• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Jumat, 5 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

DPW Pekat IB Gugat Gubernur Kepri Ke PN Tanjungpinang

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
29/04/2017 6:32 PM
in Tanjungpinang
0
DPW Pekat IB Gugat Gubernur Kepri Ke PN Tanjungpinang

pengurus DPW Pekat IB Kepri di PN Tanjungpinang

7
SHARES
246
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjungpinang (leadernusantara.com) – Dewan Pimpinan Wilayah Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (DPW Pekat IB) Kepri menggugat Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Gub prov Kepri) Nurdin ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Jumat (28/4).

“Hari ini kami DPW Pekat IB Kepri mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang menggugat Gubernur Nurdin Basirun atas kekosongan jabatan Wakil Gubernur Kepri yang sudah hampir setahun. Nomor gugatan kami yang telah diterima di PN Tanjunpinang yaitu Nomor:23/PDT G/2017/PN.TPI,”

Hal itu diungkapkan ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto, Jumat (28/4), saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang. Hal itu dilakukan kata Edison, karena dinilai prihatin sehingga pelayanan terhadap masyarakat kurang maksimal.

Diketahui bahwa didalam sistem pemerintahan suatu daerah pastinya mempunyai gubernur dan wakil gubernur. Sayangnya di Provinsi Kepri telah setahun tanpa wakil gubernur sejak Nurdin Basirun dilantik sebagai Gubernur Kepri menggantikan Almarhum HM Sani karena wafat.

Baca Juga

Sahkan APBD Perubahan 2025  Dintadai Dengan Ketok Palu DPRD

Bergelora Semangat Memperingati HUT Kemerdekaan RI Ke 80 Sekwan & Anggota DPRD Bagikan Bedera Merah Putih

Sementara itu, Kuasa Hukum DPW Pekat IB Kepri, Riki Rikardo Manik, SH mengatakan dasar hukum pihaknya melayangkan surat gugatan kepada Gubernur Kepri Nurdin Basirun ialah gugatan hukum warga negara (Citizen law suit/action popularis), jelasnya.

“Yang mana bahwa Undang-Undang mengatur dan mengakomodir setiap warga negara sepanjang kepentingan publik, kita berhak mengajukan gugatan kepada penyelenggaraan negara,” katanya. Ketua DPW Pekat IB Kepri, Edison AA Sutanto, saat konferensi pers di Hotel Halim Tanjungpinang, Jumat (28/4).

DPW Pekat IB Kepri menilai kosongnya kursi wakil gubernur tentunya akan berakibat tidak maksimalnya pelayanan kepada masyarakat Kepri. Oleh karena itu mengajukan gugatan kepada gubernur dalam bentuk gugatan kewarganegaraan. “Karena, dalam undang-undang kita sudah diakomodir gugatan seperti ini,” ungkapnya.

Pihaknya juga akan menyampaikan laporan tertulis ke Mendagri agar turun tangan langsung perihal masalah ini. Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua OKK DPW Pekat IB Kepri, Doni Yarzal menuturkan sebelumnya juga sudah berkonsultasi ke Mendagri terkait permasalahan tersebut.

“Lalu langkah gugatan inilah kita tempuh karena ingin menjadikan hukum sebagai Panglima, sebab kita tidak ingin terlibat permainan-permainan wacana kosong,” kata dia. Pekat IB sebagai ormas independen tentunya melihat hal itu adalah langkah yang memang harus ditempuh agar permasalahan selesai.

“Tidak hanya pendapat-pendapat dari mantan timsesnya sendiri maupun parpol pengusung,” tegas Doni. “Kita tak ingin menjadi masyarakat yang broker home, ada bapak (gubernur) tapi tak memiliki mamak (wakil gubernur),” tutupnya. (Aliasar)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

Ribuan Pengunjung Padati Ramin Bantang pada Malam Keempat Barape’ Sawa 2026

30 Mei 2026
Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

Pria 28 Tahun, Cabuli Anak di Bawah Umur di Bengkayang, Tak Berkutik Diringkus Polisi.

1 Mei 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Penyimpangan Padat Karya Bodong 2025 di Kalbar: Alur Anggaran, Peran PPK, dan Pola Modus Mulai Terbuka

26 April 2026
Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

Program Padat Karya Diduga Penyimpangan Anggaran Tahun 2025 di Kalbar:  “Modus PPK, Mulai Terkuak”

24 April 2026
Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

Silaturahmi Humanis, Kapolres Landak Perkuat Komunikasi dengan Serikat Buruh

21 April 2026
Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

Propam Polda Kalbar Gelar Gaktibplin di Polres

20 April 2026
PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

PLN ULP Dabo Singkep Tingkatkan Keandalan Listrik, Pasang Cover Bushing FCO

12 April 2026
Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

Pemdes Rantau Panjang Gelar MTQ ke-V Tingkat Desa

9 April 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2943132
Hari ini : 3013
Total Kunjungan : 2943132
Who's Online : 140

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.