• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Sabtu, 27 Juni 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 33 M.

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
07/11/2019 4:53 PM
in Batam
0
Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 33 M.
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam (leadernusantara.com) – Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, Sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura. Tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku pada 7 November 2019.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan “Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura. Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan inisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK”.

Berikutnya Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menjelaskan “Upaya penangkapan dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut, namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657”.

Selanjutnya pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman. Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Baca Juga

Dukungan Kuat Dari DPD MKGR. Adies Kadir Jadi Ketum MKGR Kembali

Meski BC Tegah Rokok Ilegal Merk H&D, OFO, Tapi Masih Menjamur Dipasaran

Disampaikan oleh Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, “Atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih dalam keberhasilan upaya mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini”.

“Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam”

Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih, dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor. Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah). Sumber Humas Polda Kepri. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Understanding scottish sites not on gamstop safer choices

25 Juni 2026

De Voordelen van Spelen bij Kyngs Casino voor Zowel Beginners als Experts

25 Juni 2026
HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

HUT Bhayangkara ke-80 Makin, Kapolres Bengkayang Gelar Batminton Cup 2026  Upaya Lahirkan Atlet Berprestasi

22 Juni 2026
Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

Ormas Gagak Hitam Galang Dana Bantu Korban Puting Beliung di Desa Tanjung Kelit

21 Juni 2026
Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

Andi Cori Minta Agar Petugas  Menindak Dump Truck Pengangkut Pasir Lewat Jalan Umum & Jembatan

19 Juni 2026
Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

Dihadapan puluhan Media Andi Cori Peringatkan Aktivitas Tambang Pasir Diduga Ilegal di Bintan 

19 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Musnahkan Barang Bukti Narkotika, Bentuk Komitmennya Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

Polresta Tanjungpinang Komitmen Perangi Peredaran Narkoba

17 Juni 2026
Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

Pemkab Lingga Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila 2026, Teguhkan Semangat Persatuan dan Kebangsaan

2 Juni 2026
Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

Pemkap Lingga Ucapan Selamat Hari Lahir Pancasila Tahun 2026

1 Juni 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

2956977
Hari ini : 2456
Total Kunjungan : 2956977
Who's Online : 127

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.