• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 29 Agustus 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

sudirman leader by sudirman leader
18/07/2024 1:04 PM
in Kalbar, Nasional
0
Eks Dirut RSUD Bengkayang Kembali di Tahan Kejakasaan Negeri Bengkayang Atas Dasar Putusan MA

foto Mantan Dirut RSUD Bengkayang kostum rompi merah muda yang ditahan kejaksaan negeri Bengkayang berdasarkan putusan pengadilan tifikor MA

0
SHARES
170
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bengkayang, Kalbar (leadernusantara.com) – Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang tentang pelaksanaan putusan Kasasi Nomor : Print-465/O.1.18/Fu.1/07/2024 tgl 18 Juli 2024, telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2642 K/Pid.Sus/2024 tgl 25 Juni 2024.

Dalam putusan kasus Tipikor atas nama terdakwa dr. P B Sp.S.,M.Kes yang divonis 1 tahun penjara dan denda Rp. 50 juta rupiah. Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kejaksaan Negeri Bengkayang, Arifin Arsyad. Pada Kamis 18 Juli 2024.

“Terdakwa Eks Dirut RSUD Bengkayang dr.P B telah dimasukkan ke Rutan Kelas II Bengkayang untuk menjalani pidana selama 1 Tahun Subsider 1 bulan kurungan,” ucapnya.

“Adapun kasus tersebut terjadi pada tahun 2010, dimana terdakwa menyetujui pencairan anggaran insentif jasa medik, paramedik dan non medik hasil retribusi jasa pelayanan kesehatan RSUD Bengkayang tahun 2010 yang tidak didukung dengan peraturan Kepala Daerah,” paparnya.

Baca Juga

Kapolres Bengkayang Makan Bersama Dengan Tahanan, Himbau Berubah Kedepannya

Semarak HUT RI ke-81, Polres Bengkayang Gelar Lomba Tradisional, Demi Kebersamaan

“Namun hanya didukung dengan Keputusan Direktur RSUD Kabupaten Bengkayang nomor : 359/RSU-BKY/I/2010 dan dua lampirannya yang terdakwa tandatangani, jumlah pencairan insentif tersebut melebihi persentase yang ditetapkan dalam ketentuan yang berlaku, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp. 924.466.199,” jelasnya.

Pada saat persidangan di pengadilan tipikor Pontianak, terdakwa divonis bebas oleh Majelis Hakim berdasarkan putusan nomor 24/Pid Sus-TPK/2023/PN.Ptk tgl 23 Agustus 2023, sehingga Jaksa Penuntut umum pada Kejari Bengkayang menyatakan Kasasi, dimasa itu, ucapnya.

Sementara itu berdasarkan putusan MA, MA membatalkan pengadilan tipikor Pontianak tersebut dan menyatakan terdakwa terbukti bersalah, dan dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun, denda Rp. 50 juta subsider 1 bulan kurungan, tutupnya. (Maria).

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Top online pokies to try at StrayaLuck Casino: Uncover the best games for thrilling

29 Agustus 2026
Rabana Bergema, Melingkar Carano Berhias, Semangat HUT RI ke-81 di Gunung Padang Alai Utara

Rabana Bergema, Melingkar Carano Berhias, Semangat HUT RI ke-81 di Gunung Padang Alai Utara

29 Agustus 2026
BPK Sorot Pengelolaan Aset Pemprov Kepri: Puluhan Dinas Diminta Segera Berbenah

BPK  RI Ungkap Tata Kelola Keuangan dan Aset Pemprov Kepri Capai Rp1,5 Triliun Jadi  Sorotan

28 Agustus 2026
Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

Peralatan dan Mesin Aset Milik  Daerah Di DPRD Lingga Tak Diketahui Keberadaannya, Jadi Sorotan BPK

28 Agustus 2026
Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

Setijab Kepemimpinan SMAN 1 Padang Sago Nursyamsi, Digantikan Rahmi, S.Pd

27 Agustus 2026
Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Alung, Irwan Arnes Digantikan Tasrif Dengan Harapan Baru

Pisah Sambut Kepala SMA Negeri 2 Lubuk Alung, Irwan Arnes Digantikan Tasrif Dengan Harapan Baru

27 Agustus 2026
Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Batang Anai Dari Zulbaidah Ke  Irwan Arnes Bawa Harapan Baru

Estafet Kepemimpinan SMAN 1 Batang Anai Dari Zulbaidah Ke  Irwan Arnes Bawa Harapan Baru

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti, Dari Edi Tyawarman Ke Zubaidah Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

Pengabdian Berganti Edi Tyawarman Tinggalkan Jejak, Zubaidah Bawa Harapan Baru di SMAN 1 2XII Enam Lingkung

26 Agustus 2026
Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

Ribuan Warga Meriahkan Mauluid Nabi 2026, Tradisi  Syiarkan Islam di Masjid Raya IKK Ali Mukhni

26 Agustus 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3019386
Hari ini : 2853
Total Kunjungan : 3019386
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.