• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Minggu, 2 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

sudirman leader by sudirman leader
18/07/2024 1:04 PM
in Kalbar, Nasional
0
Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

foto Mantan Dirut RSUD Bengkayang kostum rompi merah muda yang ditahan kejaksaan negeri Bengkayang berdasarkan putusan pengadilan tifikor MA

0
SHARES
168
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tgl 18 Juli 2024, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024.

Dalam putusan kasus Tipikor atas nama terdakwa dr. P B Sp.S.,M.Kes yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad. Pada Kamis 18 Juli 2024.

“Terdakwa Eks Dirut RSUD Bengkayang dr.P B telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Bengkayang untuk menjalani pidana selama 1 Tahun Subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya.

“Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah,” paparnya.

Baca Juga

Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

Kapolres Bengkayang Turun ke SPBU, Pastikan Stok BBM Aman, Antrean Kendaraan Mengular

“Namun hanya didukung dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang terdakwa tandatangani, jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 924.466.199,” jelasnya.

Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN.Ptk tgl 23 Agustus 2023, sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi, dimasa itu, ucapnya.

Sementara itu berdasarkan putusan MA, MA membatalkan pengadilan tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan, tutupnya. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Navigating yolo247 feels like a quick dive into a digital playground where every click unfolds with surprising ease

2 Agustus 2026

Test Post Created

2 Agustus 2026

Navigating 9kboss feels surprisingly effortless even for the busiest daydreamer

2 Agustus 2026

Test Post Created

2 Agustus 2026

Navigating Fun88’s interface feels surprisingly effortless for newcomers

2 Agustus 2026

Test Post Created

2 Agustus 2026

Navigating the Quiet Corners of Best Anonymous Casinos

2 Agustus 2026

Test Post Created

2 Agustus 2026
DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

DOKUMEN GANDA Di PUSKESMAS PADANG ALAI, DIDUGA REKAYASA ADMINISTRASI UPAYA SELAMATKAN ASN TERTENTU

26 Juli 2026
Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

Respons Cepat Laporan 110, Pamapta Polres Bengkayang Evakuasi Korban Tabrak Lari

25 Juli 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2981068
Hari ini : 1822
Total Kunjungan : 2981068
Who's Online : 130

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.