• Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
Rabu, 30 September 2026
Leader Nusantara
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Galeri Foto
  • Advertorial
No Result
View All Result
Leader Nusantara
No Result
View All Result

Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 33 M.

Leadernusantara.com by Leadernusantara.com
07/11/2019 4:53 PM
in Batam
0
Ditpolairud Polda Kepri Gagalkan Penyeludupan Benih Lobster Senilai 33 M.
0
SHARES
13
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Batam (leadernusantara.com) – Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan lebih, Tim Ditpolairud Polda Kepri berhasil menggagalkan penyelundupan benih lobster, Sebanyak 44 Box benih Lobster atau 214.100 ekor benih jenis lobster mutiara dan lobster pasir yang akan diselundupkan ke Negara Singapura. Tepatnya saat berada di perairan Berakit, wilayah Bintan, Provinsi Kepri, Tim Ditpolairud berhasil menghadang dan menghentikan speed boat para pelaku pada 7 November 2019.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Drs S. Erlangga mengatakan “Pelaku dan barang bukti lobster berangkat dari daerah Kuala Tungkal, Jambi, dengan menggunakan Speed warna abu-abu bermesin tempel merk Mercury 4 X 300 PK, keempat pelaku mencoba menyelundupkan benih Lobster ke Negara Singapura. Tim Ditpolairud Polda Kepri telah melakukan penyilidikan selama sebulan lebih, dapat mengamankan empat pelaku dengan inisial N H (sebagai tekong), inisial M Z, R K dan J A sebagai ABK”.

Berikutnya Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol Benyamin Sapta S.IK, M.Si menjelaskan “Upaya penangkapan dramatis dengan mengerahkan dua unit Speed Boat Sea Rider yang selanjutnya dibagi menjadi dua tim. Tim pertama bergerak sebagai pendahulu untuk memotong jalur speed boat para pelaku yang berkecepatan 55 Knot. Pengejaran terus terjadi selama 45 menit dari perairan Kijang sampai dengan memasuki perairan berakit, selanjutnya tim kedua melakukan pengejaran dan mencoba memberhentikan speed boat tersebut, namun tidak diindahkan selanjutnya tim memberikan tiga kali tembakkan peringatan dan pelaku behasil dihentikan tepatnya di koordinat 01-14-652” N-104-43-657”.

Selanjutnya pelaku beserta Speed Boat dan barang bukti benih lobster dibawa ke Mako Ditpolairud Polda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan pelaku menerima upah sebanyak Rp. 150.000.000 sekali melakukan pengiriman. Ditpolairud Polda Kepri melakukan koordinasi dengan Balai Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Hasil Perikanan Batam untuk melepas liarkan benih lobster tersebut.

Baca Juga

PWI Kepri Kejar Sisa 8 KTA Anggota yang Mundur, Tenggat Administrasi Disebut Terlewati

Gandeng PWI Kepri, Kemenag Batam Perkuat Kompetensi Jurnalistik Pemahaman Hukum, Guru Madrasah

Disampaikan oleh Anak Agung Gede Eka Susila, S.Pi, M.Sc Kepala Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu Batam, “Atas sinergi yang terjalin selama ini, kami sangat mengapresiasi dan menyampaikan ucapan terimakasih dalam keberhasilan upaya mencegah terjadinya penyelundupan benih lobster ini”.

“Untuk Barang bukti lobster telah dilakukan pencacahan dan penyegaran melalui reoksigen terhadap benih, dengan hasil pencacahan 44 dus, pada masing-masing dus terdapat 28 kantong plastik dan setiap plastik berisi 200 ekor benih, total keseluruhan 214.100 ekor benih, yang terdiri dari 18.000 ekor jenis lobster mutiara dan 196.000 jenis lobster pasir, dan selanjutnya benih lobster akan dilepas liarkan di perairan Pulau Abang Batam”

Kerugian Negara dari hasil penyelundupan benih lobster diperkirakan sekitar 33 Miliar Rupiah lebih, dengan harga pasar benih lobster jenis mutiara mempunyai nilai ekonomis antara Rp 250.000 sd Rp 300.000/ ekor, sedangkan jenis lobster pasir antara Rp 150.000 sd Rp 200.000/ekor

Barang Bukti yang diamankan 1 (satu) Unit Speed Boat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk mercury 3 X 300 PK dan Benih Lobster sebanyak 44 (empat puluh empat) kotak atau sebanyak 214.100 ekor. Pelaku dijerat dengan pasal 88 Undang-undang Republik Indonesia no 45 tahun 2009 tentang perikanan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda paling banyak sebesar Rp. 1.500.000.000. (satu milyar lima ratus juta rupiah). Sumber Humas Polda Kepri. (Leader)

Tags: headline

Discussion about this post

Berita Terkini

Top 5 sloturi de la PublicWin pe care nu trebuie să le ratezi în

30 September 2026

En guide til ansvarlig spilling på kasinoer

30 September 2026

Casea Casino: jak szybko zarejestrować się i rozpocząć grę?

30 September 2026

How to start your journey at an online casino: a beginner’s roadmap

30 September 2026
Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

Bukan Sekadar Rebut Piala, MTsN 4 Padang Pariaman Tanamkan Disiplin Siswa Lewat Lomba K3

29 September 2026
Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

Bupati Iskandarsyah Siap Hadiri Konferkab IV PWI Karimun

28 September 2026
Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

Rp5,24 Miliar Digelontorkan, Tujuh Ruas Jalan di Padang Pariaman Segera Ditingkatkan

28 September 2026
56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

56 Pejabat Dilantik, Bupati JKA Tekankan Integritas dan Pelayanan Publik

28 September 2026
Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

Belanja Modal Padang Pariaman Naik 85 Persen, Perubahan APBD 2026 Capai Rp1,538 Triliun

28 September 2026
PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

PORPROV XVI Sumbar Tinggal Hitungan Hari, Padang Pariaman Gaspol Siapkan 4 Cabor

28 September 2026
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Riau
  • Sumbar
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto

Pengunjung

3050885
Hari ini : 3023
Total Kunjungan : 3050885
Who's Online : 126

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Kepri
  • Tanjungpinang
  • Bintan
  • Batam
  • Karimun
  • Lingga
  • Natuna
  • Anambas
  • Riau
  • Sumbar
  • Pendidikan
  • Opini
  • Galeri Foto
  • Advertorial
  • Redaksi
  • Pedoman

© 2018 Leader Nusantara. All Rights Reserved.