• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Senin, 29 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

sudirman leader by sudirman leader
18/07/2024 1:04 PM
in Kalbar, Nasional
0
Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

foto Mantan Dirut RSUD Bengkayang kostum rompi merah muda yang ditahan kejaksaan negeri Bengkayang berdasarkan putusan pengadilan tifikor MA

0
SHARES
165
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tgl 18 Juli 2024, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024.

Dalam putusan kasus Tipikor atas nama terdakwa dr. P B Sp.S.,M.Kes yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad. Pada Kamis 18 Juli 2024.

“Terdakwa Eks Dirut RSUD Bengkayang dr.P B telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Bengkayang untuk menjalani pidana selama 1 Tahun Subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya.

“Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah,” paparnya.

Baca Juga

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

“Namun hanya didukung dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang terdakwa tandatangani, jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 924.466.199,” jelasnya.

Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN.Ptk tgl 23 Agustus 2023, sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi, dimasa itu, ucapnya.

Sementara itu berdasarkan putusan MA, MA membatalkan pengadilan tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan, tutupnya. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Monro Casino bez depozīta bonusa piedāvājumi un to izmantošanas stratēģijas

27 Juni 2026

Warum sich eine Anmeldung bei Casino Spinnando lohnt

27 Juni 2026

Die beeindruckenden Gewinnmöglichkeiten bei den Slots von Lex Casino

27 Juni 2026

Mit kell tudni a Bizzo Casino no deposit bónusz kódjairól

27 Juni 2026

Τα πλεονεκτήματα του Trino Casino και πώς να τα αξιοποιήσετε

26 Juni 2026

Πώς να επωφεληθείτε από τις ειδικές προσφορές του dragonslots καζίνο

26 Juni 2026

Understanding scottish sites not on gamstop safer choices

25 Juni 2026

De Voordelen van Spelen bij Kyngs Casino voor Zowel Beginners als Experts

25 Juni 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2958023
Hari ini : 1965
Total Kunjungan : 2958023
Who's Online : 134

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.