Tanjungpinang, Leadernusantara.com – Tim Buru Sergab (Buser) Polres Tanjungpinang, mengrebek gudang Swalayan Pinang Lestari di Jalan Di Penjaitan Km 9 Bintan Center, Kota Tanjungpinang, Jumat (22/9)
Saat penggerebekan tersebut, Polisi berhasil mengamankan pemilik gudang bernisial AH (54) dan MV (32) selaku kepala gudang serta seorang karyawan beranisial JN. (41)
Selain itu, petugas juga mengamankan Barang Bukti (BB) berupa beras oplosan. para pelaku kini diamankan di Mapolresta Tanjungpinang.
Menurut Kapolres Tanjungpiang AKBP Ardianto Tedjo Baskoro, kegiatan pengoplosan diketahui dari informasi warga ke pihak Disperindag Tanjungpinang. Kemudian Disperindag diteruskan ke polisi, dan pada sore hari itu juga, polisi bersama pihak Disperindag turun mengecek ke gudang yang dimaksud.
“Ternyata benar ada kegiatan pengoplosan di gudang itu. Anggota Sat Reskrim yang ditugaskan langsung mengamankan pemilik gudang, karyawannya serta barak bukti beras hasil oplosan,” kata Kapolresta Ardianto, Sabtu (23/9) malam, saat eksposes di Mapolresta Tanjungpinang.
Dari pemeriksaan, jelas AKBP Ardianto, pelaku mencampur dua merk beras, yakni RODA MAS dan BERASKITA, dan hasil oplosan itu kemudian dikemas dalam bungkusan plastik isi 5 Kg, dengan nama: “BERAS BULOG 5 KG” yang dijadikan sebagai merk baru.
“Pengoplosan beras Roda Mas dengan Beras Kita ini berbanding 60:40. Hasil oplosan lalu dijual dalam bentuk kemasan kantong plastik bermerek Bulog Prmium 5 Kg. Pelaku mengaku mempereloh untung antara Rp 3 ribu-Rp 5 ribu per kantongnya,” sebut Ardianto.
Selain mengamankan pelaku (AH, MV. dan JN), polisi juga menyita barang bukti berupa 873 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5Kg yang sudah di press dan 30 bungkus beras bertuliskan Bulog Premium 5 Kg yang belum di pres, kemudian 577 karung beras 50 Kg merek Bulog, 119 karung Roda Mas 50 Kg, 5 karung brisikan plastik biasa bervolume 5 kg, 28 lembar plastik bulog primium 5 kg, serta 2 timbangan masing100 Kg dan 60 Kg,” papar Kapolres Ardianto.
Terhadap kasus ini, ujar Ardianto, para pelaku dikenakan pasal 139 ayat 1 UU RI No 18 tahun 2012 tentang pangan, junto pasal 2 atau 3 PP No 69 tahun 1999 tentang label dan iklan pangan dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 10 Miliar.
Serta ditambah pasal 62 ayat 1 junto pasal 8 ayat 1 huruf a dan i UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman hukum 5 tahun dan denda 2 Miliar.
“Namun demikian, kita masih mengembangkan kasus ini. Terkait dugaan adanya keterkaitan pihak Bulog, juga masih kita dalami, ” katanya.(*)







Hari ini : 2141
Total Kunjungan : 2865545
Who's Online : 127
Discussion about this post