• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 3 Oktober 2023
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

“Geger” Tedakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Sempat Kabur Dari Ruang Sidang Pengadilan

sudirman leader by sudirman leader
15/08/2023 11:30 AM
in Nasional
0
“Geger” Tedakwa Pelecehan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Sempat Kabur Dari Ruang Sidang Pengadilan

penejemah sedang menjelaskan upaya negosiasi dengan pihak petugas,

0
SHARES
35
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
proses pengawalan terdakwa akan dibawa oleh petugas,

Bengkayang kalbar (leadernusantara.com) – Sidang Pertama Kasus Pencabulan anak bawah umur, sebut saja Bunga yang dilakukan oleh Awang Sumardi alias Awang anak Marsianus Solar, sempat membuat geger di Pengadilan Negeri Bengkayang pada Selasa (15/8/2023) siang.

Pasalnya selesai dilakukan sidang pertama di ruang sidang Justisia Pengadilan Negeri Bengkayang Awang langsung dibawa kabur oleh keluarganya dengan sebuah mobil Toyota, dengan nomor Polisi KB.1711.EE. namun sigapnya petugas TNI Polri Awang akhirnya berhasil ditangkap kembali.

Kajari Bengkayang Tomy Adhiyaksa Putra melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Martino Manalu saat di temui media di PN Bengkayang mengungkapkan, Bahwa terdakwa Awang memanfaatkan situasi selesai sidang pertama, “kabur kearah jalan raya di depan PN Bengkayang, dibantu oleh beberapa keluarganya”, sebut Kasi Pidum.

Atas kejadian tersebut Martino Manalu  menyesalkan perbuatan terdakwa beserta keluarganya yang tidak menaati proses hukum yang sedang berjalan. “Kita sangat menyesalkan, kenapa terdakwa kabur,’ ucap Martino Manalu kepada awak media pada Senin Siang.”

Baca Juga

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Ynag Sudah Incrach

Ritual Cuci Kampung Ketua Dewan Adat Dayak Gelar Pemotongan Police Line Di Rumah Warganya.

Awang terdakwa kasus cabul anak bawah umur sebelumnya di tangkap oleh Polisi karena di dakwa melanggar Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, pada pasal 76 D dinyatakan setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau memaksa anak melakukan persetubuhan, maka ancaman bagi pelaku hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp.5 miliar.

Pada sidang pertama dengan nomor perkara : 101/Pid.Sus/2023/ PN.Bek dengan Jaksa Penuntut Umum Fitrian Yuristywan, S.H dan Dwi Retnowidrati Yuliana Mokodongan, S.H.

Ketika terdakwa Awang kabur, langsung di buru dan berhasil dilacak keberadaannya oleh pihak Kepolisian, dirumahnya dijalan Tapang Sentagi Desa Bani Amas Kecamatan Bengkayang, yang dijagaga ketat oleh keluarganya upaya melindungi terdakwa.

Personil Polres Bengkayang dibawah Pimpinan Wakapolres Kompol Anne Tria Sefyna, Kasat Reskrim dan jajaran Polres Bengkayang dibantu oleh Danramil 01/Bengkayang, Kompi C 645/GTY mengepung tempat terdakwa mengisolasi diri yang telah dijaga ketat oleh pihak keluarganya.

Selang beberapa jam  pihak Polres Bengkayang serta Kejaksaan Negeri dibantu dari TNI, melakukan  negosiasi dengan pihak keluarga terdakwa agar menyerahkan diri, namun pada saat itu tidak tercapai kesepakatan, sekira pukul 15.53 Wib terdakwa Awang  Sumardi akhirnya ditangkap paksa oleh petugas langsung dibawa ke Mapolres Bengkayang dengan pengawalan ketat.

Waka Polres Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna, S.H, S.I.K, M.H saat di temui di Tempat Kejadian Perkara (TKP) menuturkan,’ Kami dari Polres Bengkayang telah berupaya melakukan komunikasi, negosisasi dan memberikan pemahaman terhadap keluarga terdakwa Awang Sumardi, namun persoalan itu tidak dipahami oleh keluarga terdakwa dengan baik, sebutnya.

Karena proses hukum sudah berjalan di PN Bengkayang, harusnya terdakwa dan keluarganya mematuhi proses hukum peradilan yang sedang berlangsung, ini malah usai sidang pertama selesai , terdakwa Awang Sumardi malah dibawa kabur.

“Mari patuhi proses hukum yang sedang berjalan dan tetap menjaga kondusifitas, kita di Bengkayang.” ajaknya. (Maria)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Hitungan Hari Hasan Dilantik Sebagai PJ Walikota Tanjungpinang Gencar Lakukan Tugas Sesuai Amanah

Hitungan Hari Hasan Dilantik Sebagai PJ Walikota Tanjungpinang Gencar Lakukan Tugas Sesuai Amanah

2 Oktober 2023
Warga Kecamatan Mensanak Puas Atas Bantuan Rumah BSPS  Dari Chen Sui Lan

Warga Kecamatan Mensanak Puas Atas Bantuan Rumah BSPS  Dari Chen Sui Lan

28 September 2023
Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Ynag Sudah Incrach

Kejaksaan Negeri Bengkayang Musnahkan Barang Bukti Perkara Ynag Sudah Incrach

27 September 2023
Ritual Cuci Kampung Ketua Dewan Adat Dayak Gelar Pemotongan Police Line Di Rumah Warganya.

Ritual Cuci Kampung Ketua Dewan Adat Dayak Gelar Pemotongan Police Line Di Rumah Warganya.

26 September 2023
Danramil 01 Bengkayang Harapkan Dukungan Jurnalis Bumi Sebalo

Danramil 01 Bengkayang Harapkan Dukungan Jurnalis Bumi Sebalo

25 September 2023
Butuh Dana Cepat PT. Multi Gadai Indonesia Solusi Tepat di Tanjungpinang

Butuh Dana Cepat PT. Multi Gadai Indonesia Solusi Tepat di Tanjungpinang

23 September 2023
Gubernur Kepri Resmi Lantik Hasan Menjadi Pj Walikota Tanjungpinang

Gubernur Kepri Resmi Lantik Hasan Menjadi Pj Walikota Tanjungpinang

21 September 2023
PBH DPC Peradi Tanjungpinang Beri Bantuan Pendampingan Hukum Pendemo Pulau Rempang di Polresta Barelang

PBH DPC Peradi Tanjungpinang Beri Bantuan Pendampingan Hukum Pendemo Pulau Rempang di Polresta Barelang

20 September 2023
Bupati Natuna Serahkan 325 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Subi

Bupati Natuna Serahkan 325 Sertifikat Tanah Kepada Masyarakat Subi

20 September 2023
Bupati Natuna Tutup Turnamen Desa Ceruk

Bupati Natuna Tutup Turnamen Desa Ceruk

20 September 2023
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2558931
Hari ini : 1889
Total Kunjungan : 2558931
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Contact
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.