• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 24 Agustus 2025
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos

admin by admin
01/01/2017 12:58 AM
in Bintan
0
Hasfi Handra: Mari Bijak Menggunakan Medsos
0
SHARES
279
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bintan, Leadernusantara.com – Terkait adanya laporan atas hasil penelusuran penggunaan akun Media Sosial Facebook yang mengatasnamakan serta menggunakan Lambang/Atribut Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan yang digunakan oleh pihak tertentu untuk aktivitas yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , untuk itu Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra menyatakan bahwa akan segera menindaklanjuti akun tersebut , dimana penggunaan atribut mengatasnamakan Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan tidaklah dibenarkan guna menggiring opini yang bukan bersumber dari pernyataan resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan , Bintan Sabtu ( 31/12 ).

Menurutnya Media Sosial Resmi yang dikelola oleh Media Centre Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan seperti halnya Facebook dan Website , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan dengan ini menyatakan bahwa Facebook Resmi Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan adalah Facebook Pemerintah Kabupaten Bintan seperti yang tertuang pada laman ini, sedangkan untuk Website Resmi yang dikelola Media Centre Pemerintah Kabupaten Bintan adalah www.bintankab.go.id . Maka terkait dengan hal tersebut diatas , Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan menganjurkan agar masyarakat untuk bijak dan berhati-hati dalam menggunakan dan mengkonsumsi Media Sosial Facebook .

Selain itu, Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bintan Hasfi Handra juga mengatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan penelusuran dan mengkaji secara mendalam terkait dengan laporan tersebut , ditambahkannya juga Pemerintah Daerah Kabupaten Bintan akan segera berkonsolidasi ke Bagian Hukum Setda Kabupaten Bintan terhadap penyalahgunaan atribut resmi Pemerintah Daerah untuk kegiatan yang mengatasnamakan Pemerintah Daerah .

“Kita akan segera telusuri akun tidak resmi tersebut , bila ditemukan pelanggaran maka kita juga akan mendiskusikan ke Bagian Hukum agar tidak terjadi pelanggaran yang lebih jauh lagi,” ujarnya .

Baca Juga

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Momen Iduladha 1446 H, Lapas Tanjungpinang Laksanakan Quban 3 Kor Sapi 6 Ekor Kambing

Dirinya juga menganjurkan agar penggunaan Media Sosial hendaknya harus berhati-hati karena ada Undang-Undang yang mengaturnya sekarang, dimana sepengetahuannya merujuk pada Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE hal tersebut bisa memungkinkan .

“Mari bijak menggunakan Media Sosial Facebook karena Pasal 27 ayat ( 3 ) UU ITE menyatakan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) , namun hal ini terlebih dahulu akan kita koordinasikan ke Bagian Hukum ” tutupnya. (Sumber: Humas)

Discussion about this post

Berita Terkini

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

Kemenag Padang Pariaman Kukuhkan Pengurus Cabang APRI Periode 2025–2029

21 Agustus 2025
Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

Bupati Padang Pariaman Hadiri Milad ke-9 MAN IC, Apresiasi Prestasi Pengembangan Sekolah

21 Agustus 2025
Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

Desa Rantau Panjang Masuk 15 Dominasi Terbaik Penurunan Stanting Tahun 2025

21 Agustus 2025
Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

Anggota DPR RI Cindy Monica Salsabila Salurkan Bantuan Pangan di Padang Pariaman

21 Agustus 2025
“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

“Arogansinya Kapolres Pariaman Remehkan Wartawan” AJP Akan Laporkan ke Propam Polda Sumbar.

20 Agustus 2025
Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

Penuh Haru, Bupati John Kenedy Azis Beri Tali Asih untuk Veteran pada HUT RI ke-80

17 Agustus 2025
Padang Pariaman Terima Dividen Rp 8,9 M dan CSR Pendidikan Rp 110 Ju

Padang Pariaman Terima Dividen Rp 8,9 M dan CSR Pendidikan Rp 110 Ju

17 Agustus 2025
Bupati John Kenedy Azis Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Padang Pariaman

Bupati John Kenedy Azis Pimpin Upacara HUT ke-80 RI di Kabupaten Padang Pariaman

17 Agustus 2025
Camat Lingga Utara Pimpin Upacara HUT RI RI ke 80 Berjalan Lancar

Camat Lingga Utara Pimpin Upacara HUT RI RI ke 80 Berjalan Lancar

17 Agustus 2025
34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih

34 Anggota Paskibraka Padang Pariaman Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih

15 Agustus 2025
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2784869
Hari ini : 2295
Total Kunjungan : 2784869
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.