• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Selasa, 20 Oktober 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

sudirman leader by sudirman leader
18/07/2024 1:04 PM
in Kalbar, Nasional
0
Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

foto Mantan Dirut RSUD Bengkayang kostum rompi merah muda yang ditahan kejaksaan negeri Bengkayang berdasarkan putusan pengadilan tifikor MA

0
SHARES
172
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tgl 18 Juli 2024, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024.

Dalam putusan kasus Tipikor atas nama terdakwa dr. P B Sp.S.,M.Kes yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad. Pada Kamis 18 Juli 2024.

“Terdakwa Eks Dirut RSUD Bengkayang dr.P B telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Bengkayang untuk menjalani pidana selama 1 Tahun Subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya.

“Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah,” paparnya.

Baca Juga

Kabut Asap Mengancam, Polres Bengkayang Turun Langsung Lindungi Warga

Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

“Namun hanya didukung dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang terdakwa tandatangani, jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 924.466.199,” jelasnya.

Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN.Ptk tgl 23 Agustus 2023, sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi, dimasa itu, ucapnya.

Sementara itu berdasarkan putusan MA, MA membatalkan pengadilan tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan, tutupnya. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Die Top-Promotions im Mythoswin Casino: Maximieren Sie Ihre Gewinne

20 Oktober 2026

Unlock Exciting Rewards with Pin Up Bonuses at Kenya’s Top Online Casino!

20 Oktober 2026
Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

Lantik 53 Pejabat, JKA Tekankan Amanah Jabatan dan Kualitas Pelayanan Publik

19 Oktober 2026
Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

Liga Wali Nagari Cup VIII Resmi Dibuka, Camat Apresiasi Kekompakan Nagari Ambuang Kapua

19 Oktober 2026
Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

Menelusuri Jejak Sejarah dan Mendokumentasikan Warisan Melayu

17 Oktober 2026
HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

HUT ke-36 Perumda Tirta Anai, Aznil Mardin Perkuat Komitmen Transformasi dan Pelayanan Berkualitas

16 Oktober 2026
Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

Harjo Waluyo Dilantik Pimpin PWI Bintan 2026–2029, Soliditas dan Profesionalisme Jadi Prioritas

15 Oktober 2026
PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

PWI Bintan Gelar Konferkab II, Saibansah Tekankan Integritas dan Independensi Wartawan

15 Oktober 2026
Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

Rp 4,3 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan Bea Cukai Tanjungpinang, Potensi Kerugian Negara Rp2,6 Miliar

14 Oktober 2026
Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

Peninjauan Ungkap Irigasi Sikayan Bersumber dari BWS, Pembangunan Diharapkan Tingkatkan Produktivitas Petani

13 Oktober 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3067379
Hari ini : 3408
Total Kunjungan : 3067379
Who's Online : 128

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.