyurati Kanwil Kemenag Padang Pariaman untuk melaksanakan putusan sanksi tersebut terhitung 14 hari kerja setelah surat diterima.
“Sekarang kami sedang mengawasi apakah sanksi itu sudah mereka jalani atau tidak. ASN itu juga sudah diperiksa dan kami sudah menyurati Kanwil Kemenag Sumbar,” kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Anton Ishaq kepada wartawan Leader Nusantara.com diminang jaya lubuk alung usai acara kordinasi kehumasan mitra bawaslu padang pariaman.
Anton menerangkan, Suhendrizal ini menjabat sebagai Kepala Seksi Bidang Pendidikan dan Madrasah di Kemenag Padang Pariaman. Sedangkan Irsyad menjabat Kepala Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umroh di kantor Kemenag tersebut.
Kampanye salah satu kandidat calon legislatif dari salah satu partai, itu dilakukan oleh dua ASN ini di kawasan Pantai Tiram, Kabupaten Padang Pariaman pada 23 desember 2018 lalu dalam rangka memperingati dan memeriahkan HAB 73 (hari amal bhakti) tahun 2019 dengan kegiatan gerak jalan THAHARAH sehat dan hiburan musik.
“Di tengah acara, mereka membagikan lot nomor dorprise untuk di undi dan berhadiah Bingkisan yg berlebelfoto Caleg tersebut, Kami sudah ada barang bukti,” katanya.
Anton menjelaskan, kedua terlapor ini mendapatkan sanksi berbeda. ASN bernama irsyad mendapatkan sanksi disiplin ringan berupa permintaan maaf secara terbuka. Sedangkan suhendrizal dikenakan saksi disiplin sedang sesuai Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010.
“Bentuk disiplin sedang ini hukumnya adalah ditunda kepangkatannya selama satu tahun, ditunda gajinya berkala selama satu tahun, dan diturunkan pangkatnya satu tingkat. Kami sedang berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag untuk mengawal proses sanksi. (Edi)






Hari ini : 2886
Total Kunjungan : 2868278
Who's Online : 130
Discussion about this post